Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
293/Pdt.G/2025/PN Cbi GINO HARDIANTO PT. Perkebunan Nusantara VIII Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 293/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GINO HARDIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GENUARI WARUWU, S.H.GINO HARDIANTO
Tergugat
NoNama
1PT. Perkebunan Nusantara VIII
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
2Camat Kecamatan Cisarua
3Kepala Desa Citeko
4Ir. Moch Rifa”I Fadil
5Samudin
6H. Djedjen Teteng
7Muhammad Yusuf
8Ujang Surya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah menelantarkan tanah dengan tidak memanfaatkan fungsi tanah yang diberikan oleh Negara sebagai lahan perkebunan dan mengklaim lahan Hak Garapan Penggugat seluas 1.200 m2 (seribu dua ratus meter persegi) masuk areal HGU No.299 adalah termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan over alih hak garapan atas tanah negara ex perkebunan teh citeko di Blok citeko Panjang RT.003/RW.009 Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat antara Turut Tergugat IV s/d Turut Tergugat VIII (Penggarap asal) kepada Penggugat dengan Over alih Garapan dengan luas hak garapan 1.200 m2 (seribu dua ratus meter persegi) adalah sah menurut hukum;
4. Menyatakan penguasaan fisik dan pengelolaan obyek hak garapan atas tanah Negara Blok citeko Panjang RT.003/RW.009 Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat antara Turut Tergugat IV s/d Turut Tergugat VIII sejak tahun 1994 hingga penguasaan fisik dan pengelolaan oleh Penggugat sejak tahun 2024 hingga sekarang adalah sah menurut hukum ;
5. Menyatakan Penggugat adalah pemegang hak garapan yang sah atas tanah negara Ex Perkebunan Teh Citeko di Blok citeko Panjang RT.003/RW.009 Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sehingga Penggugat adalah pemegang hak prioritas;
6. Menyatakan hak garapan Penggugat dengan luas luas 1.200 m2 (seribu dua ratus meter persegi)atas tanah negara Ex. Perkebunan Teh Citeko di Blok citeko Panjang RT.003/RW.009 Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat bukan bagian dari areal HGU No.299 milik Tergugat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I;
7. Memerintahkan Kantor Pertanahan BPN Kab. Bogor untuk mengeluarkan lahan garapan Penggugat seluas luas 1.200 m2 (seribu dua ratus meter persegi) dari HGU No.299 tanggal 4 Juli 2008;
8. Menyatakan laporan polisi Nomor : LPB/532/XII/2024/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 6 Desember 2024 atas nama Pelapor Muhammad Reza Praharza Dwi Putra dan Terlapor atas nama Gino Hardianto adalah sengketa Prejudiciel Geshill antara Penggugat dengan Tergugat ;
9. Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi materil dan immaterial kepada Penggugat yang total sebesar Rp,865.000.000 (delapan ratus juta enam puluh lima juta rupiah);
10. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum Vervet, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak