| Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Jual Beli tanggal 10 November 2016 antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang tanggal 20 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Jual Beli tanggal 10 November 2016;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa kewajiban pembayaran harga pembelian objek tanah sebesar Rp12.589.375.869,- (dua belas miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun atas jumlah Rp12.589.375.869,- terhitung sejak tanggal 28 Maret 2026 sampai dengan seluruh kewajiban dilunasi sebesar Rp209.018.130,-;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan (vergelijkend beslag) atas sebidang tanah HGB Nomor 5725 seluas 10.995 M?2; yang terletak di Jalan Raya Mercedes Benz Nomor 7 B, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor atas nama PT RASPARI MEGA STONE;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |