Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Cbi Gustamy RInaldhi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Resor Bogor Kasat Reskrim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Gustamy RInaldhi
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Resor Bogor Kasat Reskrim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dalam Pokok Perkara

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada Termohon agar menghentikan penyidikan segera mengeluarkan/ membebaskan Pemohon atas nama Gustamy Rinaldhi;
  3. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp.      18.036.000,- (Delapan belas juta tiga puluh enam ribu rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 72.144.000,- (Tujuh puluh dua juta seratus empat puluh empat ribu rupiah), dengan nilai total sebesar Rp. 90.180.000,- (Sembilan puluh juta serratus delapan puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon;
  4. Memerintahkan Termohon untuk meminta Maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat Media Massa dan meminta maaf secara kekeluargaan ;
  5. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

 

 

Subsidair:

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Demikian Gugatan Praperadilan ini kami sampaikan, atas perhatian dan pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya