| Dakwaan |
KESATU
----Bahwa Terdakwa NANDAR SUHENDAR Bin NATA SUNARTA pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 20.59 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu masih tahun 2025 bertempat di toko ONE KIDS yang beralamatkan di Jalan Sabililah Nomor 28 Kampung Parung Jambu Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Terdakwa telah “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa berawal bekerja di toko ONE KIDS yang beralamatkan di Jalan Sabililah Nomor 28 Kampung Parung Jambu Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor milik Saksi RIKI ANGGITAN ZULKIFLI SADAMBUS sebagai kasir berdasarkan slip gaji pegawai yang ditunjukan pada periode November 2025 dengan gaji sebesar Rp. 2.375.000,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 Terdakwa bekerja sebagai pegawai di toko tersebut diatas sebagai kasir dan telah melakukan banyak transaksi jual beli, namun, dari banyaknya transaksi jual beli barang ada beberapa transaksi barang yang tidak dimasukan oleh Terdakwa. Salah satunya yang terjadi pada tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 20.59 wib Terdakwa telah melakukan transaksi jual beli dengan salah satu konsumen yang datang ke toko tersebut diatas untuk membeli 1 Pcs Susu Merk SGM 1+ Rasa Vanilla Ukuran 900 gram dan konsumen melakukan pembayaran dengan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang selanjutnya diberikan kembali sebesar Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) sehingga dari proses transaksi jual beli tersebut saat itu barang yang berhasil terjual tidak dimasukan oleh Terdakwa ke dalam data kartu stock barang atau data laporan penjualan barang dan uang dari hasil penjualannya dikuasai oleh Terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa melayani pembeli atau konsumen yang belanja di toko tersebut diatas dengan cara melakukan pemindaian barcode dengan menggunakan mesin scanner terhadap barang yang telah dipilih oleh konsumen dan akan dilakukan pembyaran yang data barang tersebut secara otomatis langsung terbaca oleh mesin system kasir atau laptop. Kemudian, konsumen melakukan pembayaran secara tunai yang diterima oleh Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa membatalkan transaksi melalui mesin system kasir atau laptop dikarenakan uang tersebut telah diterima oleh Terdakwa sehingga data barang yang sebenarnya telah terjual tidak masuk atau terbaca oleh system kasiir atau laptop dan tidak masuk ke data kartu stok barang atau data laporan penjualan barang walaupun sudah dilakukan pemindaian yang dapat terjadi diakibatkan adanya proses pembatalan transaksi yang dilakukan oleh Terdakwa padahal sebenarnya barang tersebut telah Terjual dan uang pembayaran dari konsumen telah diterima oleh Terdakwa dan tidak dilaporkan kepada kepada Saksi RIKI ANGGITAN ZULKIFLI SADAMBUS selaku pemilik toko ONE KIDS.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi RIKI ANGGITAN ZULKIFLI SADAMBUS mengalami kerugian sekitar Rp. 28.025.000,- (dua puluh delapan juta dua puluh lima ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP 2023. -----------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa NANDAR SUHENDAR Bin NATA SUNARTA pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 20.59 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu masih tahun 2025 bertempat di toko ONE KIDS yang beralamatkan di Jalan Sabililah Nomor 28 Kampung Parung Jambu Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Terdakwa telah “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 Terdakwa bekerja sebagai pegawai di toko tersebut diatas sebagai kasir dan telah melakukan banyak transaksi jual beli, namun, dari banyaknya transaksi jual beli barang ada beberapa transaksi barang yang tidak dimasukan oleh Terdakwa. Salah satunya yang terjadi pada tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 20.59 wib Terdakwa telah melakukan transaksi jual beli dengan salah satu konsumen yang datang ke toko tersebut diatas untuk membeli 1 Pcs Susu Merk SGM 1+ Rasa Vanilla Ukuran 900 gram dan konsumen melakukan pembayaran dengan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang selanjutnya diberikan kembali sebesar Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) sehingga dari proses transaksi jual beli tersebut saat itu barang yang berhasil terjual tidak dimasukan oleh Terdakwa ke dalam data kartu stock barang atau data laporan penjualan barang dan uang dari hasil penjualannya dikuasai oleh Terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa melayani pembeli atau konsumen yang belanja di toko tersebut diatas dengan cara melakukan pemindaian barcode dengan menggunakan mesin scanner terhadap barang yang telah dipilih oleh konsumen dan akan dilakukan pembyaran yang data barang tersebut secara otomatis langsung terbaca oleh mesin system kasir atau laptop. Kemudian, konsumen melakukan pembayaran secara tunai yang diterima oleh Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa membatalkan transaksi melalui mesin system kasir atau laptop dikarenakan uang tersebut telah diterima oleh Terdakwa sehingga data barang yang sebenarnya telah terjual tidak masuk atau terbaca oleh system kasiir atau laptop dan tidak masuk ke data kartu stok barang atau data laporan penjualan barang walaupun sudah dilakukan pemindaian yang dapat terjadi diakibatkan adanya proses pembatalan transaksi yang dilakukan oleh Terdakwa padahal sebenarnya barang tersebut telah Terjual dan uang pembayaran dari konsumen telah diterima oleh Terdakwa dan tidak dilaporkan kepada kepada Saksi RIKI ANGGITAN ZULKIFLI SADAMBUS selaku pemilik toko ONE KIDS.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi RIKI ANGGITAN ZULKIFLI SADAMBUS mengalami kerugian sekitar Rp. 28.025.000,- (dua puluh delapan juta dua puluh lima ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP 2023. ----------------------------------------- |