Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
2.Indira Trisdanadea, S.H.
1.IRWANSYAH Bin ENDAR HERMANUDIN (Alm)
2.EKO KUSMANTO Bin R.S. PRIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 293/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2704/M.2.18.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
2Indira Trisdanadea, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANSYAH Bin ENDAR HERMANUDIN (Alm)[Penahanan]
2EKO KUSMANTO Bin R.S. PRIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm) dan terdakwa EKO KUSMANTO BIN R.S PRIYANTO pada hari Senin, tanggal 16 Februari 2026 sekira jam 22.00 WIB di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm) yang beralamat di Kp. Liobaru Rt. 04/06 Desa Sanja Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  : ---

--------- Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib, ketika terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm) berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Liobaru Rt. 04/06 Desa Sanja Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, sdr. EDI (DPO) datang ke rumah terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm)  lalu memberikan uang sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dimana sdr. EDI (DPO) menyuruh terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm)  untuk mencarikan dan membelikan shabu, kemudian sdr. EDI (DPO) meninggalkan rumah terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm), lalu terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm)  menghubungi terdakwa EKO KUSMANTO BIN R.S PRIYANTO untuk memesan shabu, lalu sekira pukul 15.00 Wib terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm) pergi untuk bertemu dengan terdakwa EKO KUSMANTO BIN R.S PRIYANTO di rumahnya yang lokasinya tidak jauh dengan rumah terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm) yang beralamat di Kp. Liobaru Rt. 04/06 Desa Sanja Kecamatan Citeureup Kab.upaten Bogor kemudian terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm)  memberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk memesan shabu sebanyak 1 (satu) gram, namun shabunya tidak langsung terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm)  terima.-------------

Lalu, pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm)  bertemu kembali dengan terdakwa EKO KUSMANTO BIN R.S PRIYANTO di rumahnya yang beralamat di Kp. Liobaru Rt. 04/06 Desa Sanja Kec. Citeureup Kab. Bogor, pada saat itu terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm)  diberikan shabu sebanyak 1 (satu) paket shabu pesanan terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm), lalu paket shabu tersebut dibawa oleh terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm) ke rumahnya, lalu setelah terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm)  berada di rumah terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm)  memberikan kabar kepada sdr. EDI (DPO) bahwa terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm)  telah menerima shabunya, tidak lama sekira pukul 23.00 Wib sdr. EDI (DPO) datang ke rumah terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm), lalu mereka berdua menimbang shabu tersebut menggunakan timbangan digital milik sdr. EDI (DPO) dan diketahui shabunya seberat 0,95 (nol koma Sembilan lima) gram, lalu mereka berdua mengkonsumsi shabu tersebut, setelah mengkonsumsi shabu tersebut sdr. EDI (DPO) memberikan uang lagi kepada terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm) sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli shabu kembali kepada terdakwa EKO KUSMANTO BIN R.S PRIYANTO, setelah itu sdr. EDI (DPO) pergi dari rumah terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm)  dengan membawa paket shabunya, kemudian terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm)  menghubungi terdakwa EKO KUSMANTO BIN R.S PRIYANTO melalui telepon dan mencoba memesan shabu kembali namun jawaban terdakwa EKO KUSMANTO BIN R.S PRIYANTO bahwa shabunya belum ada dan akan menanyakan terlebih dahulu kepada bosnya.---

Kemudian, pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm) menghubungi kembali terdakwa EKO KUSMANTO BIN R.S PRIYANTO untuk menanyakan kesediaan shabunya, dan terdakwa EKO KUSMANTO BIN R.S PRIYANTO menjawab bahwa shabunya sudah ada, lalu sekira pukul 20.00 Wib terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm) bertemu terdakwa EKO KUSMANTO BIN R.S PRIYANTO di sebuah jalan daerah sanja dekat rumah terdakwa EKO KUSMANTO BIN R.S PRIYANTO, pada saat itu terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm) memberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa EKO KUSMANTO BIN R.S PRIYANTO dan terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm) menerima 1 (satu) paket shabu, lalu shabu tersebut terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm)  bawa pulang ke rumah terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm) Sesampainya terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm)  di rumah tidak lama sdr. EDI (DPO) datang ke rumah terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm), lalu mereka berdua mengkonsumsi shabu tersebut sembari mengecak (mengemas ulang/membagi) paket shabu tersebut menjadi 9 (Sembilan) paket kecil shabu, dimana setiap paketnya berisi shabu sebanyak 0,10 (nol koma satu nol) gram, dimana terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm) diperintahkan untuk membantu mengedarkan shabu tersebut dan nantinya sdr. EDI (DPO) pun akan mengambil shabu tersebut jika ada yang memesan/membeli sabunya.---------------------------------

------- Bahwa terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm) dan terdakwa EKO KUSMANTO BIN R.S PRIYANTO dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa. -----------------

------- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan laboratorium yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor : PL53HC/lll/2026/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 17 Maret 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto awal 0,6509 gram dan netto akhir 0,5199 gram. -----------------

------Perbuatan terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm) SAIPUL dan terdakwa EKO KUSMANTO BIN R.S PRIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran ll Undang-undang Nomor 1 tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana--------------

 

 A T A U

KEDUA

-------Bahwa terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm) SAIPUL dan terdakwa EKO KUSMANTO BIN R.S PRIYANTO pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 00.30 WIB di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Jl. Moh Nur No.112 Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

------- Berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 Sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Kp. Liobaru Rt. 04/06 Desa Sanja Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, saksi AKIP KUSWANDI, saksi IVAN RIZKI dan saksi M. RHAFLI MALIK berhasil mengamankan terdakwa IRWANSYAH Bin ENDAR HERMANUDIN (Alm) dirumahnya ketika sedang beristirahat dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas lemari plastik berupa 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) potong sedotan plastik warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu, dengan berat brutto 1,64 (satu koma enam empat) gram dan 1 (satu) bungkus kertas rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu, dengan berat brutto 0,21 (nol koma dua satu) gram, serta 1 (satu) unit handphone merek Oppo A33 warna hijau muda dengan nomor imei : 869225052341578/60, terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm) SAIPUL mengaku mendapatkan shabu tersebut dari terdakwa EKO KUSMANTO Bin R.S. PRIYANTO. selanjutnya dilakukan pengembangan dan sekira pukul 15.30 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Liobaru Rt. 04/06 Desa Sanja Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor berhasil diamankan terdakwa EKO KUSMANTO Bin R.S. PRIYANTO, kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pack plastik klip bening dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi 9C warna hitam dengan nomor imei : 863331061645680/98. Terdakwa EKO KUSMANTO Bin R.S. PRIYANTO mengaku bahwa benar telah menjual shabu kepada terdakwa IRWANSYAH Bin ENDAR HERMANUDIN (Alm) pada hari Jumat tanggal 20 februari 2026, dimana terdakwa EKO KUSMANTO Bin R.S. PRIYANTO mendapatkan shabu dari sdr. ALIF (DPO), sehubungan terdakwa EKO KUSMANTO Bin R.S. PRIYANTO bekerja sebagai perantara dalam jual beli shabu milik sdr. ALIF (DPO). Kemudian terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm) SAIPUL dan terdakwa EKO KUSMANTO BIN R.S PRIYANTO berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. ----------------

------- Bahwa terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm) SAIPUL dan terdakwa EKO KUSMANTO BIN R.S PRIYANTO dalam hal tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  bukan tanaman adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa. ----------------

------- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan laboratorium yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor : PL53HC/lll/2026/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 17 Maret 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat netto awal 0,6509 gram dan netto akhir 0,5199  gram. -----------------

------Perbuatan terdakwa IRWANSYAH BIN ENDAR HERMANUDIN (Alm) SAIPUL dan terdakwa EKO KUSMANTO BIN R.S PRIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII nomor 50 Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya