Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
441/Pdt.G/2024/PN Cbi | Nuraeni | 1.Abdul Ajid 2.Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional 3.PT. Cahaya Subur Lestari |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Nov. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 441/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Dahulu disebut BLOK KAWENI batas-batasnya sebagai berikut:
Saat ini disebut BLOK KAWENI batasnya menjadi sebagai berikut:
Sentraland Paradise Cluster Monaco
Sentraland Paradise Cluster Monaco
Sentraland Paradise Cluster Monaco
5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menguhukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk melakukan ganti rugi secara materil kepada Penggugat total sejumlah Rp. 12.148.000.000,- (dua belas miliar seratus empat puluh delapan juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus dengan rincian harga tanah Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor–Jawa Barat, berdasarkan tanah girik C Desa Kabasiran Nomor 483/264 Persil 57 d V yaitu Rp. 5.000.000,- per M2 x 2.390 M2 = Rp. 11.950.000.000,- dan harga sewa tanah sejumlah Rp. 2.000.000,- x 99 bulan = Rp.198.000.000,- total Rp. 12.148.000.000,-; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk melakukan ganti rugi secara immateril kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus; 8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah yang terletak di Kp. Sukamanah RT.002/RW.001, Desa. Kabasiran, Kec. Parung Panjang, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, berdasarkan tanah girik C Desa Kabasiran Nomor 483/264 Persil 57 d V seluas 2.390 M2 (dua ribu tiga ratus sembilan puluh meter persergi) BLOK KAWENI. Adapun letak dan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut: Dahulu disebut BLOK KAWENI batas-batasnya sebagai berikut:
Saat ini disebut BLOK KAWENI batasnya menjadi sebagai berikut:
Paradise Cluster Monaco
Paradise Cluster Monaco
Paradise Cluster Monaco
9. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk pada putusan ini; 10.Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk pada putusan ini; 11.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini; 12.Menyatakan secara hukum Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Verzet, Banding, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali; 13.Membebankan biaya perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |