| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
- Menyatakan Lelang yang di laksanakan Tergugat II atas Objek SHM No.284 Milik Penggugat Berdasarkan Risalah Lelang Yang di keluarkan oleh Tergugat II adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
- Memerintahkan Tergugat II untuk membatalkan Lelang dan mencoret nama TURUT TERGUGAT Dari Risalah Lelang tersebut
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000,- Kepada Penggugat
- Menghukum Para tergugat untuk membayar biaya Perkara.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,Kami memohon agar agar mendapatkan Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono) |