Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.GIANYTA APRILIA
2.Jesfry Agustinus, S.H.
SOPAN SOPARI bin MANSYUR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 305/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1736/M.2.18/Enz.2/052024
Penuntut Umum
NoNama
1GIANYTA APRILIA
2Jesfry Agustinus, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPAN SOPARI bin MANSYUR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA   

-------Bahwa Terdakwa SOPAN SOPARI BIN MANSYUR (Alm), hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jl. Raya cipaku Kelurahan Cipaku Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Cibinong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 08.00 wib pada saat terdakwa baru bangun tidur di rumah kontrakan di Kp. Cipanas Rt. 005 Rw. 004 Ds. Cibodas Kec. Pacet Kab. Cianjur saat itu terdakwa dihubungi lewat telepon ke handphonenya oleh Sdr. CANGKLONG (DPO) yang dalam percakapannya menyuruh terdakwa untuk mengambil tempelan sabu (metamfetamina) di Jl. Raya Cipaku Kel. Cipaku Kec. Bogor Selatan Kota Bogor dan terdakwa menjawab "OKE" menyatakan dirinya setuju untuk mengambil tempelan sabu (metamfetamina) tersebut, kemudian setelah itu terdakwa berangkat menuju lokasi yang diarahkan oleh Sdr. CANGKLONG (DPO) sekitar pukul 11.00 wib, kemudian tiba di lokasi  Jl. Raya Cipaku Kel. Cipaku Kec. Bogor Selatan Kota Bogor sekitar pukul 15.00 wib yang dalam hal ini oleh Sdr. CANGKLONG (DPO) menyuruh melalui telephone agar terdakwa mengambil tempelan narkotika jenis sabu (metamfetamina) sebanyak 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat : 47 (empat puluh tujuh) potong sedotan yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu (metamfetamina) yang ditempel di bawah pohon ditutupi batu di Pinggir Jl. Raya Cipaku Kel. Cipaku Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, lalu sekitar pukul 15.30 wib setelah mendapatkan narkotika jenis sabu (metamfetamina) tersebut kemudian terdakwa langsung pulang menuju ke rumah kontrakan di Kp. Cipanas Rt. 005 Rw. 004 Ds. Cibodas Kec. Pacet Kab. Cianjur, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 wib saat terdakwa tiba di rumah kontrakan tersebut langsung mengabari Sdr. CANGKLONG (DPO) dan mengatakan "Beres" dan dijawab "Oke" lalu Sdr. Cangklong (DPO) memerintahkan terdakwa "Hari Jumat tolong simpan di daerah Puncak, kalo udah beres nanti kamu saya kasih uang", kemudian oleh terdakwa paketan berisi narkotika jenis sabu (metamfetamina) tersebut disimpan diteras rumah diselipkan di pot bunga yang ditaruh di rumah kontrakan terdakwa,  Kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 09.00 wib terdakwa  berangkat dari rumah kontrakan terdakwa menuju ke lokasi di sekitaran daerah Puncak sesuai arahan dari Sdr. CANGKLONG (DPO), lalu saat terdakwa tiba dilokasi ketika hendak akan menempel paketan sabu (metamfetamina) tersebut,Terdakwa didatangi oleh AIPDA A YUDHA BIRAN bersama saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN dan saksi BRIPTU RYAN LERIAN bersama rekan kerja sedang melaksanakan tugas piket Sat. Res. Narkoba mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Kec. Cisarua Kab. Bogor seringkali terjadi adanya peredaran narkotika jenis ganja dan saat itu pelapor memberitahukan ciri-ciri pelakunya, setelah itu dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan hari itu juga sekira pukul 13.00 wib saksi AIPDA A YUDHA BIRAN bersama saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN dan saksi BRIPTU RYAN LERIAN bersama rekan kerja lainnya pada saat itu berhasil menemukan laki-laki dengan ciri sama dengan laporan tersebut yang mengaku bernama terdakwa SOPAN SOPARI bin MANSYUR (Alm) dipinggir Jl. Tugu Selatan Gg. Lodaya Rt. 002 Rw. 006 Ds. Tugu Selatan Kec. Cisarua Kab. Bogor, pada sat dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian saat itu terdakwa SOPAN SOPARI bin MANSYUR (Alm) tertangkap tangan kedapatan membawa, memiliki, menyimpan dan/atau menguasai narkotika jenis sabu (metamfetamina) sebanyak 1 (satu) bungkus sedang plastik bening didalamnya berisikan : 23 (dua puluh tiga) potong sedotan warna putih masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus sedang plastik bening didalamnya berisikan : 20 (dua puluh) potong sedotan kombinasi warna biru dan putih masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu, terrsebut ditemukan didalam saku sebelah kiri celana panjang warna krem yang sedang terdakwa SOPAN SOPARI bin MANSYUR (Alm) gunakan dan 1 (satu) bungkus sedang plastik bening didalamnya berisikan : 4 (empat) potong sedotan warna kuning masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu yang disimpan dashboard kendaraan sepada motor Honda Beat warna Silver bernopol : F 4830 WAG, No. Rangka : MH1JM9110LK280056, No. Mesin : Q03008360 berikut 1 (satu) buah kunci kontak dan STNK an. DUDIN NAJMUDIN yang sedang terdakwa SOPAN SOPARI bin MANSYUR (Alm) kendarai saat itu berikut 1 (satu) unit Handphone merk Samsung, warna hitam, No. IMEI : 359120541782978, No. Sim Card : 0895392907123, dan saat diinterogasi terdakwa SOPAN SOPARI bin MANSYUR (Alm) menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut titipan milik sdr. CANGKLONG (DPO) yang tujuannya untuk dijual atau edarkan kembali, selanjutnya terdakwa SOPAN SOPARI bin MANSYUR (Alm) berikt barang bukti dibawa dan diamankan kekantor Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna penyidikan selanjutnya;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan Nomor PL56FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 07 Maret 2024 yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo, barang bukti atas nama SOPAN SOPARI BIN MANSYUR (Alm) dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sedang plastik bening didalamnya terdapat : 23 (dua puluh tiga) bungkus sedotan warna putih masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan : A : kristal warna putih; 1 (satu) bungkus sedang plastik bening didalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus sedotan kombinasi warna biru - putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan : B : kristal warna putih; 1 (satu) bungkus sedang plastik bening didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus sedotan warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan : C  berisikan kristal warna putih memiliki hasil pemeriksaan dengan kesimpulan POSITIF NARKOTIKA ADALAH BENAR MENGANDUNG METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa berat netto awal total sampel A : 2,4344 gram, berat total sampel B : 4,1171 gram, dan berat total sample C : 0,4577; 

Bahwa sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan lab adalah total sampel A sebesar 2,0400 gram; total sampel B sebesar 3,7248 gram; total sample C sebesar 0,3830 gram.

  • Bahwa berdasakan hasil pemeriksaan dan penggeledahan oleh para saksi anggota kepolisian, bahwa terdakwa SOPAN SOPARI bin MANSYUR (Alm) tidak mempunyai izin dan/atau surat izin atau Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu dari pemerintah ataupun instansi yang berwenang.

---------PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 114  AYAT (2) UNDANG-UNDANG RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA------------------------------------

     ATAU

       KEDUA

       --------- Bahwa terdakwa SOPAN SOPARI bin MANSYUR (Alm), hari jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam tahun 2024, bertempat dipinggir Jl. Tugu Selatan Gg. Lodaya Rt. 002 Rw. 006 Ds. Tugu Selatan Kec. Cisarua Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”,Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 23 februari 2024 sekitar 13.00 wib pada saat saksi AIPDA A YUDHA BIRAN bersama saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN dan saksi BRIPTU RYAN LERIAN bersama rekan kerja sedang melaksanakan tugas piket Sat. Res. Narkoba mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Kec. Cisarua Kab. Bogor seringkali terjadi adanya peredaran narkotika jenis ganja dan saat itu pelapor memberitahukan ciri-ciri pelakunya, setelah itu dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan hari itu juga sekira pukul 13.00 wib saksi AIPDA A YUDHA BIRAN bersama saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN dan saksi BRIPTU RYAN LERIAN bersama rekan kerja lainnya berhasil mengamankan/menangkap seorang laki-laki mengaku bernama terdakwa SOPAN SOPARI bin MANSYUR (Alm) dipinggir Jl. Tugu Selatan Gg. Lodaya Rt. 002 Rw. 006 Ds. Tugu Selatan Kec. Cisarua Kab. Bogor, pada sat dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian saat itu terdakwa SOPAN SOPARI bin MANSYUR (Alm) tertangkap tangan kedapatan membawa, memiliki, menyimpan dan/atau menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus sedang plastik bening didalamnya berisikan : 23 (dua puluh tiga) potong sedotan warna putih masing-masing didalmnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus sedang plastik bening didalamnya berisikan : 20 (dua puluh) potong sedotan kombinasi warna biru dan putih masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu, terrsebut ditemukan didalam saku sebelah kiri celana panjang warna krem yang sedang terdakwa SOPAN SOPARI bin MANSYUR (Alm) gunakan dan 1 (satu) bungkus sedang plastik bening didalamnya berisikan : 4 (empat) potong sedotan warna kuning masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu yang disimpan dashboard kendaraan sepada motor Honda Beat warna Silver bernopol : F 4830 WAG, No. Rangka : MH1JM9110LK280056, No. Mesin : Q03008360 berikut 1 (satu) buah kunci kontak dan STNK an. DUDIN NAJMUDIN yang sedang terdakwa SOPAN SOPARI bin MANSYUR (Alm) kendarai saat itu berikut 1 (satu) unit Handphone merk Samsung, warna hitam, No. IMEI : 359120541782978, No. Sim Card : 0895392907123, dan saat diinterogasi terdakwa SOPAN SOPARI bin MANSYUR (Alm) menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut titipan milik terdakwa CANGKLONG (DPO) yang tujuannya untuk dijual atau edarkan kembali, selanjutnya terdakwa SOPAN SOPARI bin MANSYUR (Alm) berikt barang bukti dibawa dan diamankan kekantor Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna penyidikan selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan Nomor PL56FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 07 Maret 2024 yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo, barang bukti atas nama SOPAN SOPARI BIN MANSYUR (Alm) dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sedang plastik bening didalamnya terdapat : 23 (dua puluh tiga) bungkus sedotan warna putih masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan : A : kristal warna putih; 1 (satu) bungkus sedang plastik bening didalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus sedotan kombinasi warna biru - putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan : B : kristal warna putih; 1 (satu) bungkus sedang plastik bening didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus sedotan warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan : C  berisikan kristal warna putih memiliki hasil pemeriksaan dengan kesimpulan POSITIF NARKOTIKA ADALAH BENAR MENGANDUNG METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa berat netto awal total sampel A : 2,4344 gram, berat total sampel B : 4,1171 gram, dan berat total sample C : 0,4577; 

Bahwa sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan lab adalah total sampel A sebesar 2,0400 gram; total sampel B sebesar 3,7248 gram; total sample C sebesar 0,3830 gram.

  • Bahwa berdasakan hasil pemeriksaan dan penggeledahan oleh para saksi anggota kepolisian, bahwa terdakwa SOPAN SOPARI bin MANSYUR (Alm) tidak mempunyai izin dan/atau surat izin memiliki, menyimpan, menguasai , atau menyediakan narkotika jenis sabu (metamfetamina) dari pemerintah ataupun instansi yang berwenang.

 -----PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL PASAL 112  AYAT (2) UNDANG- UNDANG RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya