Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
364/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.FARIDA ARIYANI, SH
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
1.BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm)
2.LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 364/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3373/M.2.18.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FARIDA ARIYANI, SH
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm)[Penahanan]
2LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU      

------- Bahwa Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) Bersama – sama dengan Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm) Pada hari kamis tanggal 12 Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2026 dan/atau masih dalam tahun 2026 sekira pukul 16.00 Wib di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Jl. Komp Kemenkumham RI Kel/Desa. Cibinong Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan Pemufakatan Jahat, atau melakukan Tindak Pidana Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan berbentuk tanaman Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wib ketika Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) sedang berada di dalam kamar di Blok B No. 205 Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Jl. Komplek Kemenkumham RI Desa Cibinong Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) menghubungi sdr. PACI HANAPI (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 4 (empat) gram “pa mau beli cash dong”, lalu sdr. PACI HANAPI (DPO) membalas “yaudah mana geser” lalu Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) mentransferkan uang sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke bank BCA atas nama ADELIA yang digunakan oleh sdr. PACI HANAPI (DPO), kemudian Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) mengirimkan alamat rumah Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm) kepada sdr. PACI HANAPI (DPO) yang beralamatkan di Jl. Raya Muhtar Gg. Sirsak Rt. 4/1 Kontrakan Mama Azril Kel. Sawangan Kec. Sawangan Kota Depok dengan tujuan mengirimkan sabu melalui jasa ojeg online ke alamat Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm), Kemudian sekira pukul  21.15 Wib Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) menerima pesan dari sdr. PACI HANAPI (DPO) bahwa paket sudah dikirim menggunakan jasa Lalamove ke alamat Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm), kemudian Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) mentransferkan upah untuk Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupuah) lalu sekira pukul 23.00 Wib paket sabu tersebut sudah diterima oleh Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm)
  • Kemudian, pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm) datang mengunjungi Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dengan membawa paket sabu pesanan Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) dan paket sabu disembunyikan di kemaluan Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm) agar barang tersebut lolos pemeriksaan, lalu paket sabu diberikan kepada Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) dan paket sabu tersebut Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) simpan di pinggang tepatnya pada lipatan celana, lalu Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm) pergi meninggalkan ruang kunjungan, sedangkan Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) kembali ke kamar, namun sesampainya di kamar paket sabu tersebut tidak ada di lipatan celana Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm), lalu Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) memberikan informasi kepada Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm) bahwa paket sabunya jatuh/hilang
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wib di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Jl. Komp Kemenkumham RI Kel/Desa. Cibinong Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) dipanggil oleh petugas lapas dan Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) dipanggil ke ruang KPLP, dan ternyata paket sabu tersebut ditemukan oleh petugas lapas dan hasil pengecekan CCTV bahwa diketahui bahwa paket sabu tersebut milik Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) dan Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) mengakui semuanya kepada petugas lapas tersebut, kemudian petugas lapas melakukan penggeledahan ke kamar Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) dan ditemukan handphone tersangka merek Oppo Reno 10 warna abu, lalu kemudian petugas lapas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor, selanjutnya Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) diintrogasi dan diserahkan ke Anggota Satresnakorba Polres Bogor.
  • Kemudian dilakukan pengembangan pada hari Kamis, Tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 22.30 Wib di Jl. Raya Muchtar Gg. Sirsak Rt. 02/01 Kel/Desa. Sawangan Kec. Sawangan Kota Depok, Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm) diamankan oleh petugas kepolisian, Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm) mengakui telah mengantarkan narkotika jenis sabu ke lapas khusus kelas IIA Gunung Sindur untuk Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) adapun ditemukan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A95 berwarna ungu dengan nomor imei : 862619055740470 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm).Kemudian Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm) berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Bogor untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) sudah menerima narkotika jenis sabu dari sdr. PACI HANAPI (DPO) sejak tanggal 14 Februari 2026 adapun tersangka sudah menerima narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 4 (kali) dan Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm) sudah mengatarkan narkotika jenis sabu dari sdr. PACI HANAPI (DPO) tersebut ke dalam Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur sebanyak 2 (dua) kali
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut yaitu untuk tersangka konsumsi di dalam lapas dan keuntungan Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm) yaitu yang pertama mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan yang terakhir kali pada saat ditemukannya narkotika jenis sabu tersebut mendapatkan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL41HD/IV/2026/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari selasa tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:
    1. 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto akhir 0,6828 Gram
    2. 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto akhir 2,2743 Gram

Barang bukti tersebut Narkotika yang mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Para Terdakwa  tidak memiliki ijin ataupun surat ijin dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang lainnya untuk menerima, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, mengedarkan dan  menjadi perantara, menguasai atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------

 

ATAU

 

KEDUA       

------- Bahwa Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) Bersama – sama dengan Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm) Pada hari kamis tanggal 12 Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2026 dan/atau masih dalam tahun 2026 sekira pukul 16.00 Wib di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Jl. Komp Kemenkumham RI Kel/Desa. Cibinong Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan Pemufakatan Jahat, atau melakukan Tindak Pidana Narkotika, Yang Tanpa hak, Menerima, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I berbentuk bukan  tanaman Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wib ketika Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) sedang berada di dalam kamar di Blok B No. 205 Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Jl. Komplek Kemenkumham RI Desa Cibinong Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) menghubungi sdr. PACI HANAPI (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 4 (empat) gram “pa mau beli cash dong”, lalu sdr. PACI HANAPI (DPO) membalas “yaudah mana geser” lalu Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) mentransferkan uang sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke bank BCA atas nama ADELIA yang digunakan oleh sdr. PACI HANAPI (DPO), kemudian Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) mengirimkan alamat rumah Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm) kepada sdr. PACI HANAPI (DPO) yang beralamatkan di Jl. Raya Muhtar Gg. Sirsak Rt. 4/1 Kontrakan Mama Azril Kel. Sawangan Kec. Sawangan Kota Depok dengan tujuan mengirimkan sabu melalui jasa ojeg online ke alamat Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm), Kemudian sekira pukul  21.15 Wib Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) menerima pesan dari sdr. PACI HANAPI (DPO) bahwa paket sudah dikirim menggunakan jasa Lalamove ke alamat Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm), kemudian Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) mentransferkan upah untuk Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupuah) lalu sekira pukul 23.00 Wib paket sabu tersebut sudah diterima oleh Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm)
  • Kemudian, pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm) datang mengunjungi Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dengan membawa paket sabu pesanan Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) dan paket sabu disembunyikan di kemaluan Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm) agar barang tersebut lolos pemeriksaan, lalu paket sabu diberikan kepada Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) dan paket sabu tersebut Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) simpan di pinggang tepatnya pada lipatan celana, lalu Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm) pergi meninggalkan ruang kunjungan, sedangkan Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) kembali ke kamar, namun sesampainya di kamar paket sabu tersebut tidak ada di lipatan celana Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm), lalu Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) memberikan informasi kepada Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm) bahwa paket sabunya jatuh/hilang
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wib di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Jl. Komp Kemenkumham RI Kel/Desa. Cibinong Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) dipanggil oleh petugas lapas dan Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) dipanggil ke ruang KPLP, dan ternyata paket sabu tersebut ditemukan oleh petugas lapas dan hasil pengecekan CCTV bahwa diketahui bahwa paket sabu tersebut milik Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) dan Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) mengakui semuanya kepada petugas lapas tersebut, kemudian petugas lapas melakukan penggeledahan ke kamar Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) dan ditemukan handphone tersangka merek Oppo Reno 10 warna abu, lalu kemudian petugas lapas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor, selanjutnya Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) diintrogasi dan diserahkan ke Anggota Satresnakorba Polres Bogor.
  • Kemudian dilakukan pengembangan pada hari Kamis, Tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 22.30 Wib di Jl. Raya Muchtar Gg. Sirsak Rt. 02/01 Kel/Desa. Sawangan Kec. Sawangan Kota Depok, Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm) diamankan oleh petugas kepolisian, Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm) mengakui telah mengantarkan narkotika jenis sabu ke lapas khusus kelas IIA Gunung Sindur untuk Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) adapun ditemukan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A95 berwarna ungu dengan nomor imei : 862619055740470 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm).Kemudian Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm) berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Bogor untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) sudah menerima narkotika jenis sabu dari sdr. PACI HANAPI (DPO) sejak tanggal 14 Februari 2026 adapun tersangka sudah menerima narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 4 (kali) dan Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm) sudah mengatarkan narkotika jenis sabu dari sdr. PACI HANAPI (DPO) tersebut ke dalam Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur sebanyak 2 (dua) kali
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I BOEDI RUSLAN Bin MARKUS OLA DUA (Alm) menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut yaitu untuk tersangka konsumsi di dalam lapas dan keuntungan Terdakwa II  LARASWATI PRIHATININGSIH Binti WIWIED WIDODO (Alm) yaitu yang pertama mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan yang terakhir kali pada saat ditemukannya narkotika jenis sabu tersebut mendapatkan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL41HD/IV/2026/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari selasa tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:
    1. 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto akhir 0,6828 Gram
    2. 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto akhir 2,2743 Gram

Barang bukti tersebut Narkotika yang mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Para Terdakwa  tidak memiliki ijin ataupun surat ijin dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang lainnya untuk menerima, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, mengedarkan dan  menjadi perantara, menguasai atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya