Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus-LH/2025/PN Cbi 1.SOLIHIN, S.H.
2.Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
3.JESICA SIANTURI, S.H.
RAMIN Bin MASRAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 53/Pid.Sus-LH/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-305/M.2.18/EKU.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SOLIHIN, S.H.
2Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
3JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMIN Bin MASRAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

----- Bahwa terdakwa RAMIN bin MASRAH bersama-sama dengan saksi DAYAT bin SAIH dan saksi IKMAL MAF’ULA Bin UUS (keduanya dalam berkas perkara terpisah) pada sekitar bulan Juni 2024 samapai dengan hari Kamis tanggal 21 November 2024 atau setidaknya pada suatu waktu tertentu sekitar bulan Juni 2024 sampai dengan bulan November 2024, bertempat di sebuah gudang yang beralamat di Kampung Babakan Sirna RT.01 RW.05 Desa Ciasmara Kecamatan Pemijahan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa RAMIN bin MASRAH selaku pemilik usaha, mempekerjakan saksi DAYAT bin SAIH dan saksi IKMAL MAF’ULA Bin UUS (keduanya dalam berkas perkara terpisah) di gudang tersebut untuk melakukan pemindahan (penyuntikan) dari tabung gas LPG subsidi ukuran 3 Kg isi ke tabung gas LPG non subsidi 12 Kg, untuk pengisian 1 (satu) tabung gas LPG non subsidi 12 Kg membutuhkan 4 (empat) buah tabung gas LPG 3 Kg.
  • Bahwa terdakwa RAMIN bin MASRAH membeli tabung ukuran 3 Kg dari agen sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian dibawa ke gudang yang beralamat di Kampung Babakan Sirna RT.01 RW.05 Desa Ciasmara Kecamatan Pemijahan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
  • Bahwa terdakwa RAMIN bin MASRAH bersama-sama saksi DAYAT bin SAIH dan saksi IKMAL MAF’ULA Bin UUS (keduanya dalam berkas perkara terpisah) melakukan proses produksi atau penyuntikan awalnya tabung ukuran 12 Kg dalam keadaan kosong dimasukkan kedalam tempat lahan Gudang yang beralamat di Jl. Kampung babakan sirna RT.01/RW 05 Desa Ciasmara Kecamatan Pemijahan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, kemudian disusun tabung yang akan di isi berjajar sebanyak 30 tabung ukuran 12 kg posisi di bagian bawah lantai tanah dengan ditaruh es batu bagian atasnya supaya tidak panas dan gas mudah turun. Kemudian Tabung Gas 12 Kg (Kosong) dengan tabung Gas 3 Kg (isi) disambungkan dengan alat selang regulator, setelah dinyatakan kuat tidak ada kebocoran selanjutnya kran pengunci dibuka supaya gas elpijinya masuk kedalam tabung gas 12 kg kosong. Setelah gas ukuran 3 kg habis masuk kedalam tabung ukuran 12 kg lalu dikunci kran pengunci untuk menyambung lagi ke tabung ukuran 3 kg berikutnya hingga dalam satu tabung 12 kg menghabiskan isi tabung elpiji ukuran 3 Kg sebanyak 4 buah. Setelah selesai dinyatakan berisi penuh tabung ukuran 12 kg kemudian ditimbang untuk mengukur berat tabung sesuai dengan isinya berat. apabila masih kurang ditambahkan lagi supaya sesuai dengan ukurannya, setelah itu dipasang segel berwarna kuning pada tabung yang sudah dioplos atau disuntik tersebut untuk didistribusikan.
  • Bahwa untuk Gas LPG (liquefied petroleum gas) isi 12 Kg hasil penyuntikan yang dilakukan oleh terdakwa RAMIN bin MASRAH bersama-sama dengan saksi DAYAT bin SAIH dan saksi IKMAL MAF’ULA Bin UUS (keduanya dalam berkas perkara terpisah), oleh terdakwa RAMIN bin MASRAH dijual sendiri ke toko-toko sekitar jalan Raya Yasmin Bogor Jawa Barat dengan harga Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) menggunakan 1 (satu) mobil merk Suzuki/AEV415 CL Type 2 (4X2) M/T model pick up No. Pol. F-8972-HO.
  • Bahwa saksi IRVAN SUHARTIKA PUTRA, SH dan saksi MARTONI yang merupakan Anggota Kepolisian Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang memperoleh dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg di Gudang yang beralamat di Jl. Kampung babakan sirna RT.01/RW 05 Desa Ciasmara Kecamatan Pemijahan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah dilakukan penggeledahan pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 di dalam gudang tersebut ditemukan beberapa barang bukti diantaranya :
  • 1 (satu) mobil merk Suzuki/AEV415 CL Type 2 (4X2) M/T model pick up dengan No. Pol. F 8972 HO beserta STNK;
  • 94 (sembilan puluh empat) tabung gas LPG 3 kg (isi);
  • 17 (tujuh belas) tabung LPG 12 kg (isi);
  • 1 (satu) unit timbangan digital elektrik;
  • 8 (delapan) buah alat suntik regulator gas LPG;
  • 10 (sepuluh) buah segel gas LPG;
  • 135 (seratus tiga lima) tabung gas LPG 3 kg (kosong);
  • 26 (dua enam) tabung LPG 12 kg (kosong);
  • Bahwa tabung gas LPG ukuran 12 kg sebanyak 17 (tujuh belas) buah adalah tabung gas yang hasil disuntik atau dilakukan pengoplosan, sedangkan 26 (dua enam) tabung LPG 12 kg masih kosong, sedangkan 135 (seratus tiga lima) tabung gas LPG 3 kg (kosong) sudah dipergunakan untuk pengoplosan dan sisanya sebanyak 94 (sembilan puluh empat) tabung gas LPG 3 kg (isi) belum dipergunakan untuk pengoplosan.
  • Bahwa terdakwa RAMIN bin MASRAH memberi upah kepada saksi DAYAT bin SAIH dan saksi IKMAL MAF’ULA Bin UUS (keduanya dalam berkas perkara terpisah) sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perharinya.
  • Bahwa modal terdakwa RAMIN bin MASRAH dalam pembelian untuk modal tabung ukuran 3 Kg beli dari agen sebesar Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa RAMIN bin MASRAH masukkan kedalam tabung berukuran 12kg memerlukan 4 tabung ukuran 3kg, dan setiap kegiatan terdakwa RAMIN bin MASRAH menghasilkan tabung elpiji ukuran 12 Kg sebanyak 30 tabung, memerlukan 120 tabung gas ukuran 3 Kg. Dari hasil pemindahan ketabung ukuran 12 kg tersebut terdakwa RAMIN bin MASRAH jual ke pembeli non subsidi sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), sehingga masih ada sisa keuntungan kotor sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh ribu) pertabung ukuran 12 Kg. Kemudian terdakwa RAMIN bin MASRAH potong untuk biaya oprasional karyawan setiap satu tabung 12 Kg sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan ongkos angkut kendaraan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Hasil yang terdakwa RAMIN bin MASRAH dapat setiap kegiatan terdakwa RAMIN bin MASRAH mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dikali 30 tabung ukuran 12 Kg sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kegiatan selama 4 kali dalam 1 bulan sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) dikurangi ongkos angkut dalam empat kali pengangkutan Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dalam satu bulan terdakwa RAMIN bin MASRAH mendapat keuntungan bersih sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah), dan selama ini terdakwa RAMIN bin MASRAH melakukan perbuatan tersebut selama 6 bulan yang lalu dapat dihitung sebanyak Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dikali 6 bulan sebesar Rp. 25.200.000,- (dua puluh lima dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa RAMIN bin MASRAH bersama-sama dengan saksi DAYAT bin SAIH dan saksi IKMAL MAF’ULA Bin UUS (keduanya dalam berkas perkara terpisah) yang melakukan penyuntikan gas isi tabung gas dari tabung ukuran 3 kg bersubsdi ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi untuk memperoleh keuntungan, dengan membeli gas bersubsidi dan dijual dengan harga non subsidi dan tidak memiliki izin usaha/kontrak kerja/perjanjian kerja sama sehingga mengakibatkan kerugian kepentingan masyarakat banyak khususnya masyarakat/konsumen pengguna yang berhak mendapatkan gas subsidi dan kerugian kepentingan negara seperti alokasi gas subsidi yang tidak tepat sasaran.

 

Perbuatan terdakwa RAMIN bin MASRAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 40 angka 9 Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya