Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah Akta Jual Beli Nomor : 333/22/Ciawi/1996, yang dibuat dihadapan (Turut Tergugat I) YATNI SUDIYATNI, SH, Pejabat Pembuatan Akta Tanah, sebagian tanah berikut bangunannya antara Tergugat SAKEH (SAKEH Bin MURSALI) dengan orang tua Penggugat (MUTAMAR) seluas 170 M2 (seratus tujuh puluh meter Persegi);
- Menyatakan sah menurut hukum SAKEH (SAKEH Bin MURSALI) Penerima waris dari ACAH Binti MURSALI selaku saudara kandung Tergugat);
- Menyatakan sah menurut hukum NUR AZIZAH (Penerima waris dari MUTAMAR selaku orang tua Penggugat);
- Menyatakan sah jual beli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuatan Akta Tanah YATNI SUDIYATNI, SH, Wilayah semua Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, Provinsi Jawa Barat menjual sebagian tanah berikut bangunannya seluas 170 M2 (seratus tujuh puluh meter Persegi), antara MUTAMAR (orang tua Penggugat) dengan Tergugat SAKEH (SAKEH Bin MURSALI) Penerima waris dari selaku saudara Tergugat;
- Menyatakan bahwa Penggugat merupakan satu-satunya pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan seluas 170 M2 (seratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Kp Seuseupan, RT 002, RW 001, Kel/Desa Ciawi (dahulu desa Harjasari), Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat I telah ingkar janji (wanprestasi) tidak ada itikad baik sampai sekarang untuk menyelesaikan administrasi jual-beli proses AJB di hadapan Pejabata Akta Pembuatan Akta Tanah/Notaris untuk balik nama sertipikat di kantor Turut tergugat II (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
- Memberi izin kepada Penggugat untuk memproses Balik Nama sertipikat atas sebidang tanah dan Bangunan seluas 170 M2 (seratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak Kp Seuseupan, RT 002, RW 001, Kel/Desa Ciawi (dahulu desa Harjasari), Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dari atas nama ACAH Binti MURSALI (saudara kandung Tergugat) ke atas nama NUR AZIZAH melalui pihak Turut Tergugat II (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat;
- Menghukum Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menetapkan Biaya Perkara ini sesuai dengan perundang –undangan ;
|