Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji atau Wanprestasi.
- Membatalkan surat perjanjian jual beli rumah tertanggal 23 Mei 2020 dan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) tertanggal 30 Mei 2020 antara Penggugat dan Tergugat.
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materil dan bunga kepada Penggugat sebesar Rp 267.120.000,-(dua ratus enam puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bidang tanah berdiri bangunan diatasnya milik Tergugat yang berlokasi di Kampung kelapa Rt 03/Rw 018, No.346, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jl. Rawa Panjang
Sebelah Timur : Kali Rawa Panjang
Sebelah Selatan : Rumah Ibu Surti
Sebelah Barat : Rumah Pak Sugiono/Mama Dava
Dan rumah yang menjadi objek jual beli tersebut luas 40 m2 Sertifikat Hak Milik No.5228/Rawa Panjang, luas 1125 m2, atas nama Nyoya SALIMAH RETNO TRIANJANI atau atas nama Turut Tergugat berloksi di Jl.Gang Langgar Kavling Baru, Kampung Kelapa, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Rumah Kavling Herman Boyo
Sebelah Timur : Jl. Kavling Baru
Sebelah Selatan : Kavling Bidan Wiwi Herawati
Sebelah Barat : Tembok/Komplek Perumahan De Livina.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat seketika dan sekaligus saat putusan ini dibacakan secara sukarela atau setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap dan jika tidak menyerahkan, sita jaminan dijual atau dilelang terlebuh dahulu dengan bantuan Kantor Pelayanan Lelang Nagara dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Tergugat.
- Menghukum Tergugat dengan harta bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki dapat disita menjadi jaminan pelunasan kewajibannya kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan melaksanakan isi putusan ini setiap hari sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan, banding, kasasi, peninjauan kembali ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat atau pihak lain (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|