Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar sisa menjalankan uang yang membuat kerugian adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum Tergugat membayar sisa pembayaran uang yang di jalankan dan ganti rugi belum dikembalikan kepada Penggugat sebesar Rp.76.000.000,- (Tujuh Puluh Enam Juta rupiah ) secara tunai.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) secara tunai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa aset perusahaan Tergugat;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|