| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 232/Pid.B/2026/PN Cbi | 1.DESI DOFANDA, SH 2.JESICA SIANTURI, S.H. |
IRFAN SYARIEF Bin SARBINI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 232/Pid.B/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2131/M.2.18.3/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
----------Bahwa Terdakwa IRFAN SYARIEF Bin SARBINI pada Minggu tanggal 01 Februari 2026, diketahui sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Warung mie ayam Bintang di Jl. KSR Dadi Kusmayadi Rt. 005/007 Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, dan/atau setidak-tidaknya ditempat masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ,dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa IRFAN SYARIEF Bin SARBINI bekerja sebagai karyawan di Warung Mie Ayam Bintang Jl. KSR Dadi Kusmayadi RT/RW. 005/007 Kel/Ds. Tengah Kec. Cibinong Kab. Bogor milik saksi NINIK IRAWATY,di warung tersebut ada 1 (satu) unit Kendaraan R2, Merk/Type:YAMAHA/2 BU A/T, No Rangka : MH32BU005HJ362940, No mesin 2BU362952, No Pol B-3251-EKY, Tahun Pembuatan 2017, No BPKB N-04940336, Warna Putih, A.n KANWO, Alamat : Perum Griya Yasa Lestari Blok C1 No. 29 Rt. 005/021 Kel. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor yang dipergunakan oleh Terdakwa IRFAN SYARIEF Bin SARBINI sebagai alat transportasi keperluan warung.. Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 18.55 wib Terdakwa IRFAN SYARIEF Bin SARBINI mendapatkan pesan dari saksi NINIK IRAWATY selaku pemilik warung Mie Ayam Bintang untuk mengembalikan sepeda motor kerumahnya. lalu Terdakwa IRFAN SYARIEF Bin SARBINI melihat pesan tersebut akhirnya berniat untuk mengembalikan motor tersebut dan sekira pukul 19.05 wib ketika Terdakwa IRFAN SYARIEF Bin SARBINI ingin menyalakan motor tersebut, timbul niat untuk membawa dan menjual motor tersebut karena memiliki banyak hutang dan Terdakwa IRFAN SYARIEF Bin SARBINI berniat untuk menjual motor tersebut untuk membayar hutang hutang,selanjutnya Terdakwa IRFAN SYARIEF Bin SARBINI pamit kepada saksi. YANI yang juga merupakan karyawan di warung mie ayam tersebut dan mengatakan bahwa diperintahkan oleh saksi. NINIK IRAWATY untuk mengembalikan motor tersebut kerumahnya , namum ditengah perjalanan menjual motor tersebut dengan cara mengunggah foto motor tersebut ke Market place Facebook,dan menjualnya seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa IRFAN SYARIEF Bin SARBINI memblokir nomor saksi. NINIK IRAWATY dan langsung pulang rumah dengan menggunakan ojek online dan sesampainya dirumah Terdakwa IRFAN SYARIEF Bin SARBINI dihubungi oleh saksi BINTANG yang merupakan anak dari saksi NINIK IRAWATY dan menanyakan kenapa nomor Sdri. NINIK IRAWATY di blok dan dimana keberadaan motor milik Sdri. NINIK IRAWATY, lalu Terdakwa IRFAN SYARIEF Bin SARBINI menjawab bahwa pada saat itu tersangka kehabisan kuota dan motor tersebut digunakan untuk mengantar orang tua kerumah sakit dan berjanji akan mengembalikan motor tersebut, tetapi terdaka belum juga mengembaliakn sepeda motor tersebut hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian Sektor Cibinong untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya
Bahwa akibat tindak pidana tersebut saksi Pelapor NINIK IRAWATY mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.425.000 (sepuluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa IRFAN SYARIEF Bin SARBINI pada Minggu tanggal 01 Februari 2026, diketahui sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Warung mie ayam Bintang di Jl. KSR Dadi Kusmayadi Rt. 005/007 Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, dan/atau setidak-tidaknya ditempat masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini,dengan m1aksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, atau dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
----------Bahwa Terdakwa IRFAN SYARIEF Bin SARBINI pada Minggu tanggal 01 Februari 2026, diketahui sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Warung mie ayam Bontang di Jl. KSR Dadi Kusmayadi Rt. 005/007 Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, dan/atau setidak-tidaknya ditempat masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ,dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa IRFAN SYARIEF Bin SARBINI bekerja sebagai karyawan di Warung Mie Ayam Bintang Jl. KSR Dadi Kusmayadi RT/RW. 005/007 Kel/Ds. Tengah Kec. Cibinong Kab. Bogor milik saksi NINIK IRAWATY,di warung tersebut ada 1 (satu) unit Kendaraan R2, Merk/Type:YAMAHA/2 BU A/T, No Rangka : MH32BU005HJ362940, No mesin 2BU362952, No Pol B-3251-EKY, Tahun Pembuatan 2017, No BPKB N-04940336, Warna Putih, A.n KANWO, Alamat : Perum Griya Yasa Lestari Blok C1 No. 29 Rt. 005/021 Kel. Bojong Gede Kec. Bojong Gede Kab. Bogor yang dipergunakan oleh Terdakwa IRFAN SYARIEF Bin SARBINI sebagai alat transportasi keperluan warung.. Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 18.55 wib Terdakwa IRFAN SYARIEF Bin SARBINI mendapatkan pesan dari saksi NINIK IRAWATY selaku pemilik warung Mie Ayam Bintang untuk mengembalikan sepeda motor kerumahnya. lalu Terdakwa IRFAN SYARIEF Bin SARBINI melihat pesan tersebut akhirnya berniat untuk mengembalikan motor tersebut dan sekira pukul 19.05 wib ketika Terdakwa IRFAN SYARIEF Bin SARBINI ingin menyalakan motor tersebut, timbul niat untuk membawa dan menjual motor tersebut karena memiliki banyak hutang dan Terdakwa IRFAN SYARIEF Bin SARBINI berniat untuk menjual motor tersebut untuk membayar hutang hutang,selanjutnya Terdakwa IRFAN SYARIEF Bin SARBINI pamit kepada saksi. YANI yang juga merupakan karyawan di warung mie ayam tersebut dan mengatakan bahwa diperintahkan oleh saksi. NINIK IRAWATY untuk mengembalikan motor tersebut kerumahnya , namum ditengah perjalanan menjual motor tersebut dengan cara mengunggah foto motor tersebut ke Market place Facebook,dan menjualnya seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa IRFAN SYARIEF Bin SARBINI memblokir nomor saksi. NINIK IRAWATY dan langsung pulang rumah dengan menggunakan ojek online dan sesampainya dirumah Terdakwa IRFAN SYARIEF Bin SARBINI dihubungi oleh saksi BINTANG yang merupakan anak dari saksi NINIK IRAWATY dan menanyakan kenapa nomor Sdri. NINIK IRAWATY di blok dan dimana keberadaan motor milik Sdri. NINIK IRAWATY, lalu Terdakwa IRFAN SYARIEF Bin SARBINI menjawab bahwa pada saat itu tersangka kehabisan kuota dan motor tersebut digunakan untuk mengantar orang tua kerumah sakit dan berjanji akan mengembalikan motor tersebut, tetapi terdaka belum juga mengembaliakn sepeda motor tersebut hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian Sektor Cibinong untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya
Bahwa akibat tindak pidana tersebut saksi Pelapor NINIK IRAWATY mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.425.000 (sepuluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
