Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
421/Pdt.G/2025/PN Cbi Reinhard Situmorang 1.Ahmad Saleh
2.PT. Astra Sedaya Finance
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 421/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Reinhard Situmorang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ahmad Saleh
2PT. Astra Sedaya Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dan Tergugat I atas kendaraan roda empat merek Daihatsu Granmax PU, warna hitam, nomor rangka MHKP3BA1JBK027647, nomor mesin DJ36952, nomor pilisi F 8244 GB.
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.
  4. Menyatakan bahwa Tergugat I telah ingkar janji kepada Penggugat.
  5. Menyatakan sah dan bernilai hukum surat kuasa tertanggal 10 September 2025 dari Tergugat I kepada Penggugat.
  6. Memerintahkan Tergugat II untuk menyerahkan BPKB kendaraan roda empat merek Daihatsu Granmax PU, warna hitam, nomor rangka MHKP3BA1JBK027647, nomor mesin DJ36952, nomor polisi F 8244 GB kepada Penggugat.
  7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak