| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa ERWIN SAPUTRA Bin EDI (Alm) pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan tahun Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Jagatamu Rt. 11 Rw. 04 Desa Sukajadi Kec. Cariu Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025, Terdakwa meminta pekerjaan dengan gaji yang lumayan kepada teman Terdakwa. Lalu, teman Terdakwa memberikan nomor handphone Sdr. SAMBO (DPO), yang kemudian Terdakwa langsung menelepon nomor tersebut melalui Whatsapp dan mengatakan “bang ada kerjaan yang gajinya lumayan ga?”, kemudian Sdr. SAMBO (DPO) menjawab “ada kalo mau mah”, lalu dijawab oleh Terdakwa “iya mau”, dan Sdr. SAMBO (DPO) menjawab kembali “cuman lokasinya di daerah Kec. Cariu Kab. Bogor, nanti saya kirim lokasinya kalo emang mau”. Setelah menyetujuinya, Terdakwa pun akhirnya dikirimkan sebuah lokasi oleh Sdr. SAMBO (DPO).
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju lokasi toko/warung tersebut yang beralamat di Kp. Jagatamu Rt. 11 Rw. 04 Desa Sukajadi Kec. Cariu Kab. Bogor. Setibanya di lokasi sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. SAMBO (DPO), kemudian Terdakwa langsung dijelaskan cara dan harga untuk menjual sediaan farmasi berupa obat keras dan apabila obat-obatan keras tersebut sudah habis, Terdakwa diarahkan untuk menghubungi Sdr. SAMBO (DPO) kembali agar obat-obatan keras bisa diantarkan langsung oleh Sdr. SAMBO (DPO) ke lokasi toko/warung tersebut. Kemudian, beberapa kemudian tepatnya pada hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa mulai berjualan sediaan farmasi berupa obat-obatan keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer di toko/warung tersebut setiap hari dari pukul 10.00 WIB s/d 21.00 WIB dengan cara menjaga toko/warung tersebut dan menunggu pembeli yang datang secara langsung.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi DUDIN SIHABUDIN, Saksi AFRIZAL dan Saksi AGUNG BUDIMAN yang merupakan anggota kepolisian Polsek Cariu berhasil mengamankan Terdakwa di Kp. Kp. Jagatamu Rt. 11 Rw. 04 Desa Sukajadi Kec. Cariu Kab. Bogor dan ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
- 178 (seratus tujuh puluh delapan) butir obat jenis Hexymer;
- 90 (sembilan puluh) butir obat jenis Tramadol;
- 25 (dua puluh lima ) butir obat jenis Trihexyphenidyl;
- Uang hasil penjualan sebesar Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merek Poco warna Silver dengan IMEI: 867918070967802/867918070967810
- Bahwa para Terdakwa menerangkan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl tersebut dengan cara memperolehnya dari Sdr. SAMBO (DPO) untuk diedarkan kembali kepada pembeli di toko/warung dan Terdakwa menjual atau mengedarkan obat-obatan keras tersebut tanpa mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada dan juga tanpa perlu menyerahkan resep dokter serta Terdakwa menyerahkan obat-obatan keras tersebut tanpa menjelaskan khasiat obat maupun dosis pemakaian obat. Atas penemuan sediaan farmasi tersebut selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Cariu yang selanjutnya diserahkan kekantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan keras tersebut dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4559 / NOF / 2025 tanggal 20 Agustus 2025, diperoleh hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti :
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6940 gram diberi nomor barang bukti 3956/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik kemasan strip warna silver bertulisan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1730 gram diberi nomor barang bukti 3957/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3680 gram diberi nomor barang bukti 3958/2025/OF.
- Barang bukti nomor 3956/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Barang bukti nomor 3957/2025/OF dan 3958/2025/OF berupa tablet warna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurang rasa sakit (analgesic) yang sedang hingg cukup parah.
- Trihexyphenidyl, atau Trihex adalah obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
- Kemudian Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S. Farm. menerangkan bahwa sediaan farmasi berupa obat keras yang dedarkan oleh para Terdakwa tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh para Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
- Bahwa dalam menjalankan kegiatannya mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl, Terdakwa rata-rata dalam setiap harinya dapat memperoleh pendapatan (omset) sekitar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Terdakwa diberikan uang makan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari serta gaji sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dari Sdr. SAMBO (DPO), dimana Terdakwa menjual obat jenis Tramadol per-butir seharga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), obat jenis Trihexyphenidyl untuk 2 (dua) butirnya seharga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer untuk setiap 1 (satu) paketnya yang berisikan 7 (tujuh) butir obat seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada masyarakat
PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 435 UU RI No. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ERWIN SAPUTRA Bin EDI (Alm) pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan tahun Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Jagatamu Rt. 11 Rw. 04 Desa Sukajadi Kec. Cariu Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025, Terdakwa meminta pekerjaan dengan gaji yang lumayan kepada teman Terdakwa. Lalu, teman Terdakwa memberikan nomor handphone Sdr. SAMBO (DPO), yang kemudian Terdakwa langsung menelepon nomor tersebut melalui Whatsapp dan mengatakan “bang ada kerjaan yang gajinya lumayan ga?”, kemudian Sdr. SAMBO (DPO) menjawab “ada kalo mau mah”, lalu dijawab oleh Terdakwa “iya mau”, dan Sdr. SAMBO (DPO) menjawab kembali “cuman lokasinya di daerah Kec. Cariu Kab. Bogor, nanti saya kirim lokasinya kalo emang mau”. Setelah menyetujuinya, Terdakwa pun akhirnya dikirimkan sebuah lokasi oleh Sdr. SAMBO (DPO).
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju lokasi toko/warung tersebut yang beralamat di Kp. Jagatamu Rt. 11 Rw. 04 Desa Sukajadi Kec. Cariu Kab. Bogor. Setibanya di lokasi sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. SAMBO (DPO), kemudian Terdakwa langsung dijelaskan cara dan harga untuk menjual sediaan farmasi berupa obat keras dan apabila obat-obatan keras tersebut sudah habis, Terdakwa diarahkan untuk menghubungi Sdr. SAMBO (DPO) kembali agar obat-obatan keras bisa diantarkan langsung oleh Sdr. SAMBO (DPO) ke lokasi toko/warung tersebut. Kemudian, beberapa kemudian tepatnya pada hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa mulai berjualan sediaan farmasi berupa obat-obatan keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer di toko/warung tersebut setiap hari dari pukul 10.00 WIB s/d 21.00 WIB dengan cara menjaga toko/warung tersebut dan menunggu pembeli yang datang secara langsung.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi DUDIN SIHABUDIN, Saksi AFRIZAL dan Saksi AGUNG BUDIMAN yang merupakan anggota kepolisian Polsek Cariu berhasil mengamankan Terdakwa di Kp. Kp. Jagatamu Rt. 11 Rw. 04 Desa Sukajadi Kec. Cariu Kab. Bogor dan ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
- 178 (seratus tujuh puluh delapan) butir obat jenis Hexymer;
- 90 (sembilan puluh) butir obat jenis Tramadol;
- 25 (dua puluh lima ) butir obat jenis Trihexyphenidyl;
- Uang hasil penjualan sebesar Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merek Poco warna Silver dengan IMEI: 867918070967802/867918070967810
- Bahwa para Terdakwa menerangkan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl tersebut dengan cara memperolehnya dari Sdr. SAMBO (DPO) untuk diedarkan kembali kepada pembeli di toko/warung dan Terdakwa menjual atau mengedarkan obat-obatan keras tersebut tanpa mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada dan juga tanpa perlu menyerahkan resep dokter serta Terdakwa menyerahkan obat-obatan keras tersebut tanpa menjelaskan khasiat obat maupun dosis pemakaian obat. Atas penemuan sediaan farmasi tersebut selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Cariu yang selanjutnya diserahkan kekantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan keras tersebut dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4559 / NOF / 2025 tanggal 20 Agustus 2025, diperoleh hasil sebagai berikut :
- Barang Bukti :
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6940 gram diberi nomor barang bukti 3956/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik kemasan strip warna silver bertulisan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1730 gram diberi nomor barang bukti 3957/2025/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3680 gram diberi nomor barang bukti 3958/2025/OF.
- Barang bukti nomor 3956/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Barang bukti nomor 3957/2025/OF dan 3958/2025/OF berupa tablet warna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurang rasa sakit (analgesic) yang sedang hingg cukup parah.
- Trihexyphenidyl, atau Trihex adalah obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
- Kemudian Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S. Farm. menerangkan bahwa sediaan farmasi berupa obat keras yang dedarkan oleh para Terdakwa tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh para Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
- Bahwa dalam menjalankan kegiatannya mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl, Terdakwa rata-rata dalam setiap harinya dapat memperoleh pendapatan (omset) sekitar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Terdakwa diberikan uang makan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari serta gaji sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dari Sdr. SAMBO (DPO), dimana Terdakwa menjual obat jenis Tramadol per-butir seharga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), obat jenis Trihexyphenidyl untuk 2 (dua) butirnya seharga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer untuk setiap 1 (satu) paketnya yang berisikan 7 (tujuh) butir obat seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keahlian atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga para Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian.
PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA
DALAM PASAL 436 Ayat (2) UU RI No. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN |