Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
299/Pdt.G/2026/PN Cbi KAMLESH MOTIRAM KALWANI PT RASPARI MEGA STONE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 299/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAMLESH MOTIRAM KALWANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Thariq AlfanKAMLESH MOTIRAM KALWANI
Tergugat
NoNama
1PT RASPARI MEGA STONE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 12.589.375.869,00
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Jual Beli tanggal 10 November 2016 antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang tanggal 20 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Tergugat;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Jual Beli tanggal 10 November 2016;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa kewajiban pembayaran harga pembelian objek tanah sebesar Rp12.589.375.869,- (dua belas miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun atas jumlah Rp12.589.375.869,- terhitung sejak tanggal 28 Maret 2026 sampai dengan seluruh kewajiban dilunasi sebesar Rp209.018.130,-;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan (vergelijkend beslag) atas sebidang tanah HGB Nomor 5725 seluas 10.995 M?2; yang terletak di Jalan Raya Mercedes Benz Nomor 7 B, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor atas nama PT RASPARI MEGA STONE;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak