INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
285/Pdt.G/2025/PN Cbi | 1.Agus Mulyadi Bin Kamid 2.Sumirat bin Kamid 3.Eka Sukasah bin Kamid 4.Dedi Khaidir bin Kamid 5.Suryanti binti Kamid 6.Hidayat bin Kamid 7.Agus Kurnia bin Kamid 8.Bodi Sumbada bin Kamid 9.Titin Kurniati binti Kamid 10.Sutisna bin Kamid 11.Achyadi bin Kamid 12.Tatang Tardana bin Kamid 13.Tuti Rusmiati binti Kamid 14.Rochani binti Kamid 15.Iben Subandi bin Kamid |
1.PT Seruni Mekar Jaya / Hotel Seruni 2.Bapak H. Agus Muhammad Syukur |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 285/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | A. Dalam Permohonan Sita Jamin
Menyatakan sah dan sesuai dengan hukum sita jamin atas ;
a) Aset Tergugat I berupa tanah dan bangunan Hotel Seruni beserta isinya yang terletak di Desa Cibeurem Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
b) Harta berupa uang tunai yang tersimpan di bank atas nama Tergugat I;
c) Aset barang bergerak milik Tergugat I berupa kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.
B. Dalam Pokok Perkara
1. Menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa Jual Beli tanah seluas 4.370 M2 (empat ribu tiga ratus tujuh puluh meter persegi ) yang terletak di Blok Ganda Mana Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor dengan batas batas tanah :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah …….. Aswar / Saik
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah ……Pastur Romo
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah …......Jalan Umum
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah ……...Selokan
antara almarhum Kamid Kartadinata orang tua Para Penggugat dengan Asep bin Inot pada tahun 1964 adalah sah dan secara hukum bidang tanah tersebut menjadi milik Para Penggugat selaku pembeli;
4. Menghukum Tergugat I untuk membongkar dengan segera pagar yang telah membatasi akses Para Penggugat untuk menguasai dan mengelola bidang tanahnya;
5. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan tanah milik Para Penggugat seluas 4.370M2 (empat ribu tiga ratus tujuh puluh meter persegi) terletak di Blok Ganda mana Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor dengan batas batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah …….. Aswar / Saik
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah ……Pastur Romo
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah …......Jalan Umum
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah ……...Selokan
Atau membayar secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat tanah milik Para Penggugat sesuai harga tanah sekarang 4.370 M2 X Rp 2.500.000 atau sebesar Rp 10.925 .000.000. (sepuluh miliar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama sama untuk membayar secara langsung dan tunai kepada Para Penggugat kerugian ekonomis yang timbul, karena Para Penggugat tidak dapat mengelola dan memanfaatkan bidang tanahnya dari tahun 1990 sampai tahun 2025 atau selama 35 (tiga puluh lima) tahun X Rp 5.000.000. nilai sewa tanah dalam setahun atau sebesar Rp 175.000.000. (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama sama untuk membayar secara langsung dan tunai kepada Para Penggugat kerugian materil dan waktu yang dihabiskan untuk mengurus tanahnya dari tahun 1987 s/d Tahun 2025 atau selama 38 Tahun sebesar Rp 3.500.000.000. (tiga miliar lima ratus juta rupiah);
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar secara langsung dan tunai kepada Para Penggugat , kerugian materiil berupa biaya jasa Pengacara yang harus dikeluarkan Para Penggugat sebesar Rp 500.000.000. (lima ratus juta rupiah);
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara langsung dan tunai kepada Para Penggugat , kerugian immateriil yang dialami Para Penggugat sebasar Rp 100.000.000.000. (seratus miliar rupiah). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |