Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
441/Pdt.G/2024/PN Cbi Nuraeni 1.Abdul Ajid
2.Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
3.PT. Cahaya Subur Lestari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 441/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nuraeni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Agus Marzuki, S.H.,M.Hum.Nuraeni
Tergugat
NoNama
1Abdul Ajid
2Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
3PT. Cahaya Subur Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Kabasiran
2Jaen Aldion
3Rogowo
4Indri
5Karsono
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah tanah girik C Desa Kabasiran Nomor 483/264 Persil 57 d V atas nama Sarian Nasa;
  3. Menyatakan Penggugat adalah orang yang beritikad baik dalam penguasaan tanah objek sengketa;
  4. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah sebidang tanah yang telah dibangun perumahan Sentraland Paradise Cluster Monaco yang terletak di Kp. Sukamanah RT.002/RW.001, Kel/Desa. Kabasiran, Kec. Parung Panjang, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, berdasarkan tanah girik C Desa Kabasiran Nomor 483/264 Persil 57 d V seluas 2.390 M2(dua ribu tiga ratus sembilan puluh meter persergi) BLOK KAWENI dengan batas-batas sebagai berikut:

 

Dahulu disebut BLOK KAWENI batas-batasnya sebagai berikut:

  • Utara                   : Tanah Milik Marjai/Ajid
  • Timur                  : Tanah Milik Saenah/Sapiah
  • Selatan              : Tanah Milik Anisan Kecong/Zakaria
  • Barat                   : Tanah Milik Aklan/H. Atim

 

Saat ini disebut BLOK KAWENI batasnya menjadi sebagai berikut:

  • Utara                    : Tanah Milik PT. Cahaya Subur Lestari/Perumahan

   Sentraland Paradise Cluster Monaco

  • Timur                    : Tanah Milik PT. Cahaya Subur Lestari/Perumahan

   Sentraland Paradise Cluster Monaco

  • Selatan                : Tanah Milik PT. Cahaya Subur Lestari/Perumahan

   Sentraland Paradise Cluster Monaco

  • Barat                    : Jalan

 

5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

6. Menguhukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk melakukan ganti rugi secara materil kepada Penggugat total sejumlah Rp. 12.148.000.000,- (dua belas miliar seratus empat puluh delapan juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus dengan rincian harga tanah Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor–Jawa Barat, berdasarkan tanah girik C Desa Kabasiran Nomor 483/264 Persil 57 d V yaitu Rp. 5.000.000,- per M2 x 2.390 M2 = Rp. 11.950.000.000,-  dan harga sewa tanah sejumlah Rp. 2.000.000,- x 99 bulan = Rp.198.000.000,- total Rp. 12.148.000.000,-;

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk melakukan ganti rugi secara immateril kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;

8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah yang terletak di Kp. Sukamanah RT.002/RW.001, Desa. Kabasiran, Kec. Parung Panjang, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, berdasarkan tanah girik C Desa Kabasiran Nomor 483/264 Persil 57 d V seluas 2.390 M(dua ribu tiga ratus sembilan puluh meter persergi) BLOK KAWENI. Adapun letak dan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:

Dahulu disebut BLOK KAWENI batas-batasnya sebagai berikut:

  • Utara                   : Tanah Milik Marjai/Ajid
  • Timur                  : Tanah Milik Saenah/Sapiah
  • Selatan              : Tanah Milik Anisan Kecong/Zakaria
  • Barat                   : Tanah Milik Aklan/H. Atim

Saat ini disebut BLOK KAWENI batasnya menjadi sebagai berikut:

  • Utara                   : Tanah Milik PT. Cahaya Subur Lestari/Perumahan Sentraland

Paradise Cluster Monaco

  • Timur                  : Tanah Milik PT. Cahaya Subur Lestari/Perumahan Sentraland

Paradise Cluster Monaco

  • Selatan              : Tanah Milik PT. Cahaya Subur Lestari/Perumahan Sentraland

Paradise Cluster Monaco

  • Barat                   : Jalan

 

9. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk pada putusan ini;

10.Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk pada putusan ini;

11.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini;

12.Menyatakan secara hukum Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Verzet, Banding, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali;

13.Membebankan biaya perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak