| Petitum |
PRIMAIR:
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan SAH dan berharga sita jaminan atas tanah yang teletak di Jl. Intan I RT.01 RW.03 Desa Cidokom Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.
3. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT menahan ke- 2(kedua) AJB asli milik PENGGUGAT dengan nomor AJB No. 173/2001 dan AJB No. 56/2004 merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan PENGGUGAT.
4. Menyatakan bahwa PENGGUGAT merupakan Pemilik SAH atas Tanah di Jl.Intan I RT.01/RW.03 Desa Cidokom Kec. Gunung Sindur Kabupaten Bogor dan Pemilik SAH atas ke-2 (kedua) AJB (Akta Jual Beli) No. No. 173/2001 dan Akta Jual Beli (AJB) No. 56/2004.
5. Menyatakan Perjanjian Jual-Beli Tanah tertanggal 4 Mei 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas tanah di Jl. Intan I RT.01/RWV.03 Desa Cidokom Kec. Gunung Sindur Kabupaten Bogor Dinyatakan BATAL DEMI HUKUM atau setidak tidaknya dibatalkan.
6. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengembalikan Obyek beserta 2(dua) AJB (Akta Jual Beli) yaitu Sebidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 173/2001 dan Akta Jual Beli (AJB) No. 56/2004 yang beralamat di
JI. Intan I RT. 01 /RW. 03 Desa Cidokom Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor kepada PENGGUGAT selaku pemilik SAH.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)sebagai kompensasi atas penderitaan batin, keresahan, dan hilangnya kepastian hukum yang dialami PENGGUGAT.
8. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per/hari apabila lalai melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara a quo.
|