| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I YALI Alias JALI Bin YATMAN (selanjutnya disebut terdakwa YALI) bersama-sama dengan Terdakwa II MAHDUM Alias PIONG Bin DADANG (selanjutnya disebut terdakwa MAHDUM) pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di KP. Cimanggu RT.07/04 Desa Tegalwangi Kec. Jasinga Kab. Bogor tepatnya di rumah saksi JUMHADI atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 00.05 Wib, terdakwa terdakwa YALI membuat janji pertemuan melalui telpon dengan terdakwa MAHDUM di rumahnya yang beralamat di Kp. Koleang jasinga Kab. Bogor. Namun, karena di rumahnya ternyata ada banyak orang, kemudian pertemuan tersebut dipindah ke jembatan deket rumah terdakwa MAHDUM. Dalam pertemuan tersebut ternyata terdakwa YALI hendak menawarkan kendaraan roda dua merek vario dengan nomor polisi : A-5224-VAY kepada terdakwa MAHDUM karena terdakwa YALI tidak memiliki uang untuk menyambut lebaran. Atas tawaran tersebut terdakwa MAHDUM menyampaikan kalau dirinya tidak memiliki uang. Karena kondisi yang sama-sama tidak memiliki uang tersebut, terdakwa YALI kemudian mengajak terdakwa MAHDUM untuk mencari uang dengan cara mengambil sepeda motor milik orang lain. Atas ide tersebut, terdakwa MAHDUM kemudian mengiyakan lalu keduanya pergi dengan menggunakan sepeda motor Vario yang dibawa oleh terdakwa YALI dengan cara berboncengan.
- Bahwa setelah menempuh perjalanan kurang lebih 1 (satu) jam, pada sekira pukul 01.00 wib para terdakwa tiba di sebuah kampung dan melewati sebuah rumah yang mana terdakwa MAHDUM kemudian berhenti dan menunjukan sebuah sepeda motor jenis scoopy milik saksi JUMHADI yang terparkir di samping rumahnya kepada terdakwa YALI. Kemudian terdakwa YALI turun dari motor dan mendekati motor scoopy tersebut yang kebetulan dalam kondisi tidak terkunci dan tutup kunci kontaknya dalam kondisi terbuka. Lalu terdakwa YALI mengambil motor tersebut dengan cara mendorong mundur sepeda motor tersebut menuju jalan raya ke tempat terdakwa MAHDUM yang menunggu di jalan raya sambil memperhatikan keadaan sekitar Setibanya di jalan raya, terdakwa YALI berusaha menyalakan motor tersebut dengan menggunakan kunci letter T dan menyelah motor tersebut namun tak kunjung menyala. Saksi JUMHADI yang kebetulan belum tidur dan teringat akan motornya yang belum dimasukkan ke dalam rumah, mendengar suara orang menyelah sepeda motor. Saksi JUMHADI kemudian keluar rumahnya dan mendapati sepeda motor scoopy miliknya telah berpindah tempat dan berada dalam penguasaan terdakwa YALI dan terdakwa MAHDUM yang sedang berusaha menyalakan motor tersebut. Melihat hal tersebut, saksi JUMHADI sontak langsung berteriak “maling… maling….”
Mendengar teriakan tersebut, para terdakwa langsung berpencar melarikan diri meninggalkan sepeda motor scoopy milik saksi JUMHADI di jalan raya. Terdakwa YALI melarikan diri ke sawah dan terdakwa MAHDUM melarikan diri menggunakan sepeda motor vario yang dikendarainya.
- Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, saksi JUMHADI mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ).
------------------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana----------------------------------------------------
|