Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2025/PN Cbi 1.DESI DOFANDA, SH
2.BAGAS SASONGKO, SH
Wanda Sutrisno Als Wanda Bin Karyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-118/M.2.18.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESI DOFANDA, SH
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wanda Sutrisno Als Wanda Bin Karyono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

            Bahwa Terdakwa Wanda Sutrisno Als Wanda Bin Karyono, pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 bertempat di di Depan Restoran Bumi Aki Kp. Cibereum Arayak Kel. Cisarua Kec. Cisarua Kab. Bogor.atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil sesuatu barang  yang seluruhnya atau sebagian  kepunyaan orang lain yaitu milik saksi  Nina Yuliana Als Nina dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri tetap ada di tangannya,  perbuatan dilakukan di  jalan umum, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa  pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar jam 22.30 WIB Terdakwa Wanda Sutrisno Als Wanda Bin Karyono berangkat dari rumahnya dengan maksud akan mencari target untuk mengambil barang dengan  menggunakan sepeda motor miliknya Merk Honda Beat warna Hitam serta telah mempersiapkan  1 (satu) buah Golok yang sebelumnya sudah asah pada bagian mata pisaunya hingga tajam, dan golok tersebut digantung pada bagian gantungan yang ada pada bagian tengah motor atau dibawah stang motor selanjutnya Terdakwa Wanda Sutrisno Als Wanda Bin Karyono keluar dari Gang Pesona Anggraeni Cisarua Bogor pergi menuju ke arah Puncak, ketika sekitar 23.30  di jalan raya puncak dekat Restoran Bumi Aki Terdakwa Wanda Sutrisno Als Wanda Bin Karyono melihat ada 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 yang sedang bonceng tiga yaitu 1 (satu) orang lak-laki yang mengendarai kendaraan tersebut, serta 2 (dua) orang perempuan yang menjadi penumpangnya yang salah satu diantaranya membawa Tas dengan cara di selempangkan pada sebelah kanan tubuhnya. Karena keadaan sekitar sepi maka timbullah niat Terdakwa Wanda Sutrisno Als Wanda Bin Karyono untuk mendekat sepeda motor tersebut dengan cara memepetnya setalah agak dekat Terdakwa Wanda Sutrisno Als Wanda Bin Karyono langsung dengan cepat mengambil secara paksa 1 (satu) buah tas selempang perempuan berwarna Silver yang sedang berada dalam kuasa / mlik salah satu penumpang yang duduk di tengan boncengan motor tersebut hingga Terdakwa Wanda Sutrisno Als Wanda Bin Karyono berhasil mengambil tas tersebut secara paksa, setelah berhasil Terdakwa Wanda Sutrisno Als Wanda Bin Karyono langsung  kabur dan masuk kedalam Gang Santo Jaya Cibeureum lalu tembus ke Kp. Arayak Cibeureum, kemudian pada saat memasuki Kp. Arayak Cibeureum Terdakwa Wanda Sutrisno Als Wanda Bin Karyono terjatuh dari motor karena jalanan licin, hingga akhirnya Terdakwa Wanda Sutrisno Als Wanda Bin Karyono ditabrak oleh korban Sdri. NINA YULIANA dan teman-temannya dari arah belakang, kemudian korban berteriak meminta tolong karena panik Terdakwa Wanda Sutrisno Als Wanda Bin Karyono mengeluarkan Golok yang telah  dipersiapkan sebelumnya dan langsung mengarahkan golok tersebut kepada korban dan teman-temannya dengan cara membabibuta (Tidak Terarah) ,karena korban berteriak maka datang kerumunan warga lainnya dan petugas Kepolisian, hingga akhirnya Terdakwa Wanda Sutrisno Als Wanda Bin Karyono berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian.

 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban Nina Yuliana mengalami luka-luka sesuai dengan Visum et Repertum Nomor YR. 0101/3687/KV/2024 tanggal 29 Desember 2024  yang dibuat dan diperiksa serta ditandatangani oleh dr. Dini Wulandari Dokter Pada Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor  dengan hasil pemeriksaan :

1.   Korban datang ke Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor  dalam keadaan sadar, dengan keluhan luka robek di tangan kiri.

2.   Pada korban dilakukan pemeriksaan:

•     Pemeriksaan tanda vital: Tingkat kesadaran sadar penuh, tekanan darah seratus tiga belas per delapan puluh milimeter air raksa, denyut nadi seratus tiga belas kali per menit, laju pernapasan dua puluh kali permenit, suhu tubuh tiga puluh enam derajat selsius, saturasi oksigen ruangan sembilan puluh tujuh persen.

•     Pada korban ditemukan:

a.   Pada bagian telapak tangan sampai punggung tangan kiri terdapat luka robek dengan panjang kurang lebih dua belas sentimeter, lebar dua sentimeter dan kedalaman satu setengah sentimeter, tepi luka rata.

 

Kesimpulan :

  • Korban datang ke Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor dalam keadaan sadar. Pada bagian telapak tangan sampai punggung tangan kiri terdapat luka robek yang disebabkan oleh trauma benda tajam.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat  (1), (2) ke- 1   KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya