Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2025/PN Cbi PT BERCA SCHINDLER LIFTS HENNY HERYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BERCA SCHINDLER LIFTS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Priska Siregar,S.H,.M.HPT BERCA SCHINDLER LIFTS
Tergugat
NoNama
1HENNY HERYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 121.604.462,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).
 
3. Menyatakan SAH dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo;
 
4. Menghukum Tergugat membayar Kerugian Penggugat Rp 121.604.461,72,. apabila dibulatkan menjadi Rp 121.604.462,. (seratus dua puluh satu juta enam ratus empat ribu empat ratus enam puluh dua rupiah),. Kerugian ini dihitung dari nilai Invoice sebesar Rp 54.355.575,. (lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah ditambah bunga atas denda keterlambatan pembayaran yang telah jatuh tempo sebesar Rp 67.248.886,72,. 
 
5. Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi (Uit Voerbaar bij Vooraad).
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak