Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
213/Pdt.P/2025/PN Cbi Dedih S Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 213/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dedih S
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama ayah anak Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon dengan Nomor 3208-LU-12082013-0084 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan tertanggal 12 Agustus 2013 yang semula bernama Dedih Suhendar menjadi Dedih S;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan untuk mendaftarkan perbaikan nama ayah anak Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran anak Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak