INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2025/PN Cbi | Ir. Darmizal ,MS,MH,MHum | KOKOM KOMARIAH ( istri Alm. Yudi Safari ) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Suami Tergugat ( Alm. Yudi Safari ) dan / atau Tergugat / Kokom Komariah selaku ahli warisnya telah melakukan Perbuatan ingkar Janji / Wanprestasi terhadap Penggugat;
3. Menyatakan surat/akta yang telah dibuat antara Penggugat dengan Suami Tergugat ( Alm. Yudi Safari ) yaitu :
- Surat Pernyataan Pengalihan Hak Penguasaan atas tanah dan bangunan tertanggal 8 Juni 2021;
- Akta Nomor 43 Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) tertanggal 17 Februari 2022;
- Akta Jual Beli ( AJB ) Nomor : 1100 / 2023 tanggal 22 Juni 2023;
Sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi para pihak;
4. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) Nomor 1984 / Nagrak , Surat Ukur Tanggal 09 - 03 – 2001 , Nomor : 2153 / Nagrak / 2001 atas nama YUDI SAFARI , yang terletak di : jalan/Blok Legenda Wisata, Zona Marcopol A.01/12. Rt.001, Rw.016, Desa/Kelurahan Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor;
5. Menghukum Suami Tergugat ( Alm. Yudi Safari ) dan atau Tergugat / Kokom Komariah selaku ahli warisnya atau siapapun yang menguasai Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) Nomor 1984 / Nagrak , Surat Ukur Tanggal 09 - 03 – 2001 , Nomor : 2153 / Nagrak / 2001 atas nama YUDI SAFARI , untuk menyerahkannya kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah;
6. Menyatakan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
7. Menghukum Suami Tergugat ( Alm. Yudi Safari ) danatau Tergugat / Kokom Komariah selaku ahli warisnya untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.3.920.000.000 ( tiga milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah ) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) secara tunai dan sekaligus.
8. Menghukum Suami Tergugat ( Alm. Yudi Safari ) dan / atau Tergugat / Kokom Komariah selaku ahli warisnya untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari keterlambatan Suami Tergugat ( Alm. Yudi Safari dan / atau Tergugat / Kokom Komariah melaksanakan isi putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak dilakukan penegoran ;
9. Menghukum Suami Tergugat ( Alm. Yudi Safari ) dan / atau Tergugat / Kokom Komariah selaku ahli warisnya untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini: |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |