Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.B/2026/PN Cbi 1.SEPTI CHAERIYAH, SH
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
EDRIK WIJAYA Alias ERIK Bin DADI WIJAYA (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 210/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1938/ M.2.18/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTI CHAERIYAH, SH
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDRIK WIJAYA Alias ERIK Bin DADI WIJAYA (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa EDRIK WIJAYA ALIAS ERIK BIN DADI WIJAYA (ALM)  pada hari Rabu tanggal 28 bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Cilongong Rt. 004/004 Desa/Kelurahan Koleang Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang menggerakan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu untuk mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang melakukan Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil ”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026, Terdakwa EDRIK WIJAYA alias ERIK Bin DADI WIJAYA (Alm) menghubungi Saksi MAULANA dan menawarkan pekerjaan pembongkaran Pom Mini dengan menjanjikan upah sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa meminta kepada Saksi MAULANA untuk mengajak teman yang memiliki kendaraan berupa mobil kolbak yang digunakan dalam pekerjaan tersebut, kemudian Saksi MAULANA menghubungi Saksi HERIYANTO dan menyampaikan adanya pekerjaan tersebut serta memberitahukan bahwa terdapat kendaraan mobil kolbak dengan biaya sewa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari serta meminta Saksi HERIYANTO untuk mencari dan mengajak orang lain guna membantu pekerjaan tersebut, dan selanjutnya Saksi MAULANA juga mengajak Saksi KOMARUDIN untuk bekerja membantu mengangkat barang-barang berupa besi hasil pembongkaran untuk diangkut ke daerah Jasinga Kabupaten Bogor.
  • Bahwa Terdakwa EDRIK WIJAYA alias ERIK Bin DADI WIJAYA (Alm) juga menghubungi Saksi WASPADA TARIGAN dan menawarkan besi berbentuk kontainer yang telah dipotong-potong yang berada di Kp. Cilongong Rt. 004/004 Desa/Kelurahan Koleang Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor dengan menyampaikan agar besi tersebut segera dibersihkan. Atas tawaran dari Terdakwa Saksi WASPADA TARIGAN memerintahkan Saksi AEP dan Saksi SARIP untuk menuju lokasi pembongkaran dengan membawa peralatan berupa 2 (dua) tabung gas LPG merk Bright Gas 12 Kg warna merah muda, 4 (empat) tabung gas oksigen warna coklat, selang blender las ganda warna merah hijau dan merah hitam, 1 (satu) kompresor udara merk Shark warna orange, serta 2 (dua) blender potong besi;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 Terdakwa EDRIK WIJAYA alias ERIK Bin DADI WIJAYA (Alm) dijemput di daerah Cibatok oleh Saksi MAULANA dan Saksi HERIYANTO dengan menggunakan mobil merk/type suzuki ST-150-PICK UP Nopol F 8360 GL Tahun 2013 No Rangka :MHYESL415DJ312942, No mesin : G15AID935080 warna hitam atas nama Hendrik andriyansyah yang sebelumnya telah disewa bersama Saksi KOMARUDIN, kemudian berangkat menuju daerah Cigudeg untuk menjemput Saksi AEP dan Saksi SARIP beserta peralatan pembongkaran, setelah seluruh orang dan peralatan terkumpul Terdakwa mengarahkan rombongan menuju lokasi pom mini Indostation di Kp. Cilongong Rt. 004/004 Desa/Kelurahan Koleang Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor untuk melakukan pembongkaran.
  • Bahwa setibanya di lokasi, peralatan pemotongan besi dirakit oleh Saksi AEP dan Saksi SARIP dengan cara memasang blender (gas torch) serta menyambungkan selang ke tabung gas LPG dan tabung oksigen hingga siap digunakan, selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi AEP dan Saksi SARIP memulai pembongkaran dengan cara memotong gembok kontainer menggunakan alat las/blender hingga terbuka, kemudian memotong bagian atas rolling door, menggulung rolling door dan menyimpannya di bagian depan;
  • Bahwa setelah kontainer terbuka Terdakwa memerintahkan untuk mengeluarkan barang-barang yang berada di dalamnya dan Saksi MAULANA, Saksi KOMARUDIN serta Saksi HERIYANTO mengeluarkan, mengangkat dan mengumpulkan barang-barang tersebut di bagian depan lokasi, selanjutnya Terdakwa kembali memerintahkan pembongkaran terhadap kontainer kedua yang berada di sampingnya dengan cara yang sama yaitu memotong gembok, memotong bagian atas rolling door, menggulung rolling door dan menyimpannya di depan, kemudian Terdakwa memerintahkan untuk memotong bagian besi kontainer hingga terbuka seluruhnya dan isi di dalamnya dikeluarkan serta dikumpulkan di depan lokasi untuk rencana diangkut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, pada saat kegiatan pembongkaran masih berlangsung, datang petugas Kepolisian dari Polsek Jasinga ke lokasi dan mengetahui adanya kegiatan pembongkaran tersebut, kemudian petugas Kepolisian menghentikan kegiatan dan melakukan pemeriksaan terhadap para pekerja serta Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diamankan beserta peralatan pembongkaran yang digunakan, dan dibawa ke Polsek Jasinga untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menjanjikan upah kepada para pekerja yaitu kepada Saksi AEP sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kepada Saksi KOMARUDIN sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kepada Saksi SARIP sebesar Rp130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah), kepada Saksi MAULANA sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan kepada Saksi HERIYANTO sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), yang belum dibayarkan oleh Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDRIK WIJAYA alias ERIK Bin DADI WIJAYA (Alm), PT. INDOMOBIL PRIMA ENERGI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.341.000.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa EDRIK WIJAYA alias ERIK Bin DADI WIJAYA (Alm) dalam melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki hak, tidak memperoleh izin dari PT. INDOMOBIL PRIMA ENERGI selaku pemilik yang sah, serta tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan ataupun kewenangan untuk melakukan pembongkaran dan pengambilan barang-barang tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf f KUHP Jo. Pasal 20 huruf d KUHP -----------

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa EDRIK WIJAYA ALIAS ERIK BIN DADI WIJAYA (ALM)  pada hari Rabu tanggal 28 bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Cilongong Rt. 004/004 Desa/Kelurahan Koleang Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang menggerakan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum barang milik orang lain, melakukan percobaan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat atau mencapai barang, dimana niat tersebut telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, namun tidak selesai bukan karena kehendaknya sendiri”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026, Terdakwa EDRIK WIJAYA alias ERIK Bin DADI WIJAYA (Alm) menghubungi Saksi MAULANA dan menawarkan pekerjaan pembongkaran Pom Mini dengan menjanjikan upah sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa meminta kepada Saksi MAULANA untuk mengajak teman yang memiliki kendaraan berupa mobil kolbak yang digunakan dalam pekerjaan tersebut, kemudian Saksi MAULANA menghubungi Saksi HERIYANTO dan menyampaikan adanya pekerjaan tersebut serta memberitahukan bahwa terdapat kendaraan mobil kolbak dengan biaya sewa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari serta meminta Saksi HERIYANTO untuk mencari dan mengajak orang lain guna membantu pekerjaan tersebut, dan selanjutnya Saksi MAULANA juga mengajak Saksi KOMARUDIN untuk bekerja membantu mengangkat barang-barang berupa besi hasil pembongkaran untuk diangkut ke daerah Jasinga Kabupaten Bogor.
  • Bahwa Terdakwa EDRIK WIJAYA alias ERIK Bin DADI WIJAYA (Alm) juga menghubungi Saksi WASPADA TARIGAN dan menawarkan besi berbentuk kontainer yang telah dipotong-potong yang berada di Kp. Cilongong Rt. 004/004 Desa/Kelurahan Koleang Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor dengan menyampaikan agar besi tersebut segera dibersihkan. Atas tawaran dari Terdakwa Saksi WASPADA TARIGAN memerintahkan Saksi AEP dan Saksi SARIP untuk menuju lokasi pembongkaran dengan membawa peralatan berupa 2 (dua) tabung gas LPG merk Bright Gas 12 Kg warna merah muda, 4 (empat) tabung gas oksigen warna coklat, selang blender las ganda warna merah hijau dan merah hitam, 1 (satu) kompresor udara merk Shark warna orange, serta 2 (dua) blender potong besi;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 Terdakwa EDRIK WIJAYA alias ERIK Bin DADI WIJAYA (Alm) dijemput di daerah Cibatok oleh Saksi MAULANA dan Saksi HERIYANTO dengan menggunakan mobil merk/type suzuki ST-150-PICK UP Nopol F 8360 GL Tahun 2013 No Rangka :MHYESL415DJ312942, No mesin : G15AID935080 warna hitam atas nama Hendrik andriyansyah yang sebelumnya telah disewa bersama Saksi KOMARUDIN, kemudian berangkat menuju daerah Cigudeg untuk menjemput Saksi AEP dan Saksi SARIP beserta peralatan pembongkaran, setelah seluruh orang dan peralatan terkumpul Terdakwa mengarahkan rombongan menuju lokasi pom mini Indostation di Kp. Cilongong Rt. 004/004 Desa/Kelurahan Koleang Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor untuk melakukan pembongkaran.
  • Bahwa setibanya di lokasi, peralatan pemotongan besi dirakit oleh Saksi AEP dan Saksi SARIP dengan cara memasang blender (gas torch) serta menyambungkan selang ke tabung gas LPG dan tabung oksigen hingga siap digunakan, selanjutnya atas perintah Terdakwa Saksi AEP dan Saksi SARIP memulai pembongkaran dengan cara memotong gembok kontainer menggunakan alat las/blender hingga terbuka, kemudian memotong bagian atas rolling door, menggulung rolling door dan menyimpannya di bagian depan;
  • Bahwa setelah kontainer terbuka Terdakwa memerintahkan untuk mengeluarkan barang-barang yang berada di dalamnya dan Saksi MAULANA, Saksi KOMARUDIN serta Saksi HERIYANTO mengeluarkan, mengangkat dan mengumpulkan barang-barang tersebut di bagian depan lokasi, selanjutnya Terdakwa kembali memerintahkan pembongkaran terhadap kontainer kedua yang berada di sampingnya dengan cara yang sama yaitu memotong gembok, memotong bagian atas rolling door, menggulung rolling door dan menyimpannya di depan, kemudian Terdakwa memerintahkan untuk memotong bagian besi kontainer hingga terbuka seluruhnya dan isi di dalamnya dikeluarkan serta dikumpulkan di depan lokasi untuk rencana diangkut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, pada saat kegiatan pembongkaran masih berlangsung, datang petugas Kepolisian dari Polsek Jasinga ke lokasi dan mengetahui adanya kegiatan pembongkaran tersebut, kemudian petugas Kepolisian menghentikan kegiatan dan melakukan pemeriksaan terhadap para pekerja serta Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diamankan beserta peralatan pembongkaran yang digunakan, dan dibawa ke Polsek Jasinga untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menjanjikan upah kepada para pekerja yaitu kepada Saksi AEP sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kepada Saksi KOMARUDIN sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kepada Saksi SARIP sebesar Rp130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah), kepada Saksi MAULANA sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan kepada Saksi HERIYANTO sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), yang belum dibayarkan oleh Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDRIK WIJAYA alias ERIK Bin DADI WIJAYA (Alm), PT. INDOMOBIL PRIMA ENERGI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.341.000.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa EDRIK WIJAYA alias ERIK Bin DADI WIJAYA (Alm) dalam melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki hak, tidak memperoleh izin dari PT. INDOMOBIL PRIMA ENERGI selaku pemilik yang sah, serta tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan ataupun kewenangan untuk melakukan pembongkaran dan pengambilan barang-barang tersebut.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf f KUHP Jo Pasal 17 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 20 d KUHP -----------

Pihak Dipublikasikan Ya