INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 115/Pdt.G/2026/PN Cbi | 1.Isna Kertimurti 2.Ir. Ichwan Ishak 3.Inar Ichsana Ishak 4.Ir. Era Irhamni 5.Dra. Milang Tauhida 6.Djuang Beramal |
1.MUHAMAD ROMLI 2.POPY SOFIANTI 3.Dra. Hj. PITRI WARSYAM, SH, MM, M.Kn., |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 115/Pdt.G/2026/PN Cbi | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 07 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA (PRIMAIR):
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan di atas Objek Sengketa (Objek I, II, dan III).
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Penggugat.
4. Menyatakan CACAT HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM (atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat):
a. Akta Jual Beli (AJB) Nomor 802/2019 tertanggal 13 November 2019 yang dibuat dihadapan Tergugat III.
b. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 42 tertanggal 30 Desember 2019 yang dibuat dihadapan Tergugat III.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas objek-objek sengketa sebagai berikut:
- Tanah Hak Milik Adat Girik Nomor C.587/1175 Kelas D.II Persil Nomor 23 seluas 805 M2 (delapan ratus lima meter persegi) atas nama IR. ICHLAS B. ISHAK, terletak di Jalan Babakan Tengah, RT. 002 / RW. 008, Desa Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
- Tanah dan Bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor 123/Babakan seluas 653 M?2; (enam ratus lima puluh tiga meter persegi) atas nama AHMAD MUHAMAD SATARI, terletak di Kampung Babakan Tengah, Desa Babakan, Kecamatan Ciomas (dahulu), Kabupaten Bogor.
- Tanah Dan Bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor 134/Babakan seluas 342 M?2; (tiga ratus empat puluh dua meter persegi) atas nama AHMAD MUHAMAD SATARI, terletak di Desa Babakan, Kecamatan Ciomas (dahulu), Kabupaten Bogor.
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat (Muhamad Romli), baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak, sebagaimana tercantum dalam LHKPN NHK 543402 tertanggal 9 Maret 2025, yang meliputi namun tidak terbatas pada:
a. Harta Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan)
b. Tanah Seluas 832 M2 di Kab/Kota Bogor.
c. Tanah dan Bangunan Seluas 210 M2/250 M2 di Kab/Kota Bogor.
d. Tanah Seluas 105 m^2 di Kab/Kota Bogor.
e. Tanah dan Bangunan Seluas 135 M2/150 M2 di Kab/Kota Bogor.
f. Tanah Seluas 289 m^2 di Kab/Kota Bogor.
g. Tanah Seluas 342 m^2 di Kab/Kota Bogor.
h. Tanah dan Bangunan Seluas 463 M2/200 M2 di Kab/Kota Bogor.
i. Harta Bergerak (Alat Transportasi).
j. Mobil Toyota Rush Minibus Tahun 2016.
k. Mobil Toyota Fortuner Tahun 2022.
l. Harta Bergerak Lainnya senilai Rp24.900.000.
m. Kas dan Setara Kas senilai Rp57.000.000
7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencoret pendaftaran peralihan hak, catatan pendaftaran, atau segala bentuk catatan administrasi pertanahan lainnya yang lahir atau didasarkan pada Akta Jual Beli Nomor 802/2019 dan/atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 42/2019 dalam Buku Tanah objek sengketa.
8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membatalkan atau tidak memproses setiap permohonan penerbitan Sertifikat Pengganti atas SHM Nomor 123/Babakan dan SHM Nomor 134/Babakan yang didasarkan pada laporan kehilangan palsu tertanggal 2 Desember 2020.
9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan segala tindakan administratif guna memulihkan status kepemilikan objek sengketa kepada keadaan semula atas nama Para Penggugat selaku ahli waris sah dari Almarhum Ishak Djanggawirana.”
10. Menyatakan secara hukum bahwa segala hak dan kepentingan atas Sertipikat Hak Milik Nomor 123/Babakan dan Sertifikat Hak Milik Nomor 134/Babakan telah hapus dan beralih kepada Para Penggugat sebagai ahli waris sah dari Almarhum Ishak Djanggawirana selaku pemilik materiil yang sebenarnya.
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, MENGOSONGKAN dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun.
12. Menghukum Tergugat I, II, III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian: Kerugian Materiil sebesar Rp 7.956.250.000,- dan Kerugian Immateriil sebesar Rp 5.000.000.000,- sehingga total keseluruhan berjumlah Rp 12.956.250.000,- (Dua Belas Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara tunai dan seketika.
13. Menghukum Tergugat I s/d III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi.
15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
