Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G.S/2025/PN Cbi RINRIN DEWI AGUSTINA 1.SUGIARTI
2.KOPERASI JASA MEGA ARTHA UTAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Minggu, 19 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RINRIN DEWI AGUSTINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendriyawan,SE.,SH.RINRIN DEWI AGUSTINA
Tergugat
NoNama
1SUGIARTI
2KOPERASI JASA MEGA ARTHA UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 394.211.000,00
Petitum
Dalam Provisi (Sita Jaminan):
1. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan Penggugat.
2. Memerintahkan Panitera/Juru Sita untuk meletakkan Sita Jaminan atas seluruh aset Para Tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak, khususnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijanjikan Tergugat I.
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 394.211.000,-
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas aset-aset Para Tergugat.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak