Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Psikotropika) 1.JUAN BANGUN WICAKSANA
2.HAZAIRIN, SH
JHOVANDRI Anak dari JHONNY MARLON SIMANJUNTAK (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 253/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1353/M.2.18/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
2HAZAIRIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHOVANDRI Anak dari JHONNY MARLON SIMANJUNTAK (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Ia Terdakwa JHOVANDRI Anak Dari JHONNY MARLON SIMANJUNTAK (alm) pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2024 bertempat di Kampung Cimanglid RT 002 RW 002 Desa Sinargalih Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika berupa 2 (dua) butir obat merk Alprazolam Calmlet (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1107/NPF/2024 tanggal 19 Maret 2024)  ”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------

         Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 terdakwa membeli obat jenis Alprazolam sebanyak 20 (dua puluh) butir tablet seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada teman terdakwa yaitu sdr. NAJIB (DPO). Setelah membeli, terdakwa menkonsumsi sebanyak 18 (delapan belas) butir dan tersisa 2 (dua) butir dan terdakwa simpan dalam rumah terdakwa.

         Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, pada saat terdakwa sedang berada dalam rumah terdakwa di Kampung Cimanglid RT 002 RW 002 Desa Sinargalih Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, terdakwa ditangkap oleh saksi YUDHA BIRAN, saksi RIAN LERIAN, dan saksi ARIEF BUDIMAN (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) dengan barang bukti obat jenis Alprazolam Calmlet 1 mg sebanyak 2 (dua) butir yang terdakwa simpan di dalam tempat tidur tepatnya di atas kasur kamar tidur terdakwa berikut 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam  No. Imei: 866486069526790. Pada saat diinterogasi oleh saksi penangkap, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli kepada sdr. NAJIB (DPO). Terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke polres untuk proses selanjutnya

         Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1107/NPF/2024 tanggal 19 Maret 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) potongan strip bertuliskan “Calmlet Alprazolam” dengan berat netto seluruhnya 0,4666 gram dan hasilnya barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan adalah mengandung Psikotropika jenis Alprazolam yang terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 2 Lampiran UU RI No.5 tahun 1197 tentang Psikotropika

         Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa hak, dan tanpa izin dari pihak berwenang

 

------- Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya