Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.B/2026/PN Cbi 1.NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH
2.Difia Setyo, S.H.
3.RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
1.FIKIH JUARNA Alias TOMPEL Bin JAENUDIN
2.RUSTIA Als BIONG Bin ANENG . Alm
3.UJANG SETIAWAN Als ADEN Bin MISBAH SUFIRMAN . Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 256/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2402/M.2.18.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH
2Difia Setyo, S.H.
3RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKIH JUARNA Alias TOMPEL Bin JAENUDIN[Penahanan]
2RUSTIA Als BIONG Bin ANENG . Alm[Penahanan]
3UJANG SETIAWAN Als ADEN Bin MISBAH SUFIRMAN . Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

        KESATU

 

------------ Bahwa mereka terdakwa I FIKIH JUARNA ALS TOMPEL BIN JAENUDIN, terdakwa II RUSTIA ALS BIONG BIN ANENG(Alm) dan terdakwa III UJANG SETIAWAN ALS ADEN BIN MISBAH SUFIRMAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di Kp.Kranggan Muda Rt.04/03 Desa Karanggan Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian  jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan yang dimana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula dari terdakwa I FIKIH JUARNA ALS TOMPEL, terdakwa II RUSTIA ALS BIONG (sedang ditahan dalam berkas perkara lain), terdakwa III UJANG SETIAWAN dan sdr.DEDE JUHRI ALS JEJE (DPO) melakukan pencurian berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Ultra warna merah muda, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam serta sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar,  pecahan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar dan pecahan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar.  
  • Bahwa adapun terdakwa I FIKIH bersama dengan terdakwa II RUSTIA masuk ke rumah saksi korban Hilda dengan cara memanjat tembok kemudian terdakwa II RUSTIA mencungkil jendela dapur rumah tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng warna hitam kuning  kemudian setelah jendela tersebut terbuka lalu terdakwa I FIKIH dan disusul terdakwa II RUSTIA menuju ke kamar saksi korban dan mengambil barang-barang seperti yang terlampir diatas yang berada di kamar setelah itu keduanya pergi meninggalkan rumah itu. Adapun terdakwa III UJANG SETIAWAN yaitu adalah sebagai pengendara sepeda motor merk honda scoopy warna putih dan memantau situasi sekitar rumah atau disebut joki. Serta mengetahui juga bahwa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Ultra warna merah muda digadaikan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam digadaikan sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sehingga total hasil gadai tersebut sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) namun kemudian telah dibagikan dengan masing-masing sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban HILDA AGUSTINI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.19.500.000 ,- (sembilan belas  juta lima ratus ribu rupiah)

----------- Perbuatan mereka terdakwa I FIKIH JUARNA ALS TOMPEL BIN JAENUDIN, terdakwa II RUSTIA ALS BIONG BIN ANENG (Alm) dan terdakwa III UJANG SETIAWAN ALS ADEN BIN MISBAH SUFIRMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP----

 

                                                                                       ATAU

 

KEDUA

 

----------- Bahwa mereka terdakwa I FIKIH JUARNA ALS TOMPEL BIN JAENUDIN, terdakwa II RUSTIA ALS BIONG BIN ANENG (Alm) dan terdakwa III UJANG SETIAWAN BIN MISBAH SUFIRMAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di Kp.Kranggan Muda Rt.04/03 Desa Karanggan Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan yang dimana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari terdakwa I FIKIH JUARNA ALS TOMPEL, terdakwa II RUSTIA ALS BIONG (sedang ditahan dalam berkas perkara lain), terdakwa III UJANG SETIAWAN dan sdr.DEDE JUHRI ALS JEJE (DPO) melakukan pencurian berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Ultra warna merah muda, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam serta sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupina) sebanyak 7 (tujuh) lembar,  pecahan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar dan pecahan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar.  
  • Bahwa adapun terdakwa I FIKIH bersama dengan terdakwa II RUSTIA masuk ke rumah saksi korban Hilda dengan cara memanjat tembok kemudian terdakwa II RUSTIA mencungkil jendela dapur rumah tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng warna hitam kuning  kemudian setelah jendela tersebut terbuka lalu terdakwa I FIKIH dan disusul terdakwa II RUSTIA menuju ke kamar saksi korban dan mengambil barang-barang seperti yang terlampir diatas yang berada di kamar setelah itu keduanya pergi meninggalkan rumah itu. Adapun terdakwa III UJANG SETIAWAN yaitu adalah sebagai pengendara sepeda motor merk honda scoopy warna putih dan memantau situasi sekitar rumah atau disebut joki. Serta mengetahui juga bahwa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Ultra warna merah muda digadaikan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam digadaikan sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sehingga total hasil gadai tersebut sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) namun kemudian telah dibagikan dengan masing-masing sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban HILDA AGUSTINI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.19.500.000 ,- (sembilan belas  juta lima ratus ribu rupiah)

 

----------- Perbuatan mereka terdakwa I FIKIH JUARNA ALS TOMPEL BIN JAENUDIN, terdakwa II RUSTIA ALS BIONG BIN ANENG (Alm) dan terdakwa III UJANG SETIAWAN BIN MISBAH SUFIRMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya