Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
160/Pdt.Bth/2025/PN Cbi Marjuki 1.Denny Adriansyah
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Bogor
3.Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 160/Pdt.Bth/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marjuki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FELIX NIXON H.N.MAHULAE, S.E.,S.HMarjuki
Tergugat
NoNama
1Denny Adriansyah
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Bogor
3Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan yang telah disita berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi No. 30/Pdt.Eks/2024/PN.Cbi Jo No.256/Pdt.G/2023/PN.Cbi tanggal 12 Desember 2024;
 
2. Melarang PELAWAN-II/KPKNL Bogor untuk melanjutkan proses lelang atas objek tersebut ;
 
3. Memerintahkan agar objek tersebut dikeluarkan dari daftar eksekusi Pengadilan negeri Cibinong dan KPKNL/TERLAWAN-II ;
 
4. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
5. Menyatakan bahwa tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam Kohir C No. C 39, Persil No. 33.D.I seluas 200 m?2; adalah milik sah PELAWAN;
 
6. Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap objek tersebut tidak sah dan bertentangan dengan hukum ;
 
7. Menyatakan bahwa tindakan Juru Sita, Panitera, dan Perintah Eksekusi terhadap objek milik PELAWAN adalah cacat hukum;
8. Menyatakan tindakan TERLAWAN-II/KPKNL Bogor dalam menyelenggarakan lelang atas objek tersebut batal demi hukum dan/atau tidak sah;
 
9. Menyatakan batal demi hukum dan/atau tidak sah secara hukum pelaksanaan lelang oleh TERLAWAN-II/KPKNL Bogor terhadap tanah dan bangunan milik PELAWAN sebagaimana diberitahukan melalui Surat Panitera PN Cibinong Nomor: 1186/PAN.PN.W11.U20/HK2/IV/2024 tanggal 25 April 2025;
 
10. Menghukum pihak-pihak terkait untuk menghentikan seluruh proses lelang dan tidak melakukan tindakan hukum terhadap objek milik PELAWAN;
 
11. Membebankan seluruh biaya perkara kepada pihak TERLAWAN atau pihak yang kalah.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak