Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.B/2024/PN Cbi 1.Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2.ANITA DIAN WARDHANI, SH
3.HARIS MAHARDIKA, SH, MH
Adang Jumadi Bin Samsudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 307/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1770/ M.2.18/EKU.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2ANITA DIAN WARDHANI, SH
3HARIS MAHARDIKA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Adang Jumadi Bin Samsudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU:

Bahwa terdakwa  ADANG JUMADI Bin SAMSUDIN bersama dengan Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN (Terdakwa  lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah) pada tanggal 04 Desember 2019 bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang diketahui perbuatannya pada tanggal 18 September 2023 sekira jam 10.00 Wib bertempat  di Kp. Parung Ponteng Desa Tajur Kecamatan Citeurep Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak dipalsu jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----

----Pada awalnya waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya pada bulan April 2016 Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN (terdakwa lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah) membeli tanah kepada Terdakwa  dengan cara Pelepasan hak atas tanah yang digarap oleh terdakwa di Kp. Parung Ponteng Desa Tajur Kecamatan Cieteurep Kabupaten Bogor dengan luas 3.045m2 dengan nilai Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 07 April 2016 Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN memberikan DP sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dibuatkan kwitansi  dengan keterangan “Panjar/DP Sebidang Tanah Darat Di Blok 09 PR. Ponteng Desa Tajur Atas nama Samsudin C. No. 1535 Luas ± 3.045m2 persil 157”, dan kemudian Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN melakukan Pelunasan pembelian tanah tersebut dan dibuatkan kwitansi dengan keterangan “ Pelunasan Tanah An. Samsudin bin Samsuri SHM No. 88 Luas 3.045 M2 Blok PR.Ponteng Desa Tajur” senilai Rp. 25.000.000,-(duapuluh lima juta rupiah), bahwa bukti yang disampaikan oleh terdakwa ntuk melakukan pengalihan hak atas tanah tersebut adalah C Desa No. 1535 Persil 157 Kelas III, Surat Keterangan Tidak Sengketa yang ditandatangani oleh Sdr. Samsudin Bin Samsuri serta Sdr. Udin Sobana selaku Kepala Desa Tajur tertanggal 17 Mei 1996, dan ketika dilakukan ploting atas tanah tersebut terdapat Sertifikat Hak Milik No. 88 Atas nama Samsudin B Samsuri, kemudian ketika terdakwa tidak pernah memegang/memiliki SHM No. 88 Atas nama SAMSUDIN B SAMSURI tersebut kemudian Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN bersama-sama dengan Sdr. Adang Jumadi mengajukan Penerbitan sertifikat Pengganti ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bogor yaitu dengan melampirkan :

  1. Surat Kematian sdr. SAMSUDIN Bin SAMSURI
  2. Surat Keterangan Waris
  3. Surat Kuasa Waris
  4. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
  5. Surat Keterangan Tidak Sengketa

Selain itu terdakwa juga membuat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 2560/2019 yang dikeluarkan oleh Kantor BPN pada tanggal 16 Oktober 2019, yang kemudian dibuatkan Surat Kehilangan ke Kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Surat-Surat / Barang No. Pol. : STPLK/C/231/X/2019/JBR/RES BGR Tanggal 17 Oktober 2019 atas nama Pelapor SAPUTRA JAYA, S.Sos Dan terdakwa juga melakukan pengambilan Sumpah yaitu di Kantor BPN Kabupaten Bogor dengan Surat Pernyataan Di Bawah sumpah/ Janji atas nama ADANG JUMADI yang isinya:

  1. Bahwa Sdr. ADANG JUMADI telah lehilangan Sertifikat dengan Hak Milik No. 88 terletak di desa Tajur Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor Gambar situasi No. 9349/1993 seluas 3.045 m2 tercatat atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI
  2. Bahwa sampai dengan saat ini Sdr. ADANG JUMADI tidak menyimpan dan mengetahui dimana Sertifikat tersebut berada
  3. Bahwa apabila Sertifikat yang hilang tersebut telah diketemukan akan Sdr. ADANG JUMADI kembalikan kepada Kantor Pertanahan
  4. Bahwa Tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa yang telah Sdr. ADANG JUMADI buat bulan Mei 2019 yang diketahui oleh Kepala Desa Tajur
  5. Bahwa apa yang Sdr. ADANG JUMADI ucapkan tersebut diatas adalah benar dan apabila ternyata pernyataan ini tidak benar saya saggup dituntut di pengadilan dan bersedia menerima Laknat dari Tuhan Yang Maha Esa.

Setelah terbit Surat Pengganti Atas Sertifikat Hak Milik No. 88 tersebut pada tahun 2020, kemudian oleh Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN dialihkan/ dilepaskan kepada Yayasan Tahfidz Indonesia, dan Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN mendapatkan pembayaran atas  pengalihan tanah tersebut. Kemudian Pada tahun 2023 PT. Sukses Jaya Primatama yang memiliki SHM NO. 88 atas nama Samsudin Bin Samsuri baru mengetahui bahwa Tanah dengan SHM no. 88 tersebut telah dikuasai oleh Yayasan Tahfidz yang kemudian dijadikan Lokasi Desa Ecowisata Tahfidz atas pengalihan/ penjualan tanah dari Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN atas dasar Penerbitan sertifikat Pengganti atas Sertifikat Hak Milik No. 88 atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI yang diajukan oleh terdakwa, sedangkan PT. Sukses Jaya Primatama mendapatkan SHM No. 88 tersebut berdasarkan Surat Pelepasan Hak pada Tanggal 13 Maret 1992 oleh sdr. SAMSUDIN Bin SAMSURI kepada Sdr. SETIADI KUMALA kemudian dibuatkan jual beli pada tahun 1993 sesuai dengan AJB Notaris SOEKAIMI,SH, kemudian dilakukan pelepasan Hak dari Sdr. SETIADI KUMALA kepada Sdr. SUPRIADI selaku Dirut PT. Sukses Jaya Primatama pada tanggal 13 Mei 2014, dan SHM. No. 88 tersebut tidak pernah dipindah tangankan kepada siapapun. Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN yang sebenarnya mengetahui bahwa SHM No. 88 atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI tersebut tidak pernah ada padanya dan tidak pernah hilang mengakibatkan PT. Sukses Jaya Primatama mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000.000,-(duapuluh milyar rupiah) karena SHM No. 88 atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI yang dikuasainya menjadi dinyatakan tidak berlaku lagi dan tanah seluas Luas ± 3.045m2 di kuasai oleh Yayasan Tahfidz Indonesia.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP JO. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------------------------

ATAU KEDUA:

Bahwa terdakwa  ADANG JUMADI Bin SAMSUDIN bersama dengan Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN (Terdakwa  lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah) pada tanggal 04 Desember 2019 bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang diketahui perbuatannya pada tanggal 18 September 2023 sekira jam 10.00 Wib bertempat  di Kp. Parung Ponteng Desa Tajur Kecamatan Citeurep Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan , yang dengan sengaja memakai surat Palsu atau yang dipalsukan seolah oleh sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian ,  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----

----Pada awalnya waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya pada bulan April 2016 Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN (terdakwa lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah) membeli tanah kepada Terdakwa  dengan cara Pelepasan hak atas tanah yang digarap oleh terdakwa di Kp. Parung Ponteng Desa Tajur Kecamatan Cieteurep Kabupaten Bogor dengan luas 3.045m2 dengan nilai Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 07 April 2016 Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN memberikan DP sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dibuatkan kwitansi  dengan keterangan “Panjar/DP Sebidang Tanah Darat Di Blok 09 PR. Ponteng Desa Tajur Atas nama Samsudin C. No. 1535 Luas ± 3.045m2 persil 157”, dan kemudian Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN melakukan Pelunasan pembelian tanah tersebut dan dibuatkan kwitansi dengan keterangan “ Pelunasan Tanah An. Samsudin bin Samsuri SHM No. 88 Luas 3.045 M2 Blok PR.Ponteng Desa Tajur” senilai Rp. 25.000.000,-(duapuluh lima juta rupiah), bahwa bukti yang disampaikan oleh terdakwa ntuk melakukan pengalihan hak atas tanah tersebut adalah C Desa No. 1535 Persil 157 Kelas III, Surat Keterangan Tidak Sengketa yang ditandatangani oleh Sdr. Samsudin Bin Samsuri serta Sdr. Udin Sobana selaku Kepala Desa Tajur tertanggal 17 Mei 1996, dan ketika dilakukan ploting atas tanah tersebut terdapat Sertifikat Hak Milik No. 88 Atas nama Samsudin B Samsuri, kemudian ketika terdakwa tidak pernah memegang/memiliki SHM No. 88 Atas nama SAMSUDIN B SAMSURI tersebut kemudian Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN bersama-sama dengan Sdr. Adang Jumadi mengajukan Penerbitan sertifikat Pengganti ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bogor yaitu dengan melampirkan :

  1. Surat Kematian sdr. SAMSUDIN Bin SAMSURI
  2. Surat Keterangan Waris
  3. Surat Kuasa Waris
  4. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
  5. Surat Keterangan Tidak Sengketa

Selain itu terdakwa juga membuat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 2560/2019 yang dikeluarkan oleh Kantor BPN pada tanggal 16 Oktober 2019, yang kemudian dibuatkan Surat Kehilangan ke Kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Surat-Surat / Barang No. Pol. : STPLK/C/231/X/2019/JBR/RES BGR Tanggal 17 Oktober 2019 atas nama Pelapor SAPUTRA JAYA, S.Sos Dan terdakwa juga melakukan pengambilan Sumpah yaitu di Kantor BPN Kabupaten Bogor dengan Surat Pernyataan Di Bawah sumpah/ Janji atas nama ADANG JUMADI yang isinya:

  1. Bahwa Sdr. ADANG JUMADI telah lehilangan Sertifikat dengan Hak Milik No. 88 terletak di desa Tajur Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor Gambar situasi No. 9349/1993 seluas 3.045 m2 tercatat atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI
  2. Bahwa sampai dengan saat ini Sdr. ADANG JUMADI tidak menyimpan dan mengetahui dimana Sertifikat tersebut berada
  3. Bahwa apabila Sertifikat yang hilang tersebut telah diketemukan akan Sdr. ADANG JUMADI kembalikan kepada Kantor Pertanahan
  4. Bahwa Tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa yang telah Sdr. ADANG JUMADI buat bulan Mei 2019 yang diketahui oleh Kepala Desa Tajur
  5. Bahwa apa yang Sdr. ADANG JUMADI ucapkan tersebut diatas adalah benar dan apabila ternyata pernyataan ini tidak benar saya saggup dituntut di pengadilan dan bersedia menerima Laknat dari Tuhan Yang Maha Esa.

Setelah terbit Surat Pengganti Atas Sertifikat Hak Milik No. 88 tersebut pada tahun 2020, kemudian oleh Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN dialihkan/ dilepaskan kepada Yayasan Tahfidz Indonesia, dan Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN mendapatkan pembayaran atas  pengalihan tanah tersebut. Kemudian Pada tahun 2023 PT. Sukses Jaya Primatama yang memiliki SHM NO. 88 atas nama Samsudin Bin Samsuri baru mengetahui bahwa Tanah dengan SHM no. 88 tersebut telah dikuasai oleh Yayasan Tahfidz yang kemudian dijadikan Lokasi Desa Ecowisata Tahfidz atas pengalihan/ penjualan tanah dari Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN atas dasar Penerbitan sertifikat Pengganti atas Sertifikat Hak Milik No. 88 atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI yang diajukan oleh terdakwa, sedangkan PT. Sukses Jaya Primatama mendapatkan SHM No. 88 tersebut berdasarkan Surat Pelepasan Hak pada Tanggal 13 Maret 1992 oleh sdr. SAMSUDIN Bin SAMSURI kepada Sdr. SETIADI KUMALA kemudian dibuatkan jual beli pada tahun 1993 sesuai dengan AJB Notaris SOEKAIMI,SH, kemudian dilakukan pelepasan Hak dari Sdr. SETIADI KUMALA kepada Sdr. SUPRIADI selaku Dirut PT. Sukses Jaya Primatama pada tanggal 13 Mei 2014, dan SHM. No. 88 tersebut tidak pernah dipindah tangankan kepada siapapun. Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN yang sebenarnya mengetahui bahwa SHM No. 88 atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI tersebut tidak pernah ada padanya dan tidak pernah hilang mengakibatkan PT. Sukses Jaya Primatama mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000.000,-(duapuluh milyar rupiah) karena SHM No. 88 atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI yang dikuasainya menjadi dinyatakan tidak berlaku lagi dan tanah seluas Luas ± 3.045m2 di kuasai oleh Yayasan Tahfidz Indonesia.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP JO. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------------

ATAU KETIGA:

Bahwa terdakwa ADANG JUMADI Bin SAMSUDIN  pada tanggal 04 Desember 2019 bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang diketahui perbuatannya pada tanggal 18 September 2023 sekira jam 10.00 Wib bertempat  di Kp. Parung Ponteng Desa Tajur Kecamatan Citeurep Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian,  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----

----Pada awalnya waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya pada bulan April 2016 Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN (terdakwa lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah) membeli tanah kepada Terdakwa  dengan cara Pelepasan hak atas tanah yang digarap oleh terdakwa di Kp. Parung Ponteng Desa Tajur Kecamatan Cieteurep Kabupaten Bogor dengan luas 3.045m2 dengan nilai Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 07 April 2016 Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN memberikan DP sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dibuatkan kwitansi  dengan keterangan “Panjar/DP Sebidang Tanah Darat Di Blok 09 PR. Ponteng Desa Tajur Atas nama Samsudin C. No. 1535 Luas ± 3.045m2 persil 157”, dan kemudian Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN melakukan Pelunasan pembelian tanah tersebut dan dibuatkan kwitansi dengan keterangan “ Pelunasan Tanah An. Samsudin bin Samsuri SHM No. 88 Luas 3.045 M2 Blok PR.Ponteng Desa Tajur” senilai Rp. 25.000.000,-(duapuluh lima juta rupiah), bahwa bukti yang disampaikan oleh terdakwa ntuk melakukan pengalihan hak atas tanah tersebut adalah C Desa No. 1535 Persil 157 Kelas III, Surat Keterangan Tidak Sengketa yang ditandatangani oleh Sdr. Samsudin Bin Samsuri serta Sdr. Udin Sobana selaku Kepala Desa Tajur tertanggal 17 Mei 1996, dan ketika dilakukan ploting atas tanah tersebut terdapat Sertifikat Hak Milik No. 88 Atas nama Samsudin B Samsuri, kemudian ketika terdakwa tidak pernah memegang/memiliki SHM No. 88 Atas nama SAMSUDIN B SAMSURI tersebut kemudian Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN bersama-sama dengan Sdr. Adang Jumadi mengajukan Penerbitan sertifikat Pengganti ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bogor yaitu dengan melampirkan :

  1. Surat Kematian sdr. SAMSUDIN Bin SAMSURI
  2. Surat Keterangan Waris
  3. Surat Kuasa Waris
  4. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
  5. Surat Keterangan Tidak Sengketa

Selain itu terdakwa juga membuat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 2560/2019 yang dikeluarkan oleh Kantor BPN pada tanggal 16 Oktober 2019, yang kemudian dibuatkan Surat Kehilangan ke Kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Surat-Surat / Barang No. Pol. : STPLK/C/231/X/2019/JBR/RES BGR Tanggal 17 Oktober 2019 atas nama Pelapor SAPUTRA JAYA, S.Sos Dan terdakwa juga melakukan pengambilan Sumpah yaitu di Kantor BPN Kabupaten Bogor dengan Surat Pernyataan Di Bawah sumpah/ Janji atas nama ADANG JUMADI yang isinya:

  1. Bahwa Sdr. ADANG JUMADI telah lehilangan Sertifikat dengan Hak Milik No. 88 terletak di desa Tajur Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor Gambar situasi No. 9349/1993 seluas 3.045 m2 tercatat atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI
  2. Bahwa sampai dengan saat ini Sdr. ADANG JUMADI tidak menyimpan dan mengetahui dimana Sertifikat tersebut berada
  3. Bahwa apabila Sertifikat yang hilang tersebut telah diketemukan akan Sdr. ADANG JUMADI kembalikan kepada Kantor Pertanahan
  4. Bahwa Tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa yang telah Sdr. ADANG JUMADI buat bulan Mei 2019 yang diketahui oleh Kepala Desa Tajur
  5. Bahwa apa yang Sdr. ADANG JUMADI ucapkan tersebut diatas adalah benar dan apabila ternyata pernyataan ini tidak benar saya saggup dituntut di pengadilan dan bersedia menerima Laknat dari Tuhan Yang Maha Esa.

Setelah terbit Surat Pengganti Atas Sertifikat Hak Milik No. 88 tersebut pada tahun 2020, kemudian oleh Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN dialihkan/ dilepaskan kepada Yayasan Tahfidz Indonesia, dan Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN mendapatkan pembayaran atas  pengalihan tanah tersebut. Kemudian Pada tahun 2023 PT. Sukses Jaya Primatama yang memiliki SHM NO. 88 atas nama Samsudin Bin Samsuri baru mengetahui bahwa Tanah dengan SHM no. 88 tersebut telah dikuasai oleh Yayasan Tahfidz yang kemudian dijadikan Lokasi Desa Ecowisata Tahfidz atas pengalihan/ penjualan tanah dari Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN atas dasar Penerbitan sertifikat Pengganti atas Sertifikat Hak Milik No. 88 atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI yang diajukan oleh terdakwa, sedangkan PT. Sukses Jaya Primatama mendapatkan SHM No. 88 tersebut berdasarkan Surat Pelepasan Hak pada Tanggal 13 Maret 1992 oleh sdr. SAMSUDIN Bin SAMSURI kepada Sdr. SETIADI KUMALA kemudian dibuatkan jual beli pada tahun 1993 sesuai dengan AJB Notaris SOEKAIMI,SH, kemudian dilakukan pelepasan Hak dari Sdr. SETIADI KUMALA kepada Sdr. SUPRIADI selaku Dirut PT. Sukses Jaya Primatama pada tanggal 13 Mei 2014, dan SHM. No. 88 tersebut tidak pernah dipindah tangankan kepada siapapun. Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN yang sebenarnya mengetahui bahwa SHM No. 88 atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI tersebut tidak pernah ada padanya dan tidak pernah hilang mengakibatkan PT. Sukses Jaya Primatama mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000.000,-(duapuluh milyar rupiah) karena SHM No. 88 atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI yang dikuasainya menjadi dinyatakan tidak berlaku lagi dan tanah seluas Luas ± 3.045m2 di kuasai oleh Yayasan Tahfidz Indonesia.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------

ATAU

KEEMPAT:

Bahwa terdakwa H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN  bersama dengan Sdr. ADANG JUMADI Bin SAMSUDIN (Terdakwa  lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah) pada tahun 2019 yang diketahui perbuatannya pada tanggal 18 September 2023 sekira jam 10.00 Wib bertempat  di Kp. Parung Ponteng Desa Tajur Kecamatan Citeurep Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan , yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau yang turut mempunyai hak diatasnya adalah orang lain,  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----

----Pada awalnya waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya pada bulan April 2016 Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN (terdakwa lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah) membeli tanah kepada Terdakwa  dengan cara Pelepasan hak atas tanah yang digarap oleh terdakwa di Kp. Parung Ponteng Desa Tajur Kecamatan Cieteurep Kabupaten Bogor dengan luas 3.045m2 dengan nilai Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 07 April 2016 Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN memberikan DP sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dibuatkan kwitansi  dengan keterangan “Panjar/DP Sebidang Tanah Darat Di Blok 09 PR. Ponteng Desa Tajur Atas nama Samsudin C. No. 1535 Luas ± 3.045m2 persil 157”, dan kemudian Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN melakukan Pelunasan pembelian tanah tersebut dan dibuatkan kwitansi dengan keterangan “ Pelunasan Tanah An. Samsudin bin Samsuri SHM No. 88 Luas 3.045 M2 Blok PR.Ponteng Desa Tajur” senilai Rp. 25.000.000,-(duapuluh lima juta rupiah), bahwa bukti yang disampaikan oleh terdakwa ntuk melakukan pengalihan hak atas tanah tersebut adalah C Desa No. 1535 Persil 157 Kelas III, Surat Keterangan Tidak Sengketa yang ditandatangani oleh Sdr. Samsudin Bin Samsuri serta Sdr. Udin Sobana selaku Kepala Desa Tajur tertanggal 17 Mei 1996, dan ketika dilakukan ploting atas tanah tersebut terdapat Sertifikat Hak Milik No. 88 Atas nama Samsudin B Samsuri, kemudian ketika terdakwa tidak pernah memegang/memiliki SHM No. 88 Atas nama SAMSUDIN B SAMSURI tersebut kemudian Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN bersama-sama dengan Sdr. Adang Jumadi mengajukan Penerbitan sertifikat Pengganti ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bogor yaitu dengan melampirkan :

  1. Surat Kematian sdr. SAMSUDIN Bin SAMSURI
  2. Surat Keterangan Waris
  3. Surat Kuasa Waris
  4. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
  5. Surat Keterangan Tidak Sengketa

Selain itu terdakwa juga membuat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 2560/2019 yang dikeluarkan oleh Kantor BPN pada tanggal 16 Oktober 2019, yang kemudian dibuatkan Surat Kehilangan ke Kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Surat-Surat / Barang No. Pol. : STPLK/C/231/X/2019/JBR/RES BGR Tanggal 17 Oktober 2019 atas nama Pelapor SAPUTRA JAYA, S.Sos Dan terdakwa juga melakukan pengambilan Sumpah yaitu di Kantor BPN Kabupaten Bogor dengan Surat Pernyataan Di Bawah sumpah/ Janji atas nama ADANG JUMADI yang isinya:

  1. Bahwa Sdr. ADANG JUMADI telah lehilangan Sertifikat dengan Hak Milik No. 88 terletak di desa Tajur Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor Gambar situasi No. 9349/1993 seluas 3.045 m2 tercatat atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI
  2. Bahwa sampai dengan saat ini Sdr. ADANG JUMADI tidak menyimpan dan mengetahui dimana Sertifikat tersebut berada
  3. Bahwa apabila Sertifikat yang hilang tersebut telah diketemukan akan Sdr. ADANG JUMADI kembalikan kepada Kantor Pertanahan
  4. Bahwa Tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa yang telah Sdr. ADANG JUMADI buat bulan Mei 2019 yang diketahui oleh Kepala Desa Tajur
  5. Bahwa apa yang Sdr. ADANG JUMADI ucapkan tersebut diatas adalah benar dan apabila ternyata pernyataan ini tidak benar saya saggup dituntut di pengadilan dan bersedia menerima Laknat dari Tuhan Yang Maha Esa.

Setelah terbit Surat Pengganti Atas Sertifikat Hak Milik No. 88 tersebut pada tahun 2020, kemudian oleh Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN dialihkan/ dilepaskan kepada Yayasan Tahfidz Indonesia, dan Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN mendapatkan pembayaran atas  pengalihan tanah tersebut. Kemudian Pada tahun 2023 PT. Sukses Jaya Primatama yang memiliki SHM NO. 88 atas nama Samsudin Bin Samsuri baru mengetahui bahwa Tanah dengan SHM no. 88 tersebut telah dikuasai oleh Yayasan Tahfidz yang kemudian dijadikan Lokasi Desa Ecowisata Tahfidz atas pengalihan/ penjualan tanah dari Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN atas dasar Penerbitan sertifikat Pengganti atas Sertifikat Hak Milik No. 88 atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI yang diajukan oleh terdakwa, sedangkan PT. Sukses Jaya Primatama mendapatkan SHM No. 88 tersebut berdasarkan Surat Pelepasan Hak pada Tanggal 13 Maret 1992 oleh sdr. SAMSUDIN Bin SAMSURI kepada Sdr. SETIADI KUMALA kemudian dibuatkan jual beli pada tahun 1993 sesuai dengan AJB Notaris SOEKAIMI,SH, kemudian dilakukan pelepasan Hak dari Sdr. SETIADI KUMALA kepada Sdr. SUPRIADI selaku Dirut PT. Sukses Jaya Primatama pada tanggal 13 Mei 2014, dan SHM. No. 88 tersebut tidak pernah dipindah tangankan kepada siapapun. Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Sdr. H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN yang sebenarnya mengetahui bahwa SHM No. 88 atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI tersebut tidak pernah ada padanya dan tidak pernah hilang mengakibatkan PT. Sukses Jaya Primatama mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000.000,-(duapuluh milyar rupiah) karena SHM No. 88 atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI yang dikuasainya menjadi dinyatakan tidak berlaku lagi dan tanah seluas Luas ± 3.045m2 di kuasai oleh Yayasan Tahfidz Indonesia.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 385 ke-1 KUHP JO. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya