| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 018050/039-MDM-KP/III/2022, tertanggal 18 Maret 2022. adalah sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pelunasan pinjaman / kreditnya ( Pokok, bunga beserta denda ) kepada Penggugat sebesar Rp 40.270.513,-. ( Empat Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Belas rupiah).
- Meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah letter C No. 1729, Persil 101, Blok 006, Kelas D III, luas 213 m2, yang terletak di Kp. Batu Kembar, RT 002/007, Desa Ciderum, Kecamatan. Caringin, Kabupaten. Bogor
- Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |