INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
72/Pdt.G/2025/PN Cbi | H. AJANG MISBAHUDIN | 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk 2.PT. INTERNUSA LOGISTIK PERTAMA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 72/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI:
1. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk tidak melakukan penjualan Agunan II lewat lelang yakni Sebidang Tanah seluas 1527 M2 dan Bangunan sesuai SHM 5569/Cijujung, atas nama Hj.CUCU SUSILAWATI, beralamat di Desa Ciujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat tanpa ijin dari Penggugat selama perkara ini belum berkekuatan tetap.
2. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk tidak melakukan proses peralihan Hak atas Agunan yakni Sebidang Tanah seluas 1527 M2 dan Bangunan sesuai SHM 5569/Cijujung, atas nama Hj.CUCU SUSILAWATI, beralamat di Desa Ciujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat kepada pihak lain selama Perkara ini belum berkekuatan tetap.
3. Meletakkan sita Jaminan Conviratoir Beslag) atas agunan II yakni Sebidang Tanah seluas 1527 M2 dan Bangunan sesuai SHM 5569/Cijujung, atas nama Hj.CUCU SUSILAWATI, beralamat di Desa Ciujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
4. Meletakkan sita Persamaan atas agunan II yakni Sebidang Tanah seluas 1527 M2 dan Bangunan sesuai SHM 5569/Cijujung, atas nama Hj.CUCU SUSILAWATI, beralamat di Desa Ciujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan dengan hukum bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan dengan hukum bahwa gugatan ini menggunakan asas pembuktian terbalik.
4. Menyatakan dengan hukum bahwa Penggugat adalah sebagai Penggugat yang baik yang mana memiliki dasar hukum karenanya harus dilindungi Undang - Undang.
5. Menyatakan dengan hukum bahwa Lelang atas Agunan milik Penggugat harus dilakukan berdasarkan adanya Fiat Eksekusi Pengadilan atau dengan ijin dari Penggugat dan istri Penggugat.
6. Menghukum Tergugat I, Turut Tergugat I dan kepada siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk tidak melakukan upaya lelang hak tanggungan ataupun penjualan Agunan dalam bentuk apapun tanpa ijin dari selaku Pemilik Agunan yang sah yaitu:
Sebidang Tanah seluas 1527 M2 dan Bangunan sesuai SHM 5569/Cijujung, atas nama Hj.CUCU SUSILAWATI, beralamat di Desa Ciujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
7. Menyatakan bahwa Lelang atas Agunan II milik Penggugat yaitu:
Sebidang Tanah seluas 1527 M2 dan Bangunan sesuai SHM 5569/Cijujung, atas nama Hj.CUCU SUSILAWATI, beralamat di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2025 ataupun pada jadwal lelang sejanjutnya yang dilaksanakan tanpa ijin dari Penggugat dan istri penggugat selama perkara ini belum berkuatan hukum tetap (BHT) adalah tidak sah dan batal demi hukum.
8. menytakan dengan hukum bahwa Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.23 Tanggal 06-03-2020 dan dokumen lanjutan/accessoir/tambahan/ perubahannya termasuk Akta Perjanjian Perpanjangan Kredit Modal Kerja No.04 Tanggal 05-04-2021 adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas agunan II milik Penggugat yakni:
Sebidang Tanah seluas 1527 M2 dan Bangunan sesuai SHM 5569/Cijujung, atas nama Hj.CUCU SUSILAWATI, beralamat di Desa Ciujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
10. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Immaterial sebesar Rp.9.000.000.000;- (Sembilan miliar Rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
11. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Material sebesar minimal Rp.9.000.000.000,-(Sembilan miliar rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
12) Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) setiap hari atas kelalaian memenuhi isi putusan hingga dilaksanakannya putusan dimaksud.
13) Menghukum Tergugat I dengan melakukan permohonan maaf di media massa Nasional dan media cetak Nasional pada halaman depan selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.
14) Menghukum Tergugat I membayar semua biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
15) Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi Putusan perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |