Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa I MUHAMAD RIFKI BIN ARIS bersama-sama dengan terdakwa II JARWADI, Sdr. Suwantono, Sdr. Rahmat Hidayat, Sdr. Asep, dan Sdr. Alendra (daftar pencarian orang), pada hari Minggu tanggal 06 bulan Oktober tahun 2024 sekitar jam 01.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Gudang plan B PT. INDOPANGAN SENTOSA JI. Raya Tlajung Udik No 28 Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,. "telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu", yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 pukul 22.00 wib, terdakwa II dihubungi oleh Terdakwa I MUHAMAD RIFKI Bin ARIS dan disuruh untuk standby atau berjaga jaga di lokasi dikarenakan akan melakukan pengambilan barang yakni berupa gula pasir di Gudang kemudian terdakwa I menanyakan kepada terdakwa II apakah orang yang mau beli gulanya sudah di telepon atau belum kemudian terdakwa II menjawab belum, lalu terdakwa II menelepon orang yang bersedia membeli gula yakni Sdr MELVIN (daftar Pencarian Orang) melalui whatsapp untuk standby soalnya akan keluar barang berupa gula.
- Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 6 Oktober 2024 pukul 01. 30 wib dini hari bahan baku gula yang berada di atas pallet sebanyak 40 karung merk PDSU dan MSI telah di siapkan oleh SDR. ALENDRA yang merupakan Operator (Daftar Pencarian Orang) di Gudang bahan baku plan B, selanjutnya bahan baku gula milik PT INDOPANGAN SENTOSA tersebut di pindahkan oleh Sdr ALENDRA dengan menggunakan forklip ke Gudang material kemasan saus yang mana Gudang kemasan saus tersebut juga tempat mengemas barang hasil produksi untuk di kirim ke konsumen, sehingga dengan memindahkan bahan baku tersebut tidak di curigai Ketika mobil masuk untuk membawa bahan baku gula tersebut, pada saat yang bersamaan terdakwa I sudah diberitahu oleh Sdr. ALENDRA bahan baku gula sudah di pindahkan ke Gudang pengemasan dan Sdr. ALENDRA pulang, lalu terdakwa I menghubungi Terdakwa II JARWADI dengan menelepon melalui Whatsapp untuk datang ke PT. INDOPANGAN mengangkut barang, kemudian di pukul 02.00 wib Terdakwa II datang ke PT. INDOPANGAN dengan mengendarai mobil Suzuki carry pickup warna hitam parkir di depan PT. INDOPANGAN bertemu dengan terdakwa I kemudian Sdr. WANTONO (daftar pencarian orang) membuka pintu gerbang lalu terdakwa I dengan Terdakwa II masuk kedalam areal dalam PT INDOPANGAN langsung mengarah ke Gudang material kemasan saus dan kemudian Sdr. WANTONO membuka pintu Gudang lalu mobil diparkirkan. oleh Terdakwa II kemudian terdakwa I mengendarai forklip yang sudah memuat bahan baku gula tersebut ke atas mobil pick up tersebut setelah dipindahkan dan dimuat oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, lalu setelah itu terdakwa I dan Terdakwa II keluar dengan mengendarai mobil pick up tersebut yang telah memuat gula keluar areal PT. INDOPANGAN pintu Gudang di tutup dan di kunci kembali oleh Sdr. WANTONO dan sesampainya di gerbang keluar, pintu gerbang keluar masuk PT. INDOPANGAN dibuka oleh Sdr. RAHMAT (daftar pencarian orang) yang merupakan rekan jaga Sdr. WAN???? kemudian mobil pick up tersebut keluar areal PT. INDOPANGAN, kemudian terdakwa 1 turun dari mobil pick up tersebut di warung kopi letaknya di depan PT. INDOPANGAN dan TERDAKWA II membawa bahan baku gula tersebut untuk di jual, kemudian keesokan pagi nya sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa II menghubungi terdakwa I melalui whatsapp bahwa barang hasil curian tersebut sudah dijual kemudian TERDAKWA II datang menemui TERDAKWA I di dekat warung kopi depan PT. INDOPANGAN SENTOSA untuk memberitahukan bahwa bahan baku gula hasil curian tersebut telah laku sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dalam hal ini uang nya di transfer dari terdakwa II ke terdakwa lalu kemudian terdakwa I sisihkan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan yang terdakwa I sampaikan ke rekan terdakwa I adalah gula tersebut laku sebesar Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah). kemudian TERDAKWA II mengambil bagian uang sebesar Rp. 1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 5.600.000,-(lima juta enam ratus ribu rupiah) terdakwa ambil dan terdakwa I memanggil Sdr. WANTONO dan bertemu dengannya di warung kopi kemudian terdakwa I mengambil bagian dari uang tersebut sebesar Rp. 1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah) dan WANTONO membagi kepada Sdr. RAHMAT dan Sdr. ALENDRA masing-masing sebesar Rp. 1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah),
- Bahwa para terdakwa mengaku tidak hanya sekali melakukan pengambilan bahan baku serupa di PT INDOPANGAN, melainkan sudah berkali kali yakni pada tanggal 11 juli 2024, agustus 2024, dan september 2024,
- Bahwa bahan baku gula yang diambil dan dijual kembali tersebut oleh para terdakwa hasil penjualannya kan dibagi bersama dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT. INDOPANGAN SENTOSA ditaksir mengalamikerugian kurang lebih sebesar Rp. 28.416.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus enam belas ribu rupiah),
--------------Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I MUHAMAD RIFKI BIN ARIS bersama-sama dengan terdakwa II JARWADI, Sdr. Suwantono, Sdr. Rahmat Hidayat, Sdr. Asep, dan Sdr. Alendra (daftar pencarian orang), pada hari Minggu tanggal 06 bulan Oktober tahun 2024 sekitar jam 01.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Gudang plan B PT. INDOPANGAN SENTOSA JI. Raya Tlajung Udik No 28 Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini "telah memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan", yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 pukul 22.00 wib, terdakwa II dihubungi oleh Terdakwa I MUHAMAD RIFKI Bin ARIS dan disuruh untuk standby atau berjaga jaga di lokasi dikarenakan akan melakukan pengambilan barang yakni berupa gula pasir di Gudang kemudian terdakwa I menanyakan kepada terdakwa II apakah orang yang mau beli gulanya sudah di telepon atau belum kemudian terdakwa II menjawab belum, lalu terdakwa II menelepon orang yang bersedia membeli gula yakni Sdr MELVIN (daftar Pencarian Orang) melalui whatsapp untuk standby soalnya akan keluar barang berupa gula.
- Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 6 Oktober 2024 pukul 01. 30 wib dini hari bahan baku gula yang berada di atas pallet sebanyak 40 karung merk PDSU dan MSI telah di siapkan oleh SDR. ALENDRA yang merupakan Operator (Daftar Pencarian Orang) di Gudang bahan baku plan B, selanjutnya bahan baku gula milik PT INDOPANGAN SENTOSA tersebut di pindahkan oleh Sdr ALENDRA dengan menggunakan forklip ke Gudang material kemasan saus yang mana Gudang kemasan saus tersebut juga tempat mengemas barang hasil produksi untuk di kirim ke konsumen, sehingga dengan memindahkan bahan baku tersebut tidak di curigai Ketika mobil masuk untuk membawa bahan baku gula tersebut, pada saat yang bersamaan terdakwa I sudah diberitahu oleh Sdr. ALENDRA bahan baku gula sudah di pindahkan ke Gudang pengemasan dan Sdr. ALENDRA pulang, lalu terdakwa I menghubungi Terdakwa II JARWADI dengan menelepon melalui Whatsapp untuk datang ke PT. INDOPANGAN mengangkut barang, kemudian di pukul 02.00 wib Terdakwa II datang ke PT. INDOPANGAN dengan mengendarai mobil Suzuki carry pickup warna hitam parkir di depan PT. INDOPANGAN bertemu dengan terdakwa I kemudian Sdr. WANTONO (daftar pencarian orang) membuka pintu gerbang lalu terdakwa I dengan Terdakwa II masuk kedalam areal dalam PT INDOPANGAN langsung mengarah ke Gudang material kemasan saus dan kemudian Sdr. WANTONO membuka pintu Gudang lalu mobil diparkirkan. oleh Terdakwa II kemudian terdakwa I mengendarai forklip yang sudah memuat bahan baku gula tersebut ke atas mobil pick up tersebut setelah dipindahkan dan dimuat oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, lalu setelah itu terdakwa I dan Terdakwa II keluar dengan mengendarai mobil pick up tersebut yang telah memuat gula keluar areal PT. INDOPANGAN pintu Gudang di tutup dan di kunci kembali oleh Sdr. WANTONO dan sesampainya di gerbang keluar, pintu gerbang keluar masuk PT. INDOPANGAN dibuka oleh Sdr. RAHMAT (daftar pencarian orang) yang merupakan rekan jaga Sdr. WAN???? kemudian mobil pick up tersebut keluar areal PT. INDOPANGAN, kemudian terdakwa 1 turun dari mobil pick up tersebut di warung kopi letaknya di depan PT. INDOPANGAN dan TERDAKWA II membawa bahan baku gula tersebut untuk di jual, kemudian keesokan pagi nya sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa II menghubungi terdakwa I melalui whatsapp bahwa barang hasil curian tersebut sudah dijual kemudian TERDAKWA II datang menemui TERDAKWA I di dekat warung kopi depan PT. INDOPANGAN SENTOSA untuk memberitahukan bahwa bahan baku gula hasil curian tersebut telah laku sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dalam hal ini uang nya di transfer dari terdakwa II ke terdakwa lalu kemudian terdakwa I sisihkan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan yang terdakwa I sampaikan ke rekan terdakwa I adalah gula tersebut laku sebesar Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah). kemudian TERDAKWA II mengambil bagian uang sebesar Rp. 1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 5.600.000,-(lima juta enam ratus ribu rupiah) terdakwa ambil dan terdakwa I memanggil Sdr. WANTONO dan bertemu dengannya di warung kopi kemudian terdakwa I mengambil bagian dari uang tersebut sebesar Rp. 1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah) dan WANTONO membagi kepada Sdr. RAHMAT dan Sdr. ALENDRA masing-masing sebesar Rp. 1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah)
- Bahwa para terdakwa mengaku tidak hanya sekali melakukan pengambilan bahan baku serupa di PT INDOPANGAN, melainkan sudah berkali kali yakni pada tanggal 11 juli 2024, agustus 2024, dan september 2024,
- Bahwa bahan baku gula yang diambil dan dijual kembali tersebut oleh para terdakwa hasil penjualannya kan dibagi bersama dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT. INDOPANGAN SENTOSA ditaksir mengalamikerugian kurang lebih sebesar Rp. 28.416.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus enam belas ribu rupiah),
----------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------ |