Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SAHRUL SAEPUDIN Alias ARUL Bin HOERUDIN bersama-sama dengan Saudara ANDRE Alias ATENG (DPO), pada hari hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Quary D PT. Indocement Tunggal Prakasa, Tbk. yang beralamat di Kp. Rawasiluman, RT. 005, RW. 004, Desa/Kelurahan Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mencoba melakukan kejahatan, yang mana niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.
Berawal pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa bersama Saudara JOHN (DPO) dan Saudara ANDRE Alias ATENG (DPO) tiba di rumah Saudara ANDRE Alias ATENG (DPO). Lalu mereka bertiga merencanakan untuk mengambil kabel power motor dinamo di Quary D PT. Indocement Tunggal Prakasa, Tbk. yang beralamat di Kp. Rawasiluman, RT. 005, RW. 004, Kel.Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan rencana awal, yaitu Saudara JOHN (DPO) yang mengantar ke lokasi PT. Indocement Tunggal Prakasa, Tbk. dan Terdakwa dan Saudara ANDRE Alias ATENG (DPO) yang mengambil kabel power motor dinamo. Kemudian mereka bertiga berangkat menuju Quary D PT. Indocement Tunggal Prakasa, Tbk. tersebut menggunakan motor milik Saudara ANDRE Alias ATENG (DPO). Adapun Terdakwa menggendong tas ransel warna biru merek BLOODS milik Saudara ANDRE Alias ATENG (DPO) yang berisi perkakas dalam rangka mengambil kapel power motor dinamo tersebut. Setelah sampai di tembok Quary D PT. Indocement Tunggal Prakasa, Tbk. sekira pukul 23.30 WIB, Saudara JOHN (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa dan Saudara ANDRE Alias ATENG (DPO). Lalu Terdakwa dan Saudara ANDRE Alias ATENG (DPO) memanjat pagar tembok Quary D PT. Indocement Tunggal Prakasa, Tbk. tersebut. Setelah berhasil melalui pagar tersebut dan masuk ke storage P4 Quary D, tanpa sepengetahuan dan seizin dari pihak PT. Indocement Tunggal Prakasa, Tbk. Terdakwa dan Saudara ANDRE Alias ATENG (DPO) langsung naik ke atas tower menuju ke pipa kabel dan memotong pipa kabel yang ada di atas conveyor menggunakan 1 (satu) buah Gerinda mini 12V merk “monoioi” warna biru hitam dengan maksud untuk mengambil kabel power motor dinamo yang ada di dalam pipa kabel tersebut, sementara Saudara ANDRE Alias ATENG (DPO) mengawasi keadaan sekitar dan mengamankan aksi Terdakwa.
Bahwa sekira pukul 23.45 WIB, pada saat Saksi MUHAMMAD BAEHAQI dan Saksi USMAN SUPRIHATIN yang merupakan anggota Security PT. Indocement Tunggal Prakasa, Tbk. sedang berjaga di posko utama, mereka melihat ada percikan api dari atas tower di lokasi Storage P4 yang mana percikan api tersebut berasal dari gesekan alat Gerinda yang Terdakwa lakukan terhadap pipa kabel. Lalu Saksi MUHAMMAD BAEHAQI memberitahukan hal tersebut melalui handy talky kepada Saksi AA NANDA SUGANDA yang juga merupakan Security PT. Indocement Tunggal Prakasa, Tbk. Lalu Saksi AA NANDA SUGANDA bersama Saksi MUHAMMAD BAEHAQI dan Saksi USMAN SUPRIHATIN menuju ke Storage P4 Quary D tersebut. Setelah ketiga Saksi sampai di lokasi sumber percikan api tersebut, mereka melihat 2 (dua) orang yang tidak mereka kenal, yaitu Terdakwa yang sedang memotong pipa kabel dan Saudara ANDRE Alias ATENG (DPO) yang mengawasi keadaan sekitar. Kemudian Terdakwa dan Saudara ANDRE Alias ATENG (DPO) berusaha melarikan diri dan para Saksi berusaha menangkap kedua pelaku. Adapun Saudara ANDRE Alias ATENG (DPO) berhasil melarikan diri, sementara para Saksi berhasil menangkap Terdakwa. Akhirnya ketiga Saksi membawa Terdakwa dan seluruh barang bukti turun dari atas conveyor dan menuju ke Pos Security PT. Indocement Tunggal Prakasa, Tbk. untuk menginterogasi Terdakwa. Lalu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa ingin mengambil kabel power motor dinamo milik PT. Indocement Tunggal Prakasa, Tbk. yang ada di dalam pipa kabel tersebut bersama Saudara ANDRE Alias ATENG (DPO) yang telah berhasil melarikan diri. Kemudian besok paginya, Saksi AA NANDA SUGANDA membawa Terdakwa dan seluruh barang bukti ke Polsek Klapanunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa adapun pipa besi yang Terdakwa potong tersebut hanya dapat diganti dengan 1 (satu) set pipa besi yang baru, yang mana harga pipa besi baru yang berukuran 6 (enam) inci dan panjang 6 (enam) meter adalah Rp. 2.150.000,- (dua juta seratur lima puluh ribu rupiah). Adapun ongkos bongkar pasang pipa besi ialah Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) per kilogram. Sementara pipa besi yang harus dibongkar beratnya ialah sekitar 120 (seratus dua puluh) kilogram, sehingga biaya bongkar pasang pipa besi yang rusak ke pipa besi yang baru adalah sekitar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Dengan demikian, total kerugian yang pihak PT. Indocement Tunggal Prakasa, Tbk. alami untuk mengganti pipa kabel yang rusak akibat perbuatan Terdakwa tersebut adalah sekitar Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
|