Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mengganti Nama Anak kandung Pemohon I dan Pemohon II dari nama asal Haghia Shanum Taqiyyah Rosadi diganti menjadi Haghia Shanum Zelmira Rosadi;
- Memerintahkan untuk mencatat tentang penggantian Nama anak kandung Pemohon I dan Pemohon II tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3201-LU-23032021-0061, yang di terbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, Tertanggal 23 Maret 2021, dari semua tercatat atas nama Haghia Shanum Taqiyyah Rosadi diganti menjadi Haghia Shanum Zelmira Rosadi;
- Menetapkan biaya menurut hukum;
|