Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
629/Pid.B/2025/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.ADHI AKBAR IDIANTO
1.CACE Bin SALUJANG
2.YAYAT als BIONG Bin NEMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 629/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4211/ M.2.18/EOH.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2ADHI AKBAR IDIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CACE Bin SALUJANG[Penahanan]
2YAYAT als BIONG Bin NEMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa I YAYAT als BIONG Bin NEMIN dan Terdakwa II CACE Bin SALUJANG, pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 diketahui sekira Pkl.04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, di Perum Griya Bengawan Permai Blok C1 No.6 Rt.01/01 Ds. Singajaya Kec. Jonggol Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan pada waktu malam hari  dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Tedakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 wib dengan berjalan kaki sampai ke lokasi tujuan diperumahan Bengawan permai Desa Singajaya Kec. Jonggol Kab. Bogor,  saat  itu  Terdakwa II CACE Bin SALUJANG dan  rekan-rekan Terdakwa masuk melalui  jalan belakang perumahan tersebut kemudian berjalan sambil melihat dan mencari objek sepeda motor yang akan di curi, hingga saat itu Terdakwa II CACE Bin SALUJANG dan rekan-rekan Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna cream coklat diparkir digarasi depan rumah, dan saat itu sdr. WAWAN als KORES (DPO) berjalan menuju garasi rumah pemilik motor tersebut kemudian sdr. WAWAN als KORES (DPO) pun berperan merusak kunci stang sepeda motor yang diparkir di garasi depan rumah  tersebut setelah berhasil membuka kunci stang sepeda motor tersebut dengan menggunakan alat berupa kunci Leter T yang sudah dipersiapkan oleh sdr. WAWAN als KORES (DPO) sebelumnya hingga  kunci  stang  motor  tersebut  berhasil  dilepaskan  dan mesin motor tersebut sudah dapat dihidupkan, selanjutnya sdr. WAWAN als KORES (DPO) mendorong sepeda motor tersebut keluar dari garasi menuju ke jalan, kemudian sepeda motor tersebut diberikan oleh sdr. WAWAN als KORES (DPO) kepada Terdakwa I YAYAT als BIONG Bin NEMIN, setelah itu Terdakwa I YAYAT als BIONG Bin NEMIN yang membawa sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa II CACE Bin SALUJANG naik kedua setelah itu sdr. WAWAN als KORES (DPO) naik ketiga, sedangkan 2 (dua) orang teman Terdakwa lain nya yaitu sdr. OMAY (DPO) dan sdr. WAHYU (DPO) sudah lebih dahulu pulang sebelum Terdakwa II CACE Bin SALUJANG, sdr. WAWAN als KORES (DPO) dan Terdakwa I YAYAT als BIONG Bin NEMIN mendapatkan sasaran sepeda motor yang akan diambil tersebut, dan selanjutnya Terdakwa II CACE Bin SALUJANG dan 2 (dua) orang rekan-rekan Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa I YAYAT als BIONG Bin NEMIN di Kp. Sindang Panon Desa Sukaresmi Kec. Sukamakmur Kab. Bogor, setelah itu sepeda motor hasil curian tersebut di bawa oleh sdr. WAWAN als KORES (DPO) untuk dijual ke penadah sepeda motor namun lokasi nya Terdakwa II CACE Bin SALUJANG tidak mengetahui nya karena hanya sdr. WAWAN als KORES (DPO) yang mengetahuinya, sedang kan saat itu Terdakwa II CACE Bin SALUJANG dan Terdakwa I YAYAT als BIONG Bin NEMIN menunggu dirumah Terdakwa I YAYAT als BIONG Bin NEMIN, dan sekitar 30 menit kemudian sdr. WAWAN als KORES (DPO) kembali ke tempat dimana Terdakwa II CACE Bin SALUJANG dan Terdakwa I YAYAT als BIONG Bin NEMIN menunggu, setelah itu sdr. WAWAN als KORES (DPO) membagikan uang hasil dari penjualan sepeda motor hasil curian tersebut dimana berdasarkan keterangan sdr. WAWAN als KORES (DPO) 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian sdr. WAWAN als KORES (DPO) memberikan uang bagian Terdakwa II CACE Bin SALUJANG sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan Terdakwa I YAYAT als BIONG Bin NEMIN juga mendapatkan bagian yang sama yaitu sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.1.300.000,_(satu juta tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa II CACE Bin SALUJANG langsung pulang kerumah, sedangkan sdr. WAWAN als KORES (DPO) masih berada di rumah Terdakwa I YAYAT als BIONG Bin NEMIN, selanjutnya ke esokan hari nya sdr. OMAY (DPO) memberikan kabar jika ketika Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa berjalan di perumahan Bengawan permai tersebut terekam oleh CCTV yang terpasang disalah satu titik lokasi diperumahan tersebut, sehingga saat itu Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa mulai merasa khawatir jika pemilik sepeda motor tersebut melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor nya tersebut kepada pihak Kepolisian, dan mulai saat itu pun Terdakwa tidak pernah berani untuk kembali melakukan pencurian sepeda motor milik orang lain tersebut
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 wib pada saat Terdakwa II CACE Bin SALUJANG sedang beristirahat dirumah datang beberapa orang petugas Kepolisian yang menggunakan pakaian bebas menangkap dan mengamankan Terdakwa II CACE Bin SALUJANG terkait laporan dari pemilik sepeda motor yang beralamat di Perumayhan Bengawan permai Kel/Desa. Singajaya Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II CACE Bin SALUJANG selanjutnya dilakukan penangkapan kepada Terdakwa I YAYAT als BIONG Bin NEMIN yang sedang berada di sebuah bengkel di dekat rumah tempat tinggal nya tersebut,setelah berhasil menangkap Terdakwa I YAYAT als BIONG Bin NEMIN kemudian Terdakwa II CACE Bin SALUJANG menunjukan lokasi rumah dari sdr. WAWAN als KORES (DPO) namun saat itu sdr. WAWAN als KORES (DPO) sudah tidak berada dirumah nya tersebut , kemudian saat itu ketika Terdakwa II CACE Bin SALUJANG dan Terdakwa I YAYAT als BIONG Bin NEMIN ditanya rumah sdr. OMAY (DPO) dan sdr. WAHYU (DPO) kedua nya tidak mengetahui nya sehingga Terdakwa II CACE Bin SALUJANG dan Terdakwa I YAYAT als BIONG Bin NEMIN langsung dibawa ke polsek Jonggol untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya
  • Bahwa Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa sebelum nya memang sudah merencanakan akan melakukan pencurian terhadap barang berupa sepeda motor, akan tetapi belum menentukan lokasi mana yang akan menjadi sasaran pencurian tersebut, namun Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa memilih nya secara acak ketika terdapat barang berupa sepeda motor yang diparkir diluar rumah
  • Bahwa alat bantu yang digunakan yaitu berupa satu set alat kunci leter T dan alat tersebut milik sdr. WAWAN als KORES (DPO)
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi MUHAMAD SLAMET RIFAI selaku pemilik sepeda motor tersebut jika keruagian yang dialami nya tersebut sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk /type : Honda /  Scoopy C1C02N16M2 AT, Warna Cream Coklat, tahun pembuatan: 2016, Nomor Registrasi:B-4963-TNY, Nomor Rangka : MH1JFW119GK799914, Nomor Mesin : JFW1E1802518 adalah untuk dijual dan uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa pergunakan untuk membeli rokok dan membeli makan sehari-hari

 

--------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-4. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya