Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
239/Pdt.P/2025/PN Cbi Eko Supriatna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 239/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eko Supriatna
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk perubahan Nama anak Pemohon pada akte kelahiran anak pemohon nomor akte AL.500.3320526 yang semula bernama MALIQ DIRGANTARA dirubah menjadi MALIQ AHMAD DIRGANTARA
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk memberikan Catatan pinggir pada register akte kelahiran anak pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak