Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.ADHI AKBAR IDIANTO
1.SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN
2.ANDRIAN Bin ABU BAKAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 225/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2071/ M.2.18/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2ADHI AKBAR IDIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN[Penahanan]
2ANDRIAN Bin ABU BAKAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa terdakwa I SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN bersama terdakwa II ANDRIAN BIN ABU BAKAR, pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Dago Ds. Kabasiran Kec. Parung Panjang Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa pada pertengahan bulan November 2025 saat terdakwa I SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN sedang berada dirumah yang beralamat Dusun Kuta Batee Rt.000/000 Kel. Sawang Kec. Sawang Kab. Aceh Utara dihubungi oleh Sdr. ERWIN (DPO) untuk menawarkan pekerjaan dan terdakwa I SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN menerima pekerjaan tersebut. Di hari selanjutnya terdakwa I SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN berangkat dari aceh dan sampai di bandara Soekarno Hatta pada pukul 10.00 wib. Kemudian terdakwa I SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN melanjutkan berangkat dengan menggunakan taksi bandara menuju Jl. Raya Dago Ds. Kabasiran Kec. Parung Panjang Kab. Bogor dan sampai di lokasi pukul 13.00 wib. Kemudian terdakwa I SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN bertemu dengan Sdr. ERWIN (DPO) dan terdakwa II ANDRIAN BIN ABU BAKAR dan membantu terdakwa II ANDRIAN BIN ABU BAKAR untuk merapihkan warung. Di hari selanjutnya, terdakwa II ANDRIAN BIN ABU BAKAR memperlihatkan cara menjual obat jenis trihexyphenidyl dan tramadol kepada terdakwa I SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN.
  • Bahwa terdakwa I SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN bersama terdakwa II ANDRIAN BIN ABU BAKAR menjual 1 (satu) butir obat trihexyphenidyl seharga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) butir obat tramadol seharga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah).
  • Bahwa dalam sehari terdakwa I SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN bersama terdakwa II ANDRIAN BIN ABU BAKAR mendapatkan omset sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa I SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN bersama terdakwa II ANDRIAN BIN ABU BAKAR mendapatkan gaji dari Sdr. ERWIN (DPO) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan secara cash.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 pukul 15.00 wib saat saksi ESAL FARIZAL bersama saksi M. RIVAN dan saksi GILANG JANUAR melaksanakan tugas piket satresnarkoba polres bogor dan mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya jika di wilayah Ds. Kabasiran Kec. Parung Kab. Bogor.  Kemudian pukul 21.00 wib para saksi berhasil mengamankan terdakwa di Jl. Raya Dago Ds. Kabasiran Kec. Parung Panjang Kab. Bogor. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) butir obat Tramadol, 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 30I warna hitam dengan imei : 354616830110727, 1 (satu) unit handphone merk A05s warna hijau dengan IMEI : 350169778761394 dan uang hasil penjualan Rp.1.060.000,- (satu juta enam puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke polres bogor guna penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7731/ NOF / 2025 tanggal 23 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri, dengan hasil sebagai berikut :
  1. Barang Bukti yang Diterima :
  • 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3550 gram (5819/2025/OF)
  • 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 1 (satu) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 0,2331 gram (5820/2025/OF)
  1. Kesimpulan :
        1. (5819/2025/OF) adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl
        2. (5820/2025/OF) adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol
  1. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan
        1. (5819/2025/OF) tersisa dengan berat netto seluruhnya 2,1195 gram
        2. (5820/2025/OF)tersisa dengan berat netto seluruhnya 0,1142 gram
  • Kemudian Ahli PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., Apt menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa I SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN bersama terdakwa II ANDRIAN BIN ABU BAKAR merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh terdakwa I SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN bersama terdakwa II ANDRIAN BIN ABU BAKAR jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa terdakwa I SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN bersama terdakwa II ANDRIAN BIN ABU BAKAR dalam hal memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta terdakwa bukanlah seorang apoteker, tidak menggunakan resep dokter dan tidak menjual di apotek.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435  UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Lampiran II UU No. 1 Tahun Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 C UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP --------

 

A T A U

 

 

KEDUA

--- Bahwa terdakwa I SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN bersama terdakwa II ANDRIAN BIN ABU BAKAR pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Dago Ds. Kabasiran Kec. Parung Panjang Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa pada pertengahan bulan November 2025 saat terdakwa I SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN sedang berada dirumah yang beralamat Dusun Kuta Batee Rt.000/000 Kel. Sawang Kec. Sawang Kab. Aceh Utara dihubungi oleh Sdr. ERWIN (DPO) untuk menawarkan pekerjaan dan terdakwa I SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN menerima pekerjaan tersebut. Di hari selanjutnya terdakwa I SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN berangkat dari aceh dan sampai di bandara Soekarno Hatta pada pukul 10.00 wib. Kemudian terdakwa I SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN melanjutkan berangkat dengan menggunakan taksi bandara menuju Jl. Raya Dago Ds. Kabasiran Kec. Parung Panjang Kab. Bogor dan sampai di lokasi pukul 13.00 wib. Kemudian terdakwa I SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN bertemu dengan Sdr. ERWIN (DPO) dan terdakwa II ANDRIAN BIN ABU BAKAR dan membantu terdakwa II ANDRIAN BIN ABU BAKAR untuk merapihkan warung. Di hari selanjutnya, terdakwa II ANDRIAN BIN ABU BAKAR memperlihatkan cara menjual obat jenis trihexyphenidyl dan tramadol kepada terdakwa I SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN.
  • Bahwa terdakwa I SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN bersama terdakwa II ANDRIAN BIN ABU BAKAR menjual 1 (satu) butir obat trihexyphenidyl seharga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) butir obat tramadol seharga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah).
  • Bahwa dalam sehari terdakwa I SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN bersama terdakwa II ANDRIAN BIN ABU BAKAR mendapatkan omset sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa I SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN bersama terdakwa II ANDRIAN BIN ABU BAKAR mendapatkan gaji dari Sdr. ERWIN (DPO) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan secara cash
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 pukul 15.00 wib saat saksi ESAL FARIZAL bersama saksi M. RIVAN dan saksi GILANG JANUAR melaksanakan tugas piket satresnarkoba polres bogor dan mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya jika di wilayah Ds. Kabasiran Kec. Parung Kab. Bogor.  Kemudian pukul 21.00 wib para saksi berhasil mengamankan terdakwa di Jl. Raya Dago Ds. Kabasiran Kec. Parung Panjang Kab. Bogor. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) butir obat Tramadol, 1 (satu) unit handphone merk Infinix Hot 30I warna hitam dengan imei : 354616830110727, 1 (satu) unit handphone merk A05s warna hijau dengan IMEI : 350169778761394 dan uang hasil penjualan Rp.1.060.000,- (satu juta enam puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke polres bogor guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7731/ NOF / 2025 tanggal 23 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri, dengan hasil sebagai berikut :
  1. Barang Bukti yang Diterima :
  • 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3550 gram (5819/2025/OF)
  • 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 1 (satu) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 0,2331 gram (5820/2025/OF)
  1. Kesimpulan :
        1. (5819/2025/OF) adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl
        2. (5820/2025/OF) adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol
  1. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan
        1. (5819/2025/OF) tersisa dengan berat netto seluruhnya 2,1195 gram
        1. (5820/2025/OF)tersisa dengan berat netto seluruhnya 0,1142 gram
  • Kemudian Ahli PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., Apt menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa I SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN bersama terdakwa II ANDRIAN BIN ABU BAKAR merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh terdakwa I SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN bersama terdakwa II ANDRIAN BIN ABU BAKAR jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa terdakwa I SAIFUDDIN BIN JAMALUDDIN bersama terdakwa II ANDRIAN BIN ABU BAKAR dalam hal tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta terdakwa bukanlah seorang apoteker, tidak menggunakan resep dokter dan tidak menjual di apotek.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran II UU No. 1 Tahun Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 C UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP ------

Pihak Dipublikasikan Ya