Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
828/Pdt.P/2025/PN Cbi SITI MARIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 828/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI MARIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Izin kepada pemohon  mengganti nama dari SITI MARIAH menjadi MARIYAM untuk di samakan dengan Surat Keterangan Kelahiran dengan nomor 474.1/55/SKK/XII/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Desa PARAKAN JAYA tertanggal 10 Desember 2025;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan Pergantian Nama Pemohon dari SITI MARIAH menjadi MARIYAM
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak