INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 127/Pdt.G/2026/PN Cbi | GEORGE LUKAS SEBASTIAN | PT LUNARIA ANNUA TEKNOLOGI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 127/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 17 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh dan diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam perkara ini, yaitu :
1) Perjanjian Pemberian Pinjaman No. LAT/MI-FC/RBL/2024/6/133 tertanggal 7 Juni 2024;
2) Addendum Perjanjian Pemberian Pinjaman No. LAT/MI-FC/RBL/2024/6/133 tanggal 7 Januari 2026;
3) Lembar Persetujuan Standstill tanggal 13 Desember 2024.
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diderita PENGGUGAT dan Keuntungan yang sedianya dinikmati PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
1) Kerugian yang diderita :
Nilai kerugian yang diderita PENGGUGAT berasal dari pemberian modal pinjaman sebesar Rp108.800.000,- (seratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah) ditambah bunga tenor 6 (enam) bulan 12,5% (pertahun) sebesar Rp6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga total kerugian sebesar Rp115.600.000,- (seratus lima belas juta enam ratus ribu rupiah);
2) Keuntungan yang sedianya dinikmati PENGGUGAT :
Pendapatan keuntungan yang sedianya dinikmati PENGGUGAT jika dilakukan pada tabungan deposito Bank Neo Commerce dengan suku bunga 7,5% pertahun dengan perhitungan modal Rp108.800.000,- (seratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah) mendapatkan bunga Rp8.160.000,- (delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) dipotong pajak bunga Rp1.632.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) sehingga total Rp6.528.000,- (enam juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Jumlah total kerugian dan keuntungan yang sedianya dinikmati PENGGUGAT adalah sebesar Rp115.600.000,- (seratus lima belas juta enam ratus ribu rupiah) ditambahkan Rp6.528.000,- (enam juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap :
- Rekening Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor 0353264777 atas nama PT Lunaria Annua Teknologi;
6. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar biij voorraad).
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
