Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2025/PN Cbi CECEP GOJALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CECEP GOJALI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Merubah Nama Anak Pemohon dan Tempat Lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 3201-LT-23012019-0636 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 23 Januari 2016 yang semula tertulis atas nama SALSIAH MARGA PUTRI WULAN; Lahir di BOGOR untuk dirubah menjadi atas nama SALSA MARGA PUTRI NAWAWULANDARI; Lahir di BOYOLALI  untuk disesuaikan dengan Ijazah Sekolah Dasar Negeri Mojorejo dengan Nomor DN-03/D-SD/13/0345731 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tertanggal 12 Juni 2019; Ijazah Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Boyolali dengan nomor MTs-22 110037569 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tertanggal 15 Juni 2022 dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor 474.1/06/II/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Leuwiliang tertanggal 06 Februari 2025;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 3201-LT-23012019-0636 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 23 Januari 2016 yang semula tertulis atas nama MARIATI untuk diperbaiki menjadi atas nama MARYATI untuk disesuaikan dengan Kutipan Akta Nikah dengan Nomor 356/II/VII/2005 pada tanggal 03 Juli 2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Barat tertanggal 04 Juli 2005; Kartu Keluarga dengan Nomor 3201142008080042 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 06 Februari 2025 dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor 474.1/06/II/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Leuwiliang tertanggal 06 Februari 2025;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perubahan nama anak Pemohon; Tempat Kelahiran dan Perbaikan Nama Ibu Pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak