| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 512/Pid.B/2026/PN Cbi | 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH 2.SEPTI CHAERIYAH, S.H., M.H. |
1.AHMAD YUSUP Bin YANI 2.ANDRI Bin ACANG (Alm) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 31 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 512/Pid.B/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 31 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4243/M.2.18.3/Eoh.2/08/2026 (SPLIT TSK INDIYANA | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --- Bahwa ia terdakwa 1 Andri Bin Acang (Alm.) bersama-sama dengan terdakwa 2 Ahmad Yusup Bin Yani pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 06.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Halaman rumah korban di Kp. Kabasiran RT. 004/001 Desa Kabasiran Kec. Parungpanjang kab. Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
---- Perbuatan mereka terdakwa 1 Andri Bin Acang (Alm.) dan terdakwa 2 Ahmad Yusup Bin Yani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf f, huruf g, huruf h KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
