Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2.HAZAIRIN, SH
ASEP AWALUDIN als ANEX bin HASANUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 235/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1389/M.2.18.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2HAZAIRIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP AWALUDIN als ANEX bin HASANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa Asep Awaludin Als. Anex Bin Hasanudin pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di bawah sebuah tiang listrik yang terletak di pinggir jalan di Perumahan Limus Nunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara antara lain sebagai berikut : 

 

  • Awal mulanya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, sekitar jam 15.00 Wib terdakwa berkomunikasi dengan Belo (DPO) melalui Chat WhatApp, kemudian sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menuju daerah Limus Nunggal Cileungsi mengambil 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis Shabu di bawah tiang listrik di pinggir jalan perumahan Limus Nunggal kecamatan Cileungsi yang tertera di peta lokasi yang dikirim oleh Belo (DPO) kepada terdakwa melalui chat WhatsApp tersebut, dengan maksud terdakwa akan menjualnya kepada orang lain dan uang hasil penjualnnya akan di transfer kepada Belo (DPO), setelah itu terdakwa pulang ke rumah kontrakannya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 13.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya di Kp. Babakan RT.004/006 Desa Leuwiliang Kec. Leuwiliang Kabupaten Bogor datang saksi Akip Suwandi dkk. dari Sat Narkoba Polres Bogor yang sebelumnya menerima laporan dari warga yang tidak mau disebutkan identitasnya, kemudian datang dan menggeledah rumah kontrakan yang dihuni terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah kantong plastik yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Marlboro yang di dalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plasik bening yang dibalut tissue dan lakban warna hitam masingmasing berisikan kristal putih di duga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan bahan/daun kering di duga narkotika jenis Ganja, 2 (dua) unit timbangan warna silver dan 1 (satu) pack plastik bening berukuran kecil dan ketika terdakwa diinterogasi menerangkan jika narkoika berupa shabu dan ganja tersebut terdakwa dapat dari Belo dan Kosim (DPO). Setelah mendengar keterangan dan pengakuan terdakwa kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Bogor untuk proses lebih lanjut; 

 

Bahwa terdakwa adalah seseorang yang tidak memiliki pekerjaan, terdakwa tidak bekerja di Perusahaan yang memproduksi atau mendistribusikan obat-obatan yang mengandung Metamfetamina dan Tetra Hidro Cannabinol (THC).   

 

     Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli atau menguasai Narkotika jenis shabu dan ganja tersebut;

      Bahwa sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI Nomor : PL 180FA/I/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal total sampel A : 0,0766 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal total sampel B : 0,0687 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening kode C berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal total sampel C : 0,1674 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik bening kode D berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal total sampel D : 0,0808 gram;

 

Positif Narkotika adalah mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening kode E berisikan bahan/ daun dengan berat netto awal total sampel E : 0,0996 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening kode F berisikan bahan/ daun dengan berat netto awal total sampel F : 0,3027 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening kode G berisikan bahan/ daun dengan berat netto awal total sampel G : 0,3442 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik bening kode H berisikan bahan/ daun dengan berat netto awal total sampel H : 0,2305 gram;
  5. 1 (satu) bungkus plastik bening kode I berisikan bahan/ dau dengan berat netto awal total sampel I : 0,4053 gram;
  6. 1 (satu) bungkus plastik bening kode J berisikan bahan/ daun dengan berat netto awal total sampel J : 0,3125 gram;
  7. 1 (satu) bungkus plastik bening kode K berisikan bahan/ daun dengan berat netto awal total sampel K : 0,3640 gram;
  8. 1 (satu) bungkus plastik bening kode L berisikan bahan/ daun dengan berat netto awal total sampel L : 0,2751 gram;
  9. 1 (satu) bungkus plastik bening kode M berisikan bahan/ daun dengan berat netto awal total sampel M : 0,2793 gram;
  10. 1 (satu) bungkus plastik bening kode N berisikan bahan/ daun dengan berat netto awal total sampel N : 0,3645 gram;

 

Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetra Hidro Canabinol) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;    

 

PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM

PASAL 114 Ayat (1) UU No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

 

--- ATAU ---

 

KEDUA :

        

       Kesatu :

Bahwa ia terdakwa Asep Awaludin Als. Anex Bin Hasanudin pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di bawah sebuah tiang listrik yang terletak di pinggir jalan di Perumahan Limus Nunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

       Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Awal mulanya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, sekitar jam 15.00 Wib terdakwa berkomunikasi dengan Belo (DPO) melalui Chat WhatApp, kemudian sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menuju daerah Limus Nunggal Cileungsi mengambil 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis Shabu di bawah tiang listrik di pinggir jalan perumahan Limus Nunggal Cileungsi yang mana tertera di peta lokasi yang dikirim oleh Belo (DPO) kepada terdakwa melalui chat WhatsApp tersebut, dengan maksud terdakwa akan menjualnya kepada orang lain dan uang hasil penjualnnya akan di transfer kepada Belo (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 13.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya di Kp. Babakan RT.004/006 Desa Leuwiliang Kec. Leuwiliang Kabupaten Bogor datang saksi Akip Suwandi dkk. dari Sat Narkoba Polres Bogor yang sebelumnya menerima laporan dari warga yang tidak mau disebutkan identitasnya, kemudian datang dan menggeledah rumah kontrakan yang dihuni terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah kantong plastik yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Marlboro yang di dalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plasik bening yang dibalut tissue dan lakban warna hitam masingmasing berisikan kristal putih di duga narkotika jenis Shabu, 2 (dua) unit timbangan warna silver dan 1 (satu) pack plastik bening berukuran kecil dan ketika terdakwa diinterogasi menerangkan jika narkoika berupa shabu tersebut terdakwa dapat dari Belo (DPO). Setelah mendengar keterangan dan pengakuan terdakwa kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Bogor untuk proses lebih lanjut; 

 

Bahwa terdakwa adalah seseorang yang tidak memiliki pekerjaan, terdakwa tidak bekerja di Perusahaan yang memproduksi atau mendistribusikan obat-obatan yang mengandung Metamfetamina.   

 

     Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli atau menguasai Narkotika jenis shabu tersebut;

      Bahwa sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI Nomor : PL 180FA/I/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal total sampel A : 0,0766 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal total sampel B : 0,0687 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening kode C berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal total sampel C : 0,1674 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik bening kode D berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal total sampel D : 0,0808 gram;

Positif Narkotika adalah mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DALAM

PASAL 112 Ayat (1) UU No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

 

Dan

 

Ketiga  :

Bahwa ia terdakwa Asep Awaludin Als. Anex Bin Hasanudin pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di bawah sebuah tiang listrik yang terletak di pinggir jalan di Perumahan Limus Nunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

       Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Awal mulanya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, sekitar jam 15.00 Wib terdakwa berkomunikasi dengan Belo (DPO) melalui Chat WhatApp, kemudian sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menuju daerah Limus Nunggal Cileungsi mengambil 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis Shabu di bawah tiang listrik di pinggir jalan perumahan Limus Nunggal Cileungsi yang mana tertera di peta lokasi yang dikirim oleh Belo (DPO) kepada terdakwa melalui chat WhatsApp tersebut, dengan maksud terdakwa akan menjualnya kepada orang lain dan uang hasil penjualnnya akan di transfer kepada Belo (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 13.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya di Kp. Babakan RT.004/006 Desa Leuwiliang Kec. Leuwiliang Kabupaten Bogor datang saksi Akip Suwandi dkk. dari Sat Narkoba Polres Bogor yang sebelumnya menerima laporan dari warga yang tidak mau disebutkan identitasnya, kemudian datang dan menggeledah rumah kontrakan yang dihuni terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan bahan/daun kering di duga narkotika jenis Ganja, 2 (dua) unit timbangan warna silver dan 1 (satu) pack plastik bening berukuran kecil dan ketika terdakwa diinterogasi menerangkan jika narkoika berupa daun ganja tersebut terdakwa dapat dari Kosim (DPO) dan setelah mendengar keterangan dan pengakuan terdakwa kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Bogor untuk proses lebih lanjut; 

 

Bahwa terdakwa adalah seseorang yang tidak memiliki pekerjaan, terdakwa tidak bekerja di Perusahaan yang memproduksi atau mendistribusikan obat-obatan yang mengandung THC (Tetra Hidro Cannabinol).   

 

     Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli atau menguasai Narkotika jenis daun Ganja tersebut;

      Bahwa sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI Nomor : PL 180FA/I/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening kode E berisikan bahan/ daun dengan berat netto awal total sampel E : 0,0996 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening kode F berisikan bahan/ daun dengan berat netto awal total sampel F : 0,3027 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening kode G berisikan bahan/ daun dengan berat netto awal total sampel G : 0,3442 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik bening kode H berisikan bahan/ daun dengan berat netto awal total sampel H : 0,2305 gram;
  5. 1 (satu) bungkus plastik bening kode I berisikan bahan/ dau dengan berat netto awal total sampel I : 0,4053 gram;
  6. 1 (satu) bungkus plastik bening kode J berisikan bahan/ daun dengan berat netto awal total sampel J : 0,3125 gram;
  7. 1 (satu) bungkus plastik bening kode K berisikan bahan/ daun dengan berat netto awal total sampel K : 0,3640 gram;
  8. 1 (satu) bungkus plastik bening kode L berisikan bahan/ daun dengan berat netto awal total sampel L : 0,2751 gram;
  9. 1 (satu) bungkus plastik bening kode M berisikan bahan/ daun dengan berat netto awal total sampel M : 0,2793 gram;
  10. 1 (satu) bungkus plastik bening kode N berisikan bahan/ daun dengan berat netto awal total sampel N : 0,3645 gram;

      Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetra Hidro Canabinol) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DALAM

                          PASAL 111 Ayat (1) UU No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Pihak Dipublikasikan Ya