| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 233/Pdt.G/2026/PN Cbi | Ny. MAGDALENA K | Ny .YUSTIA ADHYARINI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 233/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | PRIMAIR
Tanah berikut bangunannya yang terletak di Pesona Ontario UG 5/18 RT 03/RW 019 , Kelurahan Limusnunggal , Kecamatan Gunung Putri , Kabupaten Bogor dengan Sertifikat Hak Milik No. 4953 Luas tanah 120 m2 ( seratus dua puluh meter persegi ), dan luas bangunan 275 m2 ( duaratus tujuh puluh lima meter persegi )
4. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang di letakkan dalam perkara ini.
5. Memerintahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Bogor menangguhkan lelang atas asset : Tanah berikut bangunannya yang terletak di Pesona Ontario UG 5/18 RT 03/RW 019 , Kelurahan Limusnunggal , Kecamatan Gunung Putri , Kabupaten Bogor dengan Sertifikat Hak Milik No. 4953 Luas tanah 120 m2 ( seratus dua puluh meter persegi ), dan luas bangunan 275 m2 ( duaratus tujuh puluh lima meter persegi )
6. Menghukum TERGUGAT mengembalikan uang kepada PENGGUGAT Uang senilai : Uang senilai Rp, 4.000.000.000,- ( Empat milyar rupiah ) ditambah keuntungan senilai Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) dengan jumlah keseluruhan senilai Rp. 4.500.000.000,- ( Empat milyar lima ratus juta rupiah ).
Biaya pengurusan penagihan , mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan senilai Rp. 50.000.000, ( lima puluh juta rupiah )
Total ganti rugi adalah Rp. 4.550.000.000( empatmilyar limaratus ratus lima puluh jutarupiah )
7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk pada putusan ini
8. Menyatakan isi putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada banding , verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya ( uit voor baar bij voorad).
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Cibinong berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
