Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.B/2026/PN Cbi 1.Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
2.EFA FARLIANA, S.H.
DIAN Alias TIUNG Bin Alm. BUANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 257/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2337/M.2.18/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
2EFA FARLIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN Alias TIUNG Bin Alm. BUANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA

 

             Bahwa Terdakwa DIAN Alias TIUNG Bin BUANG (alm) pada hari minggu tanggal 15 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Areal Bazaar Ciseeng Kp Setu 001/005 Desa Parigi Mekar Kecamaran Ciseeng Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan penganiayaan, mengakibatkan luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira bulan Februari Tahun 2026 Terdakwa berselisih terkait lahan parkiran yang digunakan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) BPPKB Banten, yang mana lokasi parkiran tersebut berada di Areal Bazaar Ciseeng yang mana saat Terdakwa hendak parkir di lokasi tersebut sudah ditempati oleh Ormas BPPKB Banten.
  • Selanjutnya pada hari minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa melihat beberapa orang dari Ormas BPPKB Banten yakni Saksi Nur Ali Alias Ali Alias Bolong Bin Romli (alm), Saksi Nur Ali Alias Ali Alias Bolong Bin Romli (alm), Saksi Jayadi Bin Alm. Sthalib yang sedang duduk berkumpul di Areal Bazaar Ciseeng Kp Setu 001/005 Desa Parigi Mekar Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah cerulit berwarna coklat dan berjalan mendekati Saksi Asep Saepudin Bin H. Asmawi lalu pada saat Terdakwa berada di belakang Saksi Asep Terdakwa membacok Saksi Asep dengan cara menayunkan cerulit tersebut mengenai kepala bagian belakang Saksi Asep sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengalami luka robek pada bagian belakang kepala sekitar panjang sepuluh sentimeter lebar satu sentimeter dan menganggu aktifitas Saksi Asep sehari-hari
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Syafni Yulia Sistri selaku dokter Umum pada RS Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa dengan hasil pemeriksaan:
  1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik
  2. Korban mengaku dibacok oleh segerombolan orang yang membawa senjata tajam
  3. Korban tampak luka robek pada kepala belakang sekitar panjang sepuluh sentimeter lebar satu sentimeter
  4. Tidak ditemykan luka lecet di area tubuh lainnya

Kesimpulan: pada pemeriksaan korban laki-laki berusia empat puluh sembilan tahun ini, ditemukan luka robek di bagian belakang kepala, disebabkan oleh benda tajam

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP

 

ATAU

 

       KEDUA

 

Bahwa Terdakwa DIAN Alias TIUNG Bin BUANG (alm) pada hari minggu tanggal 15 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Areal Bazaar Ciseeng Kp Setu 001/005 Desa Parigi Mekar Kecamaran Ciseeng Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira bulan Februari Tahun 2026 Terdakwa berselisih terkait lahan parkiran yang digunakan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) BPPKB Banten, yang mana lokasi parkiran tersebut berada di Areal Bazaar Ciseeng yang mana saat Terdakwa hendak parkir di lokasi tersebut sudah ditempati oleh Ormas BPPKB Banten.
  • Selanjutnya pada hari minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa melihat beberapa orang dari Ormas BPPKB Banten yakni Saksi Nur Ali Alias Ali Alias Bolong Bin Romli (alm), Saksi Nur Ali Alias Ali Alias Bolong Bin Romli (alm), Saksi Jayadi Bin Alm. Sthalib yang sedang duduk berkumpul di Areal Bazaar Ciseeng Kp Setu 001/005 Desa Parigi Mekar Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah cerulit berwarna coklat dan berjalan mendekati Saksi Asep Saepudin Bin H. Asmawi lalu pada saat Terdakwa berada di belakang Saksi Asep Terdakwa membacok Saksi Asep dengan cara menayunkan cerulit tersebut mengenai kepala bagian belakang Saksi Asep sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengalami luka robek pada bagian belakang kepala dan menganggu aktifitas Saksi Asep sehari-hari
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Syafni Yulia Sistri selaku dokter Umum pada RS Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa dengan kesimpulan: pada pemeriksaan korban laki-laki berusia empat puluh sembilan tahun ini, ditemukan luka robek di bagian belakang kepala, disebabkan oleh benda tajam

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya