Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
334/Pdt.G/2026/PN Cbi MUHAMMAD LUKMAN 1.PT.BINA MARITIM PRATAMA
2.PT.BANK MANDIRI (persero)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 334/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD LUKMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nofrizal, S. H.MUHAMMAD LUKMAN
Tergugat
NoNama
1PT.BINA MARITIM PRATAMA
2PT.BANK MANDIRI (persero)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Pengalihan Piutang ( cessie ) Nomor. 36 tanggal  28-11-2025 yang dibuat dihadapan Notaris Hj. OFIYATI SOBRIYAH, sarjana hukum di Jakarta dari TERGUGAT.2 kepada PENGGUGAT.

3.  Menyatakan PENGGUGAT adalah Kreditur Baru ( Cessionaris ) yang sah dan berhak penuh atas tagihan utang serta objek Jaminan yang  dijaminkan. Yakni sebidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor.191 seluas. 8230 M2 ( delapan ribu dua ratus tiga puluh  meter persegi ), dengan   surat ukur 1055/1986 tanggal 17-3-1986, terletak di Kelurahan Harapan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Propinsi  Jawa Barat. Atas nama ITAB ISAN.

4. Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat adalah Pembeli yang  beritikat baik  terhadap sebidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor.191 seluas. 8230 M2 ( delapan ribu dua ratus tiga puluh  meter   persegi ), dengan   surat ukur 1055/1986 tanggal 17-3-1986, terletak di Kelurahan Harapan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Propinsi         Jawa Barat. Atas nama ITAB ISAN.

5. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan ( BPN ) Kabupaten Bogor untuk memproses dan Mencatatkan Peralihan Hak/Balik Nama atas Sertifikat Hak Milik  Nomor.191 seluas.  8.230 M2 ( delapan ribu dua ratus tiga puluh  meter persegi ), dengan surat ukur 1055/1986tanggal 17-3-1986, terletak di Kelurahan Harapan,Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Propinsi  Jawa Barat. Atas nama    ITAB ISAN kepada atas nama PENGGUGAT  MUHAMMAD LUKMAN.

6.  Memberikan izin dan kuasa  kepada PENGGUGAT untuk bertindak  mewakili TERGUGAT.1 dan TERGUGAT.2 dalam menandatangani AktaJual Beli ( AJB) di Hadapan PPAT dan atau melakukan proses balik nama sertifikat Hak Milik Nomor.191 seluas. 8230 M2 ( delapan ribu dua ratus tiga puluh meter persegi ), dengan surat ukur 1055/1986  tanggal 17-3-1986, terletak di Kelurahan Harapan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat. Atas nama     ITAB   ISAN. Tanpa kehadiran TERGUGAT.1 dan TERGUGAT .2

7. Menyatakan Putusan ini serta merta di jalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun ada verzet,    banding atau kasasi  dari Tergugat 1 dan Tergugat 2.

8. Membebankan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak