Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
2.MUHAMMAD IQBAL LUBIS, S.H., M.H.
MUHAMMAD ANGGI PRATAMA ALS GODAY BIN FATKHUROPIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-226/M.2.18/ENZ.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
2MUHAMMAD IQBAL LUBIS, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ANGGI PRATAMA ALS GODAY BIN FATKHUROPIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu :

----------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANGGI PRATAMA alias GODAY bin FATHUROPIK pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus pada tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp.Kelapa Rt 003/015 Desa Rawapanjang Kec. Bojonggede Kab Bogor  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------

 

  • Berawal pada tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 wib pada saat Terdakwa sedang berada di tempat Terdakwa biasa menongkrong di Kp Kelapa Desa Rawapanjang Kec.Bojonggede Kab Bogor saat itu Terdakwa mendapatkan message di akun instagram Terdakwa dari akun @Royalcruises.Sea yang saat itu menawarkan Terdakwa untuk bekerja sama menjual atau mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis dimana saat itu akun tersebut menawarkan drop tembakau sintetis tersebut sebanyak 300 gram dengan harga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta) rupiah dan saat itu Terdakwa menanyakan terkait pembayaran pembelian narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan saat itu dibalas oleh admin akun @Royalcruises.Sea bahwa pembayarannya santai bisa di cicil yang kemudian saat itu Terdakwa tidak langsung menerima tawaran tersebut dan Terdakwa masih pikir-pikir yang kemudian setelah itu Terdakwa tergiur dengan tawaran dari admin akun istagram @Royalcruises.Sea yang kemudian pada pukul 22.00 wib saat itu Terdakwa menghubungi kembali akun instagram @Royalcruises.Sea tersebut yang saat itu Terdakwa mengatakan bahwa oke mas tawaran gua ambil yang kemudian saat itu admin dari akun @Royalcruises.Sea mengirimkan Terdakwa foto tempat narkotika jenis tembakau sintetis tersebut diletakan yang kemudian Terdakwa dikirimkan Maps agar Terdakwa bisa mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yang kemudian Terdakwa langsung menuju ke daerah tiang II sesuai dengan arahan maps tersebut untuk mengambil pajetan sinte tersebut
  • Selanjutnya pada pukul 22.30 wib Terdakwa sudah mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut lalu Terdakwa bawa pulang kerumah untuk Terdakwa pecah menjadi paketan kecil yang kemudian pada tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa mulai membuat pricelist  harga  untuk  Terdakwa pasarkan melalui story instagram diakun instagram Terdakwa dengan akun @knuckless77active dan mulai saat itu banyak pembeli atau banyak pasien Terdakwa yang memesan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kepada Terdakwa yang kemudian setelah Terdakwa menerima pesanan temabakau sintetis tersebut selanjutnya Terdakwa langsung Terdakwa menempel atau menaruh tembakau sintetis tersebut disuatu tempat yang kemudian Terdakwa membuat maps untuk Terdakwa kirim ke pasien atau pelanggan Terdakwa dan memfoto loaksi Terdakwa menaruh narkotika tembakau sintetis tersebut dan cara tersebut yang Terdakwa lakukan dari awal Terdakwa mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 07 September 2024 sekira pukul 00.30 wib pada saat Terdakwa sedang barada dirumah saat itu datang petugas Kepolisian dan mengetuk rumah Terdakwa dan saat itu Terdakwa langsung melihat keluar dan saat Terdakwa melihat keluar saat itu Terdakwa panic yang selanjutnya Terdakwa langsung pergi kekamar tidur Terdakwa dan mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang Terdakwa simpan dikamar untuk Terdakwa pindahkan ke dalam mesin cuci yang berada di kamar mandi yang kemudian saat itu orang tua Terdakwa membukakan pintu rumah dan pihak Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa dan saat itu Terdakwa ditanyakan dimana Terdakwa menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan saat itu Terdakwa menjawab bahwa tidak ada yang kemudian pihak Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang kemudian saat itu ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis yang berada di dalam mesin cuci berikut dengan timbangan dan handphone milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk bertransaksi narkotika jenis tembakau sintetis yang kemudian Terdakwa ditanyakan darimana mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yang kemudian saat itu Terdakwa menjawab bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut Terdakwa dapat dengan cara membeli dari akun instagram @Royalcruise.Sea, hingga akhirnya Terdakwa dibawa ke Polsek Bojonggede berikut dengan barang bukti yang didapat dari rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa memecah narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yaitu pada tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 wib dan pada tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 wib di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kp.Kelapa Rt 003/015 Desa Rawapanjang Kec. Bojonggede Kab Bogor dan Terdakwa memecah narkotika jenis tembakau sintetis pada tanggal 26 Agustus 2024 sebanyak 100 gram yang Terdakwa buat paketan 5 (lima) gram sebanyak 15 paket dan paketan 2,5 (dua koma lima gram) sebanyak 10 paket dan Terdakwa memecah narkotika jenis tembakau sintetis pada tanggal 29 Agustus 2024 sebanyak 100 gram yang Terdakwa buat paketan 5 (lima) gram sebanyak 15 paket dan paketan 2,5 (dua koma lima gram) sebanyak 10 paket dengan keuntungan yang Terdakwa dapatkan dalam menjadi menjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari 203 gram narkotika yang sudah Terdakwa edarkan atau Terdakwa jual kepada pembeli. Terdakwa menerangkan bahwa uang keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari hari dan untuk membeli rokok.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Sektor Bojonggede tanggal 09 September 2024 yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Sektor Bojonggede tanggal 09 September 2024 oleh Teguh Prayitno, S.H. selaku penyidik pada Kepolisian Sektor Bojonggede telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip besar yang bersikan tembakau sintesis  dengan hasil berat Brutto 96,5 (sembilan enam koma lima) gram yang disita dari Terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor :4740/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Santosa S.Farm, Apt selaku pemeriksa dan Pahala Simanjuntak S.I.K selaku Kabidnarkobafor diperoleh kesimpulan dan interpretasi hasil bahwa barang bukti dengan nomor 2404/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan daun-daun kering dengan berat Netto sisa 86,5800 gram adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan berbentuk tanaman dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.

 

---- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ANGGI PRATAMA alias GODAY bin FATHUROPIK sebagaimana tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----

 

ATAU

 

Kedua :

----------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANGGI PRATAMA alias GODAY bin FATHUROPIK pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus pada tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp.Kelapa Rt 003/015 Desa Rawapanjang Kec. Bojonggede Kab Bogor  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------

 

  • Berawal pada tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 wib pada saat Terdakwa sedang berada di tempat Terdakwa biasa menongkrong di Kp Kelapa Desa Rawapanjang Kec.Bojonggede Kab Bogor saat itu Terdakwa mendapatkan message di akun instagram Terdakwa dari akun @Royalcruises.Sea yang saat itu menawarkan Terdakwa untuk bekerja mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 300 gram dengan harga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta) rupiah. Terdakwa yang tergiur dengan tawaran dari admin akun istagram @Royalcruises.Sea tersebut kemudian Terdakwa menghubungi kembali akun instagram @Royalcruises.Sea tersebut pada pukul 22.00 wib yang saat itu Terdakwa untuk menerima tawaran mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 300 gram sehingga saat itu admin dari akun @Royalcruises.Sea mengirimkan Terdakwa foto tempat narkotika jenis tembakau sintetis tersebut diletakan yang kemudian Terdakwa dikirimkan Maps agar Terdakwa bisa mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yang kemudian Terdakwa langsung menuju ke daerah tiang II sesuai dengan arahan maps tersebut untuk mengambil pajetan sinte tersebut. Selanjutnya pada pukul 22.30 wib Terdakwa sudah mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut lalu Terdakwa bawa pulang kerumah untuk Terdakwa pecah menjadi paketan kecil yang kemudian pada tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa mulai membuat pricelist  harga  untuk  Terdakwa pasarkan melalui story instagram diakun instagram Terdakwa dengan akun @knuckless77active dan mulai saat itu banyak pembeli atau banyak pasien Terdakwa yang memesan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kepada Terdakwa yang kemudian setelah Terdakwa menerima pesanan temabakau sintetis tersebut selanjutnya Terdakwa langsung Terdakwa menempel atau menaruh tembakau sintetis tersebut disuatu tempat yang kemudian Terdakwa membuat maps untuk Terdakwa kirim ke pasien atau pelanggan Terdakwa dan memfoto loaksi Terdakwa menaruh narkotika tembakau sintetis tersebut dan cara tersebut yang Terdakwa lakukan dari awal Terdakwa mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 07 September 2024 sekira pukul 00.30 wib pada saat Terdakwa sedang barada dirumah saat itu datang petugas Kepolisian dan mengetuk rumah Terdakwa dan saat itu Terdakwa langsung melihat keluar dan saat Terdakwa melihat keluar saat itu Terdakwa panic yang selanjutnya Terdakwa langsung pergi kekamar tidur Terdakwa dan mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang Terdakwa simpan dikamar untuk Terdakwa pindahkan ke dalam mesin cuci yang berada di kamar mandi yang kemudian saat itu orang tua Terdakwa membukakan pintu rumah dan pihak Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa dan saat itu Terdakwa ditanyakan dimana Terdakwa menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan saat itu Terdakwa menjawab bahwa tidak ada yang kemudian pihak Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang kemudian saat itu ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis yang berada di dalam mesin cuci berikut dengan timbangan dan handphone milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk bertransaksi narkotika jenis tembakau sintetis yang kemudian Terdakwa ditanyakan darimana mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yang kemudian saat itu Terdakwa menjawab bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut Terdakwa dapat dengan cara membeli dari akun instagram @Royalcruise.Sea, hingga akhirnya Terdakwa dibawa ke Polsek Bojonggede berikut dengan barang bukti yang didapat dari rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa memecah narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yaitu pada tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 wib dan pada tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 wib di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kp.Kelapa Rt 003/015 Desa Rawapanjang Kec. Bojonggede Kab Bogor dan Terdakwa memecah narkotika jenis tembakau sintetis pada tanggal 26 Agustus 2024 sebanyak 100 gram yang Terdakwa buat paketan 5 (lima) gram sebanyak 15 paket dan paketan 2,5 (dua koma lima gram) sebanyak 10 paket dan Terdakwa memecah narkotika jenis tembakau sintetis pada tanggal 29 Agustus 2024 sebanyak 100 gram yang Terdakwa buat paketan 5 (lima) gram sebanyak 15 paket dan paketan 2,5 (dua koma lima gram) sebanyak 10 paket dengan keuntungan yang Terdakwa dapatkan dalam menjadi menjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari 203 gram narkotika yang sudah Terdakwa edarkan atau Terdakwa jual kepada pembeli. Terdakwa menerangkan bahwa uang keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari hari dan untuk membeli rokok.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Sektor Bojonggede tanggal 09 September 2024 yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Sektor Bojonggede tanggal 09 September 2024 oleh Teguh Prayitno, S.H. selaku penyidik pada Kepolisian Sektor Bojonggede telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip besar yang bersikan tembakau sintesis  dengan hasil berat Brutto 96,5 (sembilan enam koma lima) gram yang disita dari Terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor :4740/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Santosa S.Farm, Apt selaku pemeriksa dan Pahala Simanjuntak S.I.K selaku Kabidnarkobafor diperoleh kesimpulan dan interpretasi hasil bahwa barang bukti dengan nomor 2404/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan daun-daun kering dengan berat Netto sisa 86,5800 gram adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk menawarkan untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.

 

---- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ANGGI PRATAMA alias GODAY bin FATHUROPIK sebagaimana tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----

 

ATAU

 

Ketiga :

----------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANGGI PRATAMA alias GODAY bin FATHUROPIK pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 00.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September pada tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp.Kelapa Rt 003/015 Desa Rawapanjang Kec. Bojonggede Kab Bogor  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------

 

  • Bahwa pada tanggal 07 September 2024 sekira pukul 00.30 wib Terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di  Kp.Kelapa Rt 003/015 Desa Rawapanjang Kec. Bojonggede Kab Bogor  didatangi oleh saksi Aipda SALIHIN, Saksi AIPDA AGUNG MUHAMAD FITRI, Saksi, BRIPKA TENGKU A RAZIQIN dan Saksi BRIPKA NANDRA KUSUMA ARNU,S.H. selaku petugas Kepolisian Pada Sektor Bojonggede yang mengetuk rumah Terdakwa. Bahwa pada saat itu Terdakwa langsung melihat keluar dan saat Terdakwa melihat keluar saat itu Terdakwa panik yang selanjutnya Terdakwa langsung pergi kekamar tidur Terdakwa dan mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang Terdakwa simpan dikamar untuk Terdakwa pindahkan ke dalam mesin cuci yang berada di kamar mandi yang kemudian saat itu orang tua Terdakwa membukakan pintu rumah dan pihak Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa dan saat itu Terdakwa ditanyakan dimana Terdakwa menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan saat itu Terdakwa menjawab bahwa tidak ada yang kemudian pihak saksi Aipda SALIHIN, Saksi AIPDA AGUNG MUHAMAD FITRI, Saksi, BRIPKA TENGKU A RAZIQIN dan Saksi BRIPKA NANDRA KUSUMA ARNU,S.H.  melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang kemudian saat itu ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis yang berada di dalam mesin cuci berikut dengan timbangan dan handphone milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk bertransaksi narkotika jenis tembakau sintetis yang kemudian Terdakwa ditanyakan darimana mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yang kemudian saat itu Terdakwa menjawab bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut Terdakwa dapat dengan cara membeli dari akun instagram @Royalcruise.Sea, hingga akhirnya Terdakwa dibawa ke Polsek Bojonggede berikut dengan barang bukti yang didapat dari rumah Terdakwa. Bahwa Terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis tembakau sintetis tersebut pada tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 22.30 WIB dengan cara membeli dari akun instagram @Royalcruise.Sea sebanyak 300 gram dengan harga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta) rupiah dengan sistem pembayarannya di cicil apabila barang tersebut sudah laku terjual.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Sektor Bojonggede tanggal 09 September 2024 yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Sektor Bojonggede tanggal 09 September 2024 oleh Teguh Prayitno, S.H. selaku penyidik pada Kepolisian Sektor Bojonggede telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip besar yang bersikan tembakau sintesis  dengan hasil berat Brutto 96,5 (sembilan enam koma lima) gram yang disita dari Terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor :4740/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Santosa S.Farm, Apt selaku pemeriksa dan Pahala Simanjuntak S.I.K selaku Kabidnarkobafor diperoleh kesimpulan dan interpretasi hasil bahwa barang bukti dengan nomor 2404/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan daun-daun kering dengan berat Netto sisa 86,5800 gram adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.

 

---- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ANGGI PRATAMA alias GODAY bin FATHUROPIK sebagaimana tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya