| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1024120230307360 tanggal 9 Maret 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1024120230307360 tanggal 9 Maret 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00366585.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 16-03-2023.Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA COROLLA CROSS 1.8L A/T, Nomor Rangka: MR2KUAAG1L0006160, Nomor Mesin: 2ZRY663457, Tahun: 2020, Nomor Polisi: F1507KO (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut: 
 Kerugian Materiil            = Rp. 384.583.400,-,-Kerugian Immateriil       = Rp. 100.000.000,- 
Total                                            ________________________(+)                                                       = Rp. 484.583.400,- 
 Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek: TOYOTA COROLLA CROSS 1.8L A/T, Nomor Rangka: MR2KUAAG1L0006160, Nomor Mesin: 2ZRY663457, Tahun: 2020, Nomor Polisi: F1507KO (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”).Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. |