Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
225/Pdt.P/2024/PN Cbi Zia Anuari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 225/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Zia Anuari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama anak pemohon dari nama VEZIA HURIYAH CAHAYA CANDRA menjadi VEZIA HURIYAH.
  3. Menetapkan secara sah merubah nama anak pemohon dari dari nama VEZIA HURIYAH CAHAYA CANDRA menjadi VEZIA HURIYAH.
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk merubah nama anak pemohon dari nama VEZIA HURIYAH CAHAYA CANDRA menjadi VEZIA HURIYAH pada catatan pinggir Kutipan Akte Kelahiran Nomor  8440.CS/2013  tanggal 08 Maret  2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini.
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perubahan Nama Anak Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
  6. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak