Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
518/Pid.B/2024/PN Cbi | 1.DENI PARDIANA, S.H.,M.H. 2.NIA LIANA, SH |
GILANG GUSTIAWAN Bin WAWAN JUARTA | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 518/Pid.B/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3237/M.2.18/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------Bahwa Terdakwa GILANG GUSTIAWAN Bin WAWAN JUARTA pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar jam 01.30 WIB dan pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih pada bulan Juli tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Kp. Tembok Panjang, Rt.007.001, Desa Cibeuteung Muara, Kec. Ciseeng, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tersebut, Terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 363 ayat 1 (satu) ke - 3 dan ke 5 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ---- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |